Sabtu, 18 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru | | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji | | Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan | | Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar | | Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel | | Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
 
Klaim 1.500 Ha Lahan Masuk Areal HGU PT EDI Ahli Waris Lakukan Aksi di Kantor BPN Rohul
Jumat, 16-06-2023 - 07:16:15 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul - Polemik penolakan dari masyarakat Kecamatan Kunto Darusallam, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, atas perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) PT Ekadura Indonesia (EDI) masih terus memanas panas, karena belum terealisasinya kewajiban 20 persen fasilitasi kebun masyarakat oleh perusahaan.

Pasalnya, kini penolakan muncul dari Ahli Waris keluarga Tengku Siddik Bin T.S Momad atas lahan mereka seluas 1.500 ha masuk dalam areal HGU PT EDI, mempertanyakan penyelesaian permasalahan lahan mereka, ratusan keluarga ahli waris Tengku Siddik Bin T.S Momad menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Kamis (15/06/2023).

Keluarga Ahli Waris menuntut ATR BPN segera mengeluarkan dan mengembalikan lahan milik Ahli Waris seluas 1.500 Ha yang diklaim PT EDI masuk areal HGU perusahaan.

"Kami keluarga Alm H.T Siddik Bin T.S Momad meminta agar lahan seluas 1.500 hektare milik kami yang diserobot dan dirampas tanpa ganti rugi oleh pihak PT Ekadura Indonesia yang sudah mereka kuasai selama 35 tahun segera dikembalikan dan dikeluarkan dari areal HGU PT EDI," urai Ahli Waris Alm T. Sidiq, Zainul Ramli.

Zainul Ramli juga mempertanyakan keluarnya rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI oleh Pemkab Rohul yang dinilai janggal. Pasalnya penerbitan rekomendasi tersebut terkesan dipaksakan serta mengabaikan permasalahan masyarakat yang belum terselesaikan.

"Keberatan ini sudah kita disampaikan 2 tahun baik kepada pemerintah, Kantor Pertanahan Rohul maupun Kanwil ATR BPN Riau. Tapi faktanya, pemerintah tetap saja mengeluarkan rekomendasi perpanjangan seolah-olah tidak ada persoalan yang terjadi," terangnya.

Sebut Zainul Ramli, pihak keluarga telah menunjukkan bukti-bukti kepemilikan lahan seluas 1.500 Ha tersebut, dimana kepemilikan lahan oleh ahli waris alm T. Sidiq tersebut jauh sebelum PT EDI beroperasi tahun 1997.

"Bahkan di beberapa kali mediasi yang difasilitasi Polres Rohul, pihak PT EDI mengakui lahan kami itu belum diganti rugi.  Namun anehnya rekomendasi perpanjangan HGU itu tetap diajukan pemerintah daerah seolah-olah tidak ada masalah," terangnya.

Adanya kejanggalan dalam proses perpanjangan HGU PT EDI tersebut juga semakin terang, pasca terungkapnya fakta suap pengurusan HGU PT EDI di persidangan Tipikor Pekanbaru dengan terdakwa Eks Kanwil BPN Riau M Syahrir.

"Kami minta rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan oleh Pemkab Rohul itu dicabut karena kami nilai rekomendasi itu janggal serta mengabaikan keberatan dari masyarakat," ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Rokan Hulu Budi Satria menjelaskan, Kantor Pertanahan Rohul tidak punya kewenangan memutuskan proses perpanjangan HGU PT EDI karena perpanjangan HGU merupakan domain kewenangan Kementerian ATR BPN Pusat.

Meski demikian, Budi mengakui, proses penelitian administrasi perpanjangan HGU tersebut memang dilakukan secara berjenjang di mana penelitian data syarat perpanjangan dilakukan Kanwil ATR BPN Riau selaku Ketua Panitia B sementara Pemkab Rohul dan Kantor Pertanahan Rohul masuk sebagai Anggota Panitia B.

Kemudian, permohonan perpanjangan HGU PT EDI sudah berlangsung cukup lama. Proses Panitia B untuk pemeriksaan secara administratif dan penelitian lapangan sudah dilakukan dan proses perpanjangan HGU tersebut saat ini masih berproses di Kementerian ATR BPN.

"Saat ini Kementerian ATR BPN masih mengkaji dan menampung beberapa masukan dari daerah baik secara administratif maupun yuridis terkait perpanjangan HGU tersebut," ujar Budi.

Terkait tuntutan ahli waris Tengku Sidiq, Budi berjanji Kantor Pertanahan Rohul akan memfasilitasi keberatan masyarakat tersebut ke Kementerian ATR BPN Pusat.

Tambahnya, kantor Pertanahan siap mendampingi dan mengkoordinasikan permasalahan tersebut langsung ke Dirjen (VII) Penanganan Masalah Agraria, Pemanfaatan Tanah dan Ruang, Kementerian ATR BPN.

Disinggung terkait tudingan masyarakat terhadap kejanggalan surat rekomendasi perpanjangan HGU PT EDI yang dikeluarkan Pemkab Rohul dan ATR BPN selaku Anggota Panitia B ditengah masih adanya sengketa antara perusahaan dan masyarakat, Budi Satria enggan berkomentar lebih jauh karena belum pernah membaca isi rekomendasi tersebut.

"Saya belum baca rekomendasi itu seperti apa, jadi saya belum bisa jawab. Tadi disebut-sebut rekomendasi, tapi saya bertanya-tanya seperti apa sih rekomendasi yang pernah dibuat, sehingga menimbulkan permasalahan," pungkasnya.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Klaim 1.500 Ha Lahan Masuk Areal HGU PT EDI Ahli Waris Lakukan Aksi di Kantor BPN Rohul
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    02 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    03 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    04 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    05 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    06 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    07 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    08 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    09 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    10 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    11 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    12 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    13 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    14 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
    15 Pulihkan Nilai Nilai Gotong Royong, Sentajo Raya Akan Lounching Gerakan Kamis Bersih
    16 Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi di Rokan Hulu
    17 Mantan Kadis Perkim Rohul Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi BBM
    18 Wakil Bupati Rokan Hulu Lepas Keberangkatan 14 Jemaah Calon Haji
    19 Permudah Masyarakat Dalam Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    20 Kasdim Siak Hadiri Kegiatan Peluncuran Sistem Informasi Pengaduan Perempuan
    21 Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Ikuti Bimtek Di Ibis Style Jakarta
    22 H. Zubir Sutan Bagindo Tutup Usia, Pariyanto Turut Berduka Cita
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting