Senin, 06 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci | | Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola | | Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman | | Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira | | Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
 
KPU Kampar Beri Bimtek Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019
Kamis, 13-12-2018 - 23:58:03 WIB

TERKAIT:
   
 


BANGKINANG : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) tentang Tata Cara Penyusunan Pelaporan Dana Kampanye Pemilihan Umum Tahun 2019.

Bimtek dilaksanakan di Aula Kantor KPU Kabupaten Kampar Jl. Tuanku Tambusai No 69 Bangkinang Kota, Kamis (13/12/2018).

Hadir dalam acara tersebut Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum. Komisioner KPU Drs. Sardalis, Ahmad Dahlan, SE, M.E.Sy, Dahmizar, S.Pdi, M.Pd, Sekretaris KPU Kampar Safrizal,S.Sos dan dari Kantor Akuntan Publik Hariswanto,SE.,M.Si.,CA.,CPA,

Dari partai politik hadir Misrahayati Ali dari partai Gerindra, Adi Candra dari PDI-P, Syafriadi dari Partai Golkar, Masnur dari partai Nasdem, Suroto dari partai Berkarya, Selamat dari partai PKS, Eli Gustina dari Partai Perindo, Alvi Antoni dari Partai PPP, Agus P dari Partai Amanat Nasional, Efrizon dari partai Hanura, dan Febry Hidayat dari partai PKP-I.

Dalam kata sambutanya Ketua KPU Kabupaten Kampar Yatarullah, S.Ag, SH, M.Hum mengatakan, bimtek dilaksanakan dengan harapan Partai Politik peserta pemilu Tahun 2019 di Kabupaten Kampar dapat memahami bahwa di dalam tahapan pemilu ada program tentang pelaporan dana kampanye yang diatur dalam peraturan perundang undangan.

Terkait batas waktu pelaporan dana kampanye, Yatarullah mengingatkan, bahwa batas waktunya telah ditentukan. Apabila tidak dilaksanakan sesuai dengan undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 pasal 338 ayat 1 dalam hal pengurus Partai Politik Peserta pemilu tingkat pusat, tingkat provinsi, dan tingkat Kabupaten/kota tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/kota, sampai batas waktu sebagaimana dimaksud pasal 334 ayat 1 partai politik yang bersangkutan dikenai sanksi berupa pembatalan sebagai peserta Pemilu pada wilayah yang bersangkutan.

“KPU dapat memberikan sangsi berupa pembatalan jika parpol tidak menyampaikan laporan penerimaan sumbangan dan pengeluaran dana kampanye sesuai peraturan dan ketentuannya,” kata Yatarullah.

Pelaksanaan Bimtek dengan Narasumber dari Kantor Akuntan Publik Hariswanto,SE.,M.Si.,CA.,CPA. Dalam paparannya disampaikan ada tiga jenis laporan Dana Kampanye antara lain adalah Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) diserahkan paling lambat tanggal 23 Sepetember 2018. Kedua Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) diserahkan paling lambat tanggal 2 Januari 2019 dan ketiga Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) di serahkan paling lambat tanggal 26 April- 2 Mei 2019. (Kominfo/oni)


Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • KPU Kampar Beri Bimtek Tata Cara Pelaporan Dana Kampanye Pemilu 2019
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    02 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    03 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    04 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    05 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    06 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    07 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    08 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    09 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    10 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    11 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    12 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    13 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    14 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    15 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    16 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    17 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    18 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    19 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    20 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    21 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    22 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting