Kupaskasus.com, Rokan Hulu - Satuan Reserse Kriminal (Sat Res Krim) Polres Rokan Hulu membekuk 4 terduga pelaku perampokan bersenjata api yang kerap meresahkan warga Rokan Hulu sementara dua pelaku lainnya masih diburu.
Komplotan Perampok itu dibekuk Tim Buser, hanya dalam kurun waktu 9 jam usai beraksi di Jalan baru PT EMA, Desa Muara Jaya, Kecamatan Kunto Darussalam, dua dari pelaku ditangkap di jalan Tuanku Tambusai Bundaran Ratik Togak, Desa Pematang Berangan Kecamatan Rambah Kabupaten Rokan Hulu, Senin (1/3)2021) malam.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat, SIK, MH melalui Rilis Paur Humas Ipda Refly Setiawan Harahap SH, Rabu (03/03/21) mengatakan Modus Para pelaku saat beraksi membuntuti korbannya, bernama Beny, yang baru mengambil uang di SP 3 Jalur 7 Desa Muara Jaya.
Setelah korban mengambil uang lalu korban pergi ke PKS PT. EMA, namun naas di jalan poros korban dipepet oleh para Pelaku, sambil mengacungkan Senjata api Pistol jenis revolver kepada korban.
"Para pelaku langsung merampas tas korban, berisi uang tunai Rp 80 juta," jelas Ipda Refly.
Pasca kejadian itu Korban melapor ke Polisi, usai menerima laporan, Kasat Reskrim Polres Rohul AKP Rainly Labolaang, SIK dan anggota melakukan penyelidikan hanya dalam kurun waktu 9 jam tepatnya Senin sekitar pukul 23.00 WIB. Tim yang dipimpin Kasat Reskrim berhasil menangkap 2 Pelaku berinisial SW dan RN.
Paur Humas menambahkan, dari interogasi dan pemeriksaan terhadap SW dan RN, ada dua nama baru lagi, yakni AS dan MN, keduanya pun berhasil ditangkap di daerah Transpol, Kecamatan Ujung Batu.
Dari pemeriksaan penyidik, tersangka SW dan MN pernah terlibat aksi perampokan di Kecamatan Tandun menggunakan Senpi, sesuai laporan di Polsek Tandun tanggal 13 Februari 2021, dengan total kerugian dialami korban Rp14 juta.
Dijelaskan Paur Ipda Refly Setiawan Harahap berdasarkan pemeriksaan Penyidik, tersangka SW (44) adalah warga Desa Kumu Sejati, Kecamatan Rambah Hilir, berperan sebagai eksekutor. Tersangka RN (42) warga Kaiti 2 Desa Rambah Tengah Barat, Kecamatan Rambah berperan sebagai penyedia atau pemilik Senpi rakitan.
"Dua tersangka lainnya berperan sebagai eksekutor, MN (38) warga Desa Pematang Tebih, Kecamatan Ujung Batu, dan AS (42) warga Desa Kota Baru, Kecamatan Kunto Darussalam," beber Ipda Refly Setiawan Harahap.
"Kini penyidik Satuan Reskrim Polres Rohul masih lakukan pengejaran terhadap dua tersangka yang masih belum tertangkap, yaitu inisial GI dan LM," terangnya.
Ipda Refly Setiawan Harahap menerangkan, ketika penangkapan, Kasat Reskrim berhasil menemukan Senpi rakitan jenis revolver yang diduga digunakan para tersangka saat melakukan perampokan.
"Senpi rakitan ditemukan tim dari terangka SW, yang sebelumnya disimpan di kandang ayam milik orang tua tersangka di daerah Boter Kecamatan Rambah, Kabupaten Rohul," urainya.
Kemudian, setelah menangkap ke empat tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Adapun BB dari 4 tersangka seperti, SW Polisi mengamankan 1 pucuk Senpi rakitan jenis revolver warna silver berserta 5 butir peluru 9 mm, uang tunai Rp2, 6 juta, 1 jaket hitam, dan 1 sepeda motor Honda Scoopy warna putih, RN Polisi menyita 1 handphone Samsung lipat warna hitam, serta 1 dompet warna coklat. Dari tersangka MN, disita uang tunai Rp400 ribu, dan 1 handphone Samsung lipat hitam, AS Polisi menyita uang tunai Rp3,3 juta, serta 1 sepeda motor Honda Vario warna putih.
"Ke empat tersangka,kini sudah dibawa ke Mapolres Rohul untuk proses lebih lanjut. Sedangkan dua tersangka lagi (GI dan LM) masih dilakukan pengejaran," pungkasnya.(PR Humas Polres Rohul/Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :