Sabtu, 18 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru | | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji | | Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan | | Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar | | Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel | | Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
 
Kasat Reskrim Polres Rohul Tangkap Tersangka Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur dan Kekerasan Seksual
Jumat, 04-08-2023 - 09:45:45 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rohul - Sosok AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais SH., MH, layak diberikan apresiasi, sebab baru bertugas 13 Hari di Mako Polres Rokan Hulu (Rohul), bersama personil unit Perlindungan Perempuan  dan Anak (PPA) berhasil mengungkap, Tindak Pidana (TP) perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur dan kekerasan seksual.

Hal tersebut, terungkap dalam Konferensi Pers di Mako Polres Rohul, Kamis (3/8/2023), dipimpin Kapolres AKBP Budi Setiyono SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, di dampingi KBO Satreskrim  Iptu Hendra Sitorus SH, Kanit PPA Aipda Sahran Hasibuan SH, Kasi Humas Aipda Mardiono Pasda SH, berserta Personil Polres Rohul lainnya dan puluhan wartawan dari Media Cetak, Elektronik, Online, Telivisi dan lainnya

Apalagi, komitmen serta aksi dari Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH., MH, layak direward, sebab mendapat laporan pada  Selasa (1/8/2023) sekitar 11.00 Wib, namun belum sampai dalam 24 dua kasus baik TP perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur maupun kekerasan seksual.

"Tersangkanya inisial AG (45), merupakan oknum guru honorer Bimbingan dan Konseling (BK) di SMAN I di wilayah Kabupaten Rokan Hulu (Rohul)," kata AKP Dr Raja Kosmos Parmulais, SH., MH.

Sementara itu, Pelapor S (56), Saksi H (40), sedangkan Korban  NSS (19)  dalam kasus kekerasan seksual dan NS (17) kasus pelecehan seksual di bawah umur," tuturnya.

Lanjut, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH., MH,  Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk Kedua Korban, terjadi di Ruang BK salah Satu SMA di  Tambusai Utara  Kabupaten Rohul, Korban  NSS diketahui Rabu 20 Juli 2023 sekitar pukul 11.00 Wib, sedangkan Korban NS kejadiannya, diketahui Rabu 24 Februari 2023 sekitar pukul 15.00 Wib.

Dijelaskan,  Kasat Reskrim untuk Berkas Perkara NSS  dengan Barang Bukti  Satu Set Seragam Pramuka, Satu Helai Celana dalam warna Ungu dan Satu Helai Bra warna Abu-abu.

"Pada berkas perkara NS, adapun Barang Bukti berupa Satu Set Seragam Melayu warna Hijau, Satu Helai Celana dalam warna Ungu, Satu Helai bra warna Abu-abu, Satu Unit HP merk Oppo A54 warna Biru  dan Satu Unit HP merk Samsung warna Hitam," rinci Kasat Reskrim.

Diterangkan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada Senin (31/7/2023) sekitar pukul 17.00 Wib,  saat itu pelapor sedang berada di Kebun.

 Kemudian, Pelapor mendapat telepon dari Kepala Desa bahwasanya ada masalah terhadap Anak Pelapor

Kepala Desa menyuruh untuk pulang, sampainya di rumah Kepala Desa menceritakan bahwasanya Anak Pelapor adalah dicabuli Oknum  Guru BK yang bernama inisial  AG.

Kemudian, juga yang menjadi korban di situ termasuk Anak Angkat Pelapor yang bernama  inisial NSS.

Dijelaskan, AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH, pada  Selasa (1/8/2023) Personil Unit PPA melakukan penyelidikan terhadap Perkara yang telah dilaporkan.

'Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap Terlapor dan didukung oleh dua alat bukti lainnya beserta Barang Bukti maka terhadap AG ditetapkan sebagai Tersangka," kata AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais, SH., MH.

Dari pengembangan, NSS, diungkapkan Kasat AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH,  kemudian  kasus yang terhadap Korban NS yang memaksa para Korban untuk melakukan hubungan layaknya dilakukan Pasangan Suami-Istri (Pasutri).

"Oknum Guru BK tersebut, melakukan aksinya terhadap Korban di Bawah ancaman akan menyebarkan Video, sehingga perbuatan tak senonoh tersebut berulang kali terjadi," ungkap AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.

Untuk berkas NSS, Tersangka AG yang diamankan  dalam  TP  Kekerasan Seksual secara Fisik  sesuai Pasal 6 huruf b dan huruf c Undang-undang Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.

"Sementara untuk Berkas NS, Tersangka diamankan dalam Kasus TP  perbuatan Cabul terhadap Anak di Bawah Umur, sesuai Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti undang-undang No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-undang," tutup AKP Dr Raja  Kosmos Parmulais  SH MH.(Humas Polres Rohul)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kasat Reskrim Polres Rohul Tangkap Tersangka Kasus TP Cabul Anak Di Bawah Umur dan Kekerasan Seksual
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    02 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    03 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    04 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    05 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    06 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    07 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    08 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    09 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    10 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    11 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    12 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    13 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    14 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
    15 Pulihkan Nilai Nilai Gotong Royong, Sentajo Raya Akan Lounching Gerakan Kamis Bersih
    16 Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi di Rokan Hulu
    17 Mantan Kadis Perkim Rohul Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi BBM
    18 Wakil Bupati Rokan Hulu Lepas Keberangkatan 14 Jemaah Calon Haji
    19 Permudah Masyarakat Dalam Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    20 Kasdim Siak Hadiri Kegiatan Peluncuran Sistem Informasi Pengaduan Perempuan
    21 Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Ikuti Bimtek Di Ibis Style Jakarta
    22 H. Zubir Sutan Bagindo Tutup Usia, Pariyanto Turut Berduka Cita
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting