Selasa, 07 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam | | Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik | | Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif | | H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan | | Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya | | Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
 
Gelar Perkara Penganiayaan Polsek Kepenuhan Tak ke Proses Sidik, Konfrontir Antara Korban dan Saksi
Minggu, 06-12-2020 - 09:59:23 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Pekanbaru, Rohul – Penganiayaan bukan lah hal yang tabu untuk kita dengar, hal ini  merupakan suatu tindakan kejahatan yang dapat merusak mental maupun fisik seseorang di Desa Kepayang Pondok I Afdeling I PT.PSA Kecamatan Kepenuhan telah terjadi pengeroyokan lebih dari satu orang.

Hal ini terungkap pada (14/11/20) pihak keluarga korban datang di Kapolsek Kepenuhan melaporkan kejadian penganiayaan kepada Agus Zebua pada tanggal 13 November 2020 dengan nomor : LP/57/XI/2020/RIAU/Res Rohul/Sek Kepenuhan yang mana korban mengalami luka bagian kepala hingga sobek dan lengan tangan kiri terluka.

Setelah adanya laporan tentang penganiyaan ini  Kalposek Kepenuhan membenarkan hal tersebut melalui Sabariadi Kanit Reskrim kepada kuasa hukum korban Temazisokhi Zega,SH melalui Oferius Hulu Paralegal (1/12/20) diruangan kerjanya.“Benar adanya laporan penganiayaan dan langsung kita bertindak cepat ke TKP yang diduga pelaku kita bawah 3 Orang ke kantor untuk memeriksa hingga satu malam kita tahan, dan beberapa saksi kita panggil  sebanyak 15 orang terkait perkara ini," tuturnya.

Lanjut Sabariadi, penganiayaan tetap kita proses dalam minggu ini kita gelar perkaranya dulu ke kapolres, baru nanti kita mengambil kesimpulan apakah kita tingkatkan penyelidikkan atau bagaimana tergantung hasil gelar perkaranya, ungkapnya pada kuasa hukum korban.

Melalui kuasa hukum korban Temazisokhi Zega, SH dan Oferius Hulu Paralegal aktifis menyampaikan kepada Liputanonline.com (5/12/20), ”Kita sudah menunggu waktu yang diberikan oleh Sabariadi saat kita ketemu diruangan kerjanya (1/12/20), namun pada hari ini kita berkomunikasi melalui WhatsApp pribadinya, menanyakan sejauh mana proses langkah hukum kepada klien kami korban Pengeroyokan,” ujarnya.

Dalam jawaban WhatsApp Sabariadi, “Ijin lek, tadi sudah gelar perkaranya jadi hasilnya belum bisa ditingkatkan keproses sidik, tindak lanjut akan melakukan konfrontir antara korban dan saksi yang ada di lp karena tidak sesuai keterangan," jelasnya dalam WhatsApp.

Teruskan Tema, dari jawaban WhatsApp Sabariadi, kalau sudah tidak bisa ditindaklanjuti proses tentu ada pemberhentian SP III pihak Kapolsek Kepenuhan.

Kita melihat adanya kelalaian Kapolsek Kepenuhan untuk menangani kasus ini tidak teliti dalam penerima laporan LP, yang kita terima dari Klien kami tidak disebutkan pasal berapa yang dialami, hanya disebut Penganiayaan saja, tentu pihak Kanit Reskrim tau hal ini sebenarnya, kalau lebih 1 Orang itu namanya tindak pidana pengeroyokan mengacu pada pasal 170 KUHP kalau hanya 1 Orang tentu masuk pada pasal 351 Penganiayaan, sementara dalam LP tidak disebutkan pasal berapa klien kami ini, apakah pasal 351 atau 170, tentu pihak Kapolsek Kepenuhan yang lebih tau karena mereka sudah tau apa yang dialami Klien kami sampai bagian kepalanya sobek dan lengan tangan kiri terluka.

Kami berharap pada pihak Kapolsek Kepenuhan jangan dibiarkan pihak pelaku berkeliaran diluarsana, agar segerak dilakukan penangkapan terhadap pengeroyokan yang terjadi pada Klien kami, itu harapan kami pada Kapolesk Kepenuhan, tentu langkah hukum jelas apa bila ini dihindahkan maka kami siap menempuh jalur hukum lain nantinya, tuturnya.

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gelar Perkara Penganiayaan Polsek Kepenuhan Tak ke Proses Sidik, Konfrontir Antara Korban dan Saksi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    02 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    03 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    04 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    05 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    06 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    07 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    08 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    09 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    10 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    11 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    12 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    13 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    14 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    15 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    16 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    17 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    18 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    19 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    20 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    21 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    22 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting