Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru | | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji | | Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan | | Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar | | Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel | | Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
 
Marak Galian C dan Penimbunan BBM, AMRIL Akan Gelar Unjuk Rasa Mapolda Riau
Sabtu, 29-07-2023 - 21:28:09 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul - Aliansi Mahasiswa Riau Peduli Lingkungan (AMRIL) akan menggelar aksi unjuk rasa di Mapolda Riau terkait maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin dan gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang bebas beroperasi di Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) hingga saat ini tidak tersentuh hukum.

Koordinator aksi, Wido Satria mengatakan sudah melayangkan surat pemberitahuan aksi ke Polresta Pekanbaru yang direncanakan akan di gelar pada, Senin (31/7) mendatang.

Satria mengatakan maraknya aktivitas tambang galian C tanpa izin dan gudang penimbunan BBM ilegal di Rokan Hulu terkesan sengaja dibiarkan dan diduga dibekingi orang kuat.

"Kami menduga adanya keterlibatan oknum dan dibekingi orang kuat, sehingga aktivitas usaha ilegal di Rokan Hulu tidak ada tindakan tegas dari aparat Kepolisian," kata Satria, Sabtu (29/7/2023).

Belakangan ini maraknya praktik tambang galian C tanpa izin dan BBM ilegal di Rokan Hulu ramai menjadi perbincangan publik di media sosial Facebook dan tiktok. Namun demikian, tidak ada tindakan dari aparat penegak hukum untuk menutup dan menangkap pelaku.

"Sikap ini kami ambil melihat lemahnya penegakam hukum di Rokan Hulu, sedikitnya ada tiga poin tuntutan yang akan disampaikan nanti saat orasi di Mapolda Riau," ujar Satria.

Satria mengungkapkan, tuntutan pertama, mendesak Kapolda Riau untuk menutup seluruh aktivitas tambang galian C tanpa izin di Rokan Hulu, data tersebut terungkap setelah berkoordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi Riau.

Sesuai dengan informasi yang diperoleh dari Dinas ESDM Provinsi Riau setelah dilakukan kroscek ke lapangan ditemukan belasan tambang galian c tanpa izin beroperasi bebas seperti di Ujung Batu, Pagaran Tapah, Tambusai Utara, Kota Lama, Lubuk Bendahara, Rambah, Bangun Purba, dan Kepenuhan.

Melihat fakta dilapangan, pengusaha tambang galian c tanpa izin bebas beroperasi seakan kebal hukum dan telah mengangkangi UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Minerba. Padahal, dalam pasal 158 jelas ancaman pidana bagi pengusaha tambang yang tidak mengantongi izin.

"Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin  sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling  banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)," jelasnya.

Tuntutan kedua, mahasiswa minta copot Kapolres Rokan Hulu karena dinilai sengaja membiarkan aktivitas ilegal dan tak bernyali menutup atau menangkap pelaku.

"Tak mungkin pihak Polres Rokan Hulu tidak mengetahui adanya aktivitas ilegal, baik tambang galian c tanpa izin ataupun gudang penimbunan BBM ilegal di wilayah hukumnya dan itu dapat dilihat jelas secara terang-terangan," tandasnya.

Kemudian tuntutan yang ketiga, mahasiswa meminta Divisi Propam Polda Riau untuk menelusuri dugaan keterlibatan oknum aparat dalam lingkaran bisnis ilegal, baik tambang galian c tanpa izin maupun gudang penimbunan BBM ilegal.

"Jangan sampai kepercayaan publik menurun, gara-gara ulah oknum nakal yang berlindung dibalik institusi Polri, sementara saat ini Kapolri tengah berbenah memperbaiki citra baik polisi menuju Polri Presisi," pungkasnya.[PR/AMRIL]

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Marak Galian C dan Penimbunan BBM, AMRIL Akan Gelar Unjuk Rasa Mapolda Riau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    02 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    03 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    04 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    05 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    06 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    07 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    08 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    09 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    10 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    11 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    12 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    13 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    14 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
    15 Pulihkan Nilai Nilai Gotong Royong, Sentajo Raya Akan Lounching Gerakan Kamis Bersih
    16 Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi di Rokan Hulu
    17 Mantan Kadis Perkim Rohul Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi BBM
    18 Wakil Bupati Rokan Hulu Lepas Keberangkatan 14 Jemaah Calon Haji
    19 Permudah Masyarakat Dalam Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    20 Kasdim Siak Hadiri Kegiatan Peluncuran Sistem Informasi Pengaduan Perempuan
    21 Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Ikuti Bimtek Di Ibis Style Jakarta
    22 H. Zubir Sutan Bagindo Tutup Usia, Pariyanto Turut Berduka Cita
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting