Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru | | Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN | | Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi | | Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
 
Pemkab Rohul Tanda Tangani Perjanjian dengan 3 Perkebunan di Tambusai Utara
Jumat, 08-01-2021 - 06:48:59 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Rokan Hulu -  Kepala Desa Purwadi dengan penuh keyakinan dan dengan cara untuk mengajak berunding antara Pemdes Rantau Sakti dengan tiga perkebunan akhirnya mendapatkan titik terang dimana pemerintah dan pihak perkebunan kelapa sawit sepakat untuk menandatangani perjanjian kerjasama dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan tiga perusahaan perkebunan kelapa sawit.

Keempat belah pihak saling mendukung dalam penyelenggaraan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jalan ring road yang rusak akibat akitivitas angkutan Tandan Buah Sawit (TBS) dan Cruide Palm Oil (CPO), Bertempat di Aula Kantor Desa Rantau Sakti, kecamatan Tambusai Utara kabupaten Rokan Hulu, Rabu (06/10).

Rapat yang merupakan undangan Pemdes Rantau Sakti ini dihadiri oleh Alreza Ahyu Sekretaris Inspektorat, Helfiskar Inspektor, Samsul Bahri PUPR, Camat Tambusai Utara Mastur, Kepala desa Rantau Sakti Purwadi, Mill Manager PT ARP, Wagino, KTU PT ARP Sadikin, Maneger PT Torus Ganda, Rianto Sihombing, Ass Umum PT Torus Ganda, Romulus Sagala, ketua BPD Rukiman beserta anggota, ketua LPMD Rohadi, Danlinmas Supardi dan 4 Kepala dusun yang ada di desa Rantau Sakti.

Kepala Desa Rantau Sakti Purwadi, ST, MM menjelaskan, perbaikan jalan yang dilalui perusahaan kebun kelapa sawit, sangat lah penting karena untuk menunjang perekonomian di Rantau Sakti dan memperlancar kegiatan perusahaan itu sendiri. Sebab, infrastruktur adalah lokomotif pembangunan nasional dan daerah yang sangat menunjang peningkatan pertumbuhan perekonomian di Rantau Sakti sehingga perlu ada pemeliharaan yang berkelanjutan.

“Dibuatnya surat perjanjian kerjasama ini semata-mata hanya untuk memberi kemudahan untuk pengguna jalan poros desa dan jalan Ring Road, juga untuk pemeliharaan jalan secara Rutin dan memperlancar akses transportasi jalan bagi para pihak,” jelas Purwadi pria alumnus Universitas Islam Riau ini.

Surat perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani pihak pertama Anton, ST, MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, pihak ke dua Purwadi, ST, MM bertindak untuk dan atas nama Pemerintàhan Desa Ràntau Sakti, dan tiga pimpinan tertinggi perusahaan, yakni; pihak ketiga Wagino selaku Mill Manajer PT Arya Rama Prakarsa, Pihak ke empat R. Sihombing sebagai Manager PT. Torganda dan Pihak kelima R. Sihombing kuasa Manager PT Torganda. Perjanjian Kerja Sama yang berisi delapan pasal itu, diketahui Camat Tambusai Utara, Mastur, S.Sos, M.Si.

Ruang lingkup perkanjian meliputi :
a. Kerjasama dibidang penggunaan jalan poros didesa Rantau Sakti Kecamatan Tambusai Utara sampai dengan Akses menuju jalan Provinsi,
b. Kerja sama dibidang penggunaan jalan Ring Road
c. Kerja sama dibidang Pemeliharaan jalan Poros desa, dan
d. Kerja sama dibidang Pemeliharaan rutin jalan Ring Road.

Camat Tambusai Utara Mastur, SSos, MSi berharap kepada semua pihak untuk bisa bekerja sama dengan baik, dan perusahaan wajib membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian di wilayahnya, sehingga tercipta pemerataan pembangunan. Partisipasi kerja sama masyarakat, pemerintah dan perusahaan harus dibuktikan secara nyata.

"Ini tanggung jawab bersama, jangan saling mencari kesalahan bekerjasamalah dengan baik agar semua bisa berjalan dengan lancar," terang camat.

Dalam perjanjian ini pihak pertama dan kedua berhak mendapatkan pemeliharaan dan manfaat penggunaan jalan poros desa dan jalan Ring Road.

Disamping hak, juga ada berkewajiban mengusulkan perbaikan jalan juga menegur dan mengingatkan jika pihak yang berjanji lalai dengan janjinya.

Pihak perusahaan mempunyai kewajiban memperbaiki kalan poros desa sampai kondisi semula paling lama 2 bulan. Dan berhak menggunakan Akses jalan poros Desa Fan Ring Road dalam waktu yang tidak terbatas.(Re/RLS)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pemkab Rohul Tanda Tangani Perjanjian dengan 3 Perkebunan di Tambusai Utara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    02 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    03 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    04 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    05 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    06 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    07 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    08 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    09 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    10 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    11 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    12 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    13 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    14 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    15 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    16 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    17 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    18 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    19 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    20 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    21 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    22 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting