Komisi II DPRD Trenggalek Adakan Rapat dengan OPD Terkait Polemik Nelayan Kompresor
Selasa, 06-04-2021 - 11:28:06 WIB
|
Suasana rapat pembahasan polemik nelayan kompresor yang dikeluhkan pemancing manual undang lobster di Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo. |
Kupaskasus.com, Trenggalek - Polemik nelayan kompresor yang sempat ramai dikeluhkan pemancing manual undang lobster di Teluk Prigi, Kecamatan Watulimo, Komisi II DPRD Trenggalek panggil OPD terkait.
Organisasi Perangkat Daerah yang dipanggil dalam kesempatan ini adalah Dinas Perikanan dan Kelautan sebagai dinas pengampu yang membidangi perkara yang telah terjadi kali ini.
Menurut Wakil Ketua Komisi II DPRD Trenggalek Imam Basuki menjelaskan, bahwa masyarakat yang mencari udang lobster manual mengaku resah karena ada yang menggunakan kompresor untuk alat bantu mencari lobster.
Dikhawatirkan alat tersebut membuat ekosistem bawah laut rusak.
"Jadi, para nelayan pancing ini resah dengan keberadaan nelayan kompresor yang saat ini beroperasi di wilayah Prigi. Karena ditakutkan alat yang digunakan bisa merusak terumbu karang di dasar Teluk Prigi," ucapnya usai pimpin rapat, Senin (5/4/2021).
Dijelaskan Imam, nelayan kompresor merupakan sebutan untuk para penyelam yang mencari lobster di bawah laut menggunakan bantuan kompresor atau pompa angin. Alhasil penyelam ini mampu mencapai lobster hingga ke dasar teluk hanya berbekal selang dari kompresor.
"Dengan cara tangkap menggunakan bantuan kompresor ini yang dikeluhkan nelayan pancing manual. Alih-alih hanya cari lobster nanti malah merusak terumbu karang, itu yang dikhawatirkan," ujar Basuki.
Walaupun kekhawatiran nelayan lokal masuk akal, namun menurut Ibas Komisi II DPRD tidak bisa berbuat banyak. Pasalnya, sesuai ranahnya aturan tersebut masuk dalam kewenangan Provinsi. Jadi Pemerintah Daerah tidak hanya bisa jalin komunikasi dengan yang berwenang.
Masih menurut Imam Basuki, meskipun polemik ini bukan wewenang daerah namun pihaknya akan coba untuk mencari jalan keluar yang terbaik bagi masyarakat yang hidupnya bergantung pada hasil tangkapan lobster.
"Kita juga memprediksi ini akan menjadi konflik horizontal, maka dari itu kami harap semua pihak bisa menahan diri untuk menunggu keputusan," pungkas salah satu politisi Partai Gerindra.
"Jadi terkait aturan kelautan dan perikanan merupakan wewenang Provinsi Jawa Timur. Selanjutnya nanti kami akan coba berkomunikasi dengan Provinsi Jatim untuk minta penyelesaian terbaik," ungkapnya.(sae).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :