Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Kuasa Hukum Pasal Sihombing Nilai Kades Muara Dilam Tidak Faham Aturan Administrasi
Jumat, 06-11-2020 - 15:19:13 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Terkait penahanan tiga  sertifikat atas nama keluarga Pasal Sihombing yang dilakukan oleh kepala Desa Muara Dilam menjadi pertanyaan publik.

Pasal Sihombing warga desa pagaran tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam Kabupaten Rokan Hulu merasa sangat kecewa dan dirugikan perihal tindakaan kepala Desa Muara Dilam Zulfikar SHI yang telah menahan 3 Persil sertifikat tanah milik keluarga pasal Sihombing yang terletak di desa muara dilam, Kecamatan Kunto Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu.

Adapun konfirmasi Pasal Sihombing terkait penahanan sertifikat yang di lakukan oleh kepala Desa Muara Dilam tersebut kronologinya disebutkan.

Berawal dari adanya lahan 4 ha milik R. Tamba lalu kami sepakat bahwa yang memodali mulai dari imas tumbang dan Penanaman Kelapa Sawit semua biaya ditanggung dan dikerjakan oleh saya.

"Setelah siap tanam maka lahan tersebut dibagi 2 dengan rincian 2 ha jadi milik saya dan 2 ha lagi tetap milik R. Tamba, itu sudah deal dan tidak ada masalah," ucap Pasal Sihombing.

Kemudian Pasal Sihombing juga menambahkan, setelah beberapa tahun kemudian Sempadannya marga Simamora punya 2 ha dan melakukan hal yang sama dengan saya, lalu lahan yang 2 ha tadi dibagi 2 setelah siap tanam, 1 ha jadi milik saya dan 1 ha lagi tetap milik Simamora.

"Makanya milik saya menjadi 3 ha lahan 1 kavlingan tapak Rumah," terangnya.

"Kemudian lahan yang 1 ha milik Simamora tadi singkat cerita dijual kepada si Tamba melalui saya Makanya total lahan si Tamba pun menjadi 3 ha juga," tambahnya.

"Karena kami ini kompak dan kebetulan ada program PTSL dari BPN tahunn 2019 lalu saat itu Si tamba kurang sehat/sakit lalu menyerahkan segala urusan penerbitan sertifikat atas tanah masing-masing Secara bersama sama , dalam proses nya dibantu oleh Kadus Marga Siagian dengan bayaran Rp 1.600.000  (ada buktinya) untuk biaya kepengurusan 6 sertifikat tersebut," jelasnya.

"Faktanya adalah 6 surat sertifikat sudah terbit oleh BPN dan tidak ada masalah dari mulai prosesnya makanya bisa terbit,  3 sertifikat milik saya dan 3 sertifikat lagi milik Sitamba pada tanggal 21 September 2020 yang lalu," urai Pasal.

"Dan setelah terbitnya sertifikat atas nama keluarga saya pada tanggal 21 September 2020 sampai saat ini belum jugak di serahkan oleh pihak desa kepada saya dan bahkan yang saya dengar pihak aparat Desa Muara Dilam berusaha mencoba untuk merubah sertifikat atas nama saya yang sudah terbit diganti dengan nama orang lain," beber Pasal.

Sementara itu, di tempat terpisah saat di komfirmasi di rumah Simamora, yang mengatakan bahwa memang benar dirinya telah memberikan 1 dari 2 ha tanah milik Simamora kepada pasal Sihombing sebagai upah untuk biaya imas, nanam dan merawat sampai panen lahan sawit milik Simamora.

"Setelah dibagi dengan Pasal Sihombing yang 1 ha lagi milik Simamora di jualnya kepada R. Tamba melalui P. Sihombing dengan harga 8 juta di tahun 2006 yang lalu, dan sampai saat ini R.Tamba baru membayar 7 juta dari harga yang di sepakati dan masih berhutang 1 juta lagi dengan saya sampai saat ini," jelas Simamora.

Ramses Hutagaol, SH., MH Selaku penasehat hukum Pasal Sihombing saat dikonfirmasi mengatakan bahwa permasalahan sengketa tanah antara Pasal Sihombing dan R. Tamba sudah sampai ke kantor ATR/BPN Kabupaten Rokan Hulu.

Bahkan pihak desa telah meminta BPN Kabupaten Rokan Hulu untuk memperbarui sertifikat yang sudah terbit atas nama Pasal Sihombing di perbarui dengan nama Rudolf Tamba.

Kami kuasa hukum Pasal Sihombing menilai Desa tidak memahami aturan administrasi.

"Bagaimana bisa desa meminta pembaruan sertifikat, apa dasar hukumnya sementara sertifikat sudah terbit atas nama Pasal Sihombing, Seharusnya pihak Desa memberikan Sertifikat tersebut kepada Pasal Sihombing karna Pasal Sihombing lah yang berhak atas sertifikat itu," sebut Ramses.

"Kalau pihak Tamba keberatan atas sertifikat itu, ya silahkan gugat ke PTUN," terang Ramses.

"Kami Kuasa Hukum Pasal Sihombing meminta kepada pihak Desa Muara Dilam terkusus kepada kepala desa muara dilam Zulfikar SHI untuk segera memberikan sertifikat atas nama Pasal Sihombing kepada yang bersangkutan karna jelas secara aturannya," tegas Ramses.(RLS/Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Pasal Sihombing Nilai Kades Muara Dilam Tidak Faham Aturan Administrasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting