Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya | | Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan | | Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
 
LSM Penjara Kampar Somasi SPBU Sumber Sari
Sabtu, 20-04-2019 - 18:32:51 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Bangkinang - Pemerintah sejak dulu telah mengeluarkan Peraturan bahwa Pihak SPBU tidak lagi di perbolehkan melayani pembeli yang menggunakan jerigen atau pun kendaraan yang memodifikasi bagian tangki.

Namun dalam hal ini Lembaga Swadaya Masyarakat Pemantau Kinerja Aparatur Negara (LSM Penjara) Kabupaten Kampar menyikapi adanya laporan dari masyarakat yang di Kecamatan Tapung Hulu yang merasa bahwa SPBU 14.284.135  di Desa Sumber Sari secara terang terangan menjual Premium/Bensin kepada pengguna jerigen.

Ketika di konfirmasi Media seputar laporan masyarakat. Pimpinan LSM Penjara membenarkan bahwa lembaganya mendapatkan laporan dari warga dan langsung menginvestigasi kelapangan pukul 23:30 WIB 18/4-19 ternyata datanya Valid. Beber Ketua

Dikatakan Ketua. SPBU 14.284.135 yang berada di Desa Sumber Sari Kec. Tapung Hulu terlihat jelas pada malam itu melayani bagi setiap pembeli jerigen dari puluhan bahkan mencapai ratusan jerigen artinya. SPBU tersebut diduga tidak tunduk kepada Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, ucap Lase.

Pria bernama lengkap Rudy Hartono Lase ini pun juga menjelaskan, bahwa lembaga nya telah melayangkan surat/somasi Nomor: 099/KT/DPC-LSM-PJR/KPR/IV/2019 kepada Manager SPBU 14.284.135 untuk memberikan keterangan secara tertulis terkait dengan video beserta foto-foto yang kita lampirkan dalam surat hasil dari yang ada di areal SPBU tersebut, terangnya.

Lanjut, perbuatan melanggar aturan itu bisa dikenai sanksi yang berlaku berdasarkan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 terdapat dalam pasal 53 huruf c tentang Migas. Tegas sang pelapor.

Masih dikatakan nya. Oknum Manager SPBU 14.284.135 tidak mengahargai adanya lembaran Nota kesepakatan antara BPH Migas dengan Kepolisian Republik Indonesia Nomor: 02/MoU/KABPH/2018 dan Nomor: B/58/IX/2018 tanggal 17 September 2018 Terkait Pengamanan dan Penegakan Hukum dalam rangka Pengawasan Penyediaan dan Pendistribuan BBM, tutupnya.(Tim)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • LSM Penjara Kampar Somasi SPBU Sumber Sari
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    02 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    03 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    04 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    05 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    06 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    07 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    08 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    09 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    10 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    11 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    12 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    13 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    14 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    15 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    16 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    17 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    18 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    19 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    20 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
    21 Tim VII Kunjungi Masjid Istiqomah Dinagari Ampalu
    22 Kabag Ops Polres Dharmasraya Safari Ramadhan Bersama Tim IV di Masjid Raya Pulau Punjung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting