Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Klarifikasi Perihal Tuduhan Pemalsuan Surat
Kuasa Hukum Pasal : Silahkan ke Laporkan Melalui PTUN Bila Keberatan Atas Sertifikat Dikeluarkan BPN
Minggu, 08-11-2020 - 09:57:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Klarifikasi Perihal Tuduhan Pemalsuan Surat, Kuasa 



Kupaskasus.com, Rokan Hulu- Menindak lanjuti pemberitaan atas tuduhan pemalsuan tanda tangan kepemilikan Surat tanah atas pembuatan sertifikat tanah, Pasal Sihombing di dampingi Kuasa Hukumnya Ramses Hutagaol, SH., MH, gelar Konferensi Pers di Ngaso Kecamatan Pagaran Tapah, Sabtu (07/11/2020) perihal pernyataan yang menyudutkan dirinya.

Ramses Hutagaol, SH yang ditunjuk Pasal Sihombing sebagai Kuasa Hukum mengklarifikasi soal tuduhan tanda tangan palsu yang dilayangkan R. Tamba pada Konferensi Persnya pekan lalu, atas kepemilikan sertifikat tanah yang telah dikeluarkan oleh BPN Rohul.

Menurut Kronolgis yang disampaikan Ramses Hutagaol bahwa Pasal Sihombing adalah jelas sebagai pemilik tanah yang sah dari adanya surat menyurat sebagai alat bukti yang otentik sesuai pasal 184 KUHAP (disebutkan bahwa alat bukti yang sah adalah: keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk dan keterangan terdakwa). "Isinya sesuai dengan bukti sertifikat yang menyatakan Pasal Sihombing adalah pemilik sertifikat yang sah," ujar Ramses.

"Apapun itu Pemerintah Desa wajib memberikan sertifikat tersebut kepada nama yang bersangkutan yaitu Pasal Sihombing, karena beliau lah pemilik sertifikat yang sah dikeluarkan BPN," sebut Ramses.

"Kami kecewa atas sikap aparat desa Muara Dilam, dalam hal Kepala Desa yang tidak memberikan sertifikat kepada Pasal, dan menahan sertifikat di Kantor Desa, sebab Sertifikat yang dikeluarkan oleh BPN Rohul adalah sah milik Pasal Sihombing, dan Kepala Desa Muara Dilam Zulfikar tidak memiliki wewenang menahan sertifikat tersebut," beber Ramses Hutagaol.

Dijelaskan Ramses Hutagaol, SH., MH terkait keberadaan tanah yang dimiliki R. Tamba dan Pasal Sihombing merupakan kerjasama, dan dulunya tanah tersebut di kelola oleh Pasal Sihombing, mulai dari membersihakan, menanam, sampai selesai dikerjakan oleh Pasal dan R. Tamba merasa memiliki tanah yang dikuasai oleh Pasal Sihombing.

"Apapun alasannya sertifikat itu sah milik Pasal, dan seandainya R. Tamba keberatan atas Sertifikat milik Pasal, pihak R. Tamba silahkan menempuh ke jalur hukum, dengan cara menggugat dan aduan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), untuk membuktikan sertifikat tersebut ada kesalahan secara administrasi atau tidak," urai Ramses.

"Apabila Sertifikat tanah akan di balik namakan, ada tertuang di Pasal 50 Permen Agraria Nomor 11 Tahun 2016 mengatur bahwa terhadap putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dapat dimintakan permohonan pelaksanaan melalui Kantor Pertanahan setempat atau langsung diajukan ke Kementerian, khusus dalam hal permohonan pembatalan penetapan tanah terlantar," urainya.

"Maka dari itu pemerintah Desa tidak memiliki wewenang untuk menahan sertifikat, lalu menentukan dan menyuruh BPN untuk mengganti namakan sertifikat yang ada, aparat Desa tidak berhak perintahkan BPN untuk mengganti atau membalik namakan Sertifikat tanah yang sudah sah di keluarkan oleh BPN," tegas Ramses.

Disoal penahanan Sertifikat oleh Kantor Desa Ramses menerangkan bahwa pihaknya dengan BPN sudah melakukan mediasi pada hari jumat lalu, dimana Ramses dan kliennya berharap BPN memberikan keputusan terbaik, Ramses selaku Kuasa Hukum juga menyebutkan hasil mediasi di BPN.

"Harapan kita dengan adanya mediasi dengan BPN, BPN memberikan hasil terbaik, BPN juga mengatakan kalau memang ada persoalan silahkan yang berkeberatan melaporkan secara hukum melalui PTUN, dalam hal ini R. Tamba adalah pihak yang keberatan jadi silahkan ajukan aduan kepada PTUN," ucap Ramses kepada awak media.

"Kita akan menunggu pihak BPN untuk penyelesaian selanjutnya, semoga dengan pemanggilan dan mediasi dengan kedua pihak, akan mendapatkan hasil keputusan yang terbaik, dan kita menunggu sampai minggu depan pemanggilan dari BPN," pungkas Kuasa Hukum Ramses, SH., MH.

Ditempat yang sama, kepada Pasal Sihombing awak media singgung berapa lama lahan nya di kuasai oleh pihak Tamba dan seberapa banyak kerugian yang di rasakan Pasal Sihombing, serta apa harapannya terkait persoalan yang di alaminya dengan R. Tamba yang merupakan sahabatnya sendiri.

"Lahan saya dikuasai oleh Tamba kurang lebih setahun, dan saya perkirakan kerugian yang saya alami selama kurang dari setahun ini mencapai lima puluh juta rupiah, dan saya berharap apa yang saya alami ini dapat terselesaikan dengan hasil yang baik, dan sertifikat yang ditahan BPN dapat menjadi milik saya sesuai dengan nama yang tercantum didalamnya," harap Pasal Sihombing.(Re)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kuasa Hukum Pasal : Silahkan ke Laporkan Melalui PTUN Bila Keberatan Atas Sertifikat Dikeluarkan BPN
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting