Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya | | Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan | | Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah | | Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas | | Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih | | Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
 
LCKI Riau Minta BBKSDA Riau Turun Ke Dumai Tindak Tegas Pengusaha Arang Dari Kayu Bakau
Rabu, 29-05-2019 - 12:05:26 WIB
TERKAIT:
   
 

DUMAI - Beberapa hari lalu awak media menemukan adanya arang yang sudah dikemas dalam karung dibongkar dari kapal kayu di Sungai Mesjid yang disebut Pelabuhan Rakyat Dumai pada malam hari.

Informasi yang dihimpun awak media, bahwa arang tersebut berasal dari Rupat Kabupaten Bengkalis berjumlah 9 Ton.

Jika didengar dari jumlah banyaknya arang tersebut, tentunya para buruh yang melalukan bongkar arang ini tentunya memakan waktu berjam-jam. Namun aktivitas bongkar arang ini diduga luput dari pantauan aparat penegak hukum di Dumai.

Masuknya arang tersebut di malam hari dari Rupat ke Dumai, ternyata si pengusaha penampungan arang dari luar daerah sudah menyewa gudang di pelabuhan Sungai Masjid untuk tempat penumpukan arang. Yang mana keberadaan gudang ini diragukan alias diduga tak kantongi izin tempat penampungan arang.

Persoalan pengusaha arang ini bukan saja berasal dari Rupat Kabupaten Bengkalis, namun di Kota Dumai juga ada pengusaha dapur arang yang diduga membabat hutan bakau sebagai bahan arang. Tepatnya di Kecamatan Sungai Sembilan.

Terkait hal ini, Tim Investigasi Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Riau Toga Tampubolon saat dimintai tanggapannya terkait mulai punahnya Hutan Darat dan Hutan Bakau di Senepis.

Pengurus LCKI ini menegaskan, meminta kepada BALAI BESAR KONSERVASI SUMBER DAYA ALAM (BBKSDA) Riau untuk turun ke Kota Dumai menindak tegas para pelaku yang diduga pengalih fungsi hutan menjadi lahan perkebunan dan juga perambah hutan bakau dikawasan pesisir.

Berdasarkan Pasal 17 Ayat 2 Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar jo Pasal 19 Ayat 1 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo Pasal 98 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar.

"Nah berdasarkan UU ini sudah jelas para pelaku pengalih fungsikan hutan yang diduga tak memiliki izin adalah kategori pengrusakan hutan, dan juga perambahan hutan bakau adalah pengrusakan sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem," ungkap Toga kepada awak media, Sabtu (28/05/2019).

"Kita minta kepada BBKSDA Riau untuk turun ke Dumai, mengecek kebenaran dilapangan. Jika butuh petunjuk dimana-mana saja lokasinya, kita siap mendampingi." tegas Toga Tampubolon.

Disamping itu, JK.Situmeang selaku Pemerhati Keberadaan Hutan Dumai baik Hutan Darat maupun Hutan Bakau memaparkan, bahwa Hutan di Senepis sudah tak asing lagi didengar di alih fungsikan oleh oknum-oknum tertentu untuk dijadikan lahan perkebunan.

Kemudian, hutan bakau juga sudah mulai punah di bibir pantai laut Dumai. Akibat digasak oleh pengusaha dapur arang yang menggunakan kayu bakau menjadi bahan arang, dan diduga para penggasak kayu bakau ini tanpa ada penanaman kembali.

"Sudah saatnya BBKSDA Riau menyikapi serius dan bertindak tegas dengan persoalan ini." tegas JK.Situmeang



(TIM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LCKI Riau Minta BBKSDA Riau Turun Ke Dumai Tindak Tegas Pengusaha Arang Dari Kayu Bakau
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    02 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    03 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    04 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    05 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    06 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    07 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    08 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    09 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    10 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    11 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    12 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    13 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    14 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    15 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    16 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    17 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    18 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    19 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    20 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
    21 Tim VII Kunjungi Masjid Istiqomah Dinagari Ampalu
    22 Kabag Ops Polres Dharmasraya Safari Ramadhan Bersama Tim IV di Masjid Raya Pulau Punjung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting