Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas | | Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian | | Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru | | Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak | | Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
 
Rahma : Terima Kasih Gubernur Sudah Memperkuat Surat Edaran Walikota
Senin, 03-05-2021 - 10:20:43 WIB
Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tanjungpinang, Nomor: 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021.
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com Tanjungpinang - Dalam rangka pengendalian dan penghentian penyebaran COVID-19 di Provinsi Kepulauan Riau, serta dengan pertimbangan peningkatan intensitas konfirmasi beberapa waktu terakhir, Gubernur Kepulauan Riau mengeluarkan surat edaran Pembatasan Kegiatan Masyarakat selama Bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/Tahun 2021 Tanjungpinang, Nomor: 457/SET-STC19/V/2021 tanggal 2 Mei 2021 untuk segera ditindak lanjuti dan disosialisaikan oleh bupati dan  wali kota se-Provinsi Kepri kepada seluruh masyarakat.

Surat edaran serupa sebelumnya telah dikeluarkan oleh Walikota Tanjungpinang nomor 331.1/479/6.2.03/2021 tanggal 1 April 2021 tentang Pengaturan Protokol Kesehatan pada Tempat Hiburan Rumah Makan atau Sejenisnya dan Masjid Selama Bulan Suci Ramadan 1442 H/2021 dan Masa Pandemi Corona Virus Desease 2019, yang berisikan pengaturan jam operasional tempat usaha, serta penerapan protokol kesehatan. 

“Dengan adanya surat ini, disampaikan kepada masyarakat bahwa yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang yang menerbitkan Surat edaran sebelumnya adalah salah satu langkah tepat untuk mengantisipasi sedini mungkin penyebaran covid-19," ucap Rahma menanggapi. 

Rahma menyampaikan, Pemko Tanjungpinang sebelumnya telah membuat kebijakan untuk menekan angka penyebaran covid-19. “Terima kasih kepada Gubernur Kepri yang sudah memperkuat SE walikota sebelumnya," tambahnya. 

Lebih lanjut Rahma menambahkan, pihaknya dalam hal ini Satpol PP Bersama TNI Polri telah melakukan imbauan dan sosialisasi terhadap kebijakan yang dikeluarkan kepada tempat usaha. “Hanya masih ada beberapa pelaku usaha yang kurang kesadaranya. Bahwa Kebijakan yang diambil pemerintah dianggap menghambat, padahal dengan keteledoran bisa mengakibatkan fatal. bahkan SE Walikota sempat viral bahkan beberapa kalangan menganggap menghambat usaha mereka," jelasnya. 

Adapun isi surat edaran Gubernur tersebut adalah Memastikan penyelenggaraan ibadah selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 di masjid/mushalla dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat, meliputi:
a. Pelaksanaan desinfeksi secara berkala pada ruangan masjid/mushalla;
b. Penyediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan air mengalir dan/atau handsanitizer;
c. Penggunaan masker secara benar;
d. Peniadaan kontak fisik antar jemaah, seperti bersalaman, berpelukan dan lain-lain;
e. Pengaturan jaga jarak/physical distancing minimal 1 (satu) meter
antar perorangan;
f. Pembatasan keterisian kapasitas masjid/mushalla maksimal 50%;
g. Menghimbau jemaah untuk membawa perlengkapan ibadah masing- masing;
h. Membatasi durasi pelaksanaan rangkaian ibadah berjamaah di masjid/mushalla.

Selanjutnya menghimbau masyarakat untuk melaksanakan kegiatan sahur dan buka puasa selama bulan Ramadhan 1442 Hijriyah/Tahun 2021 bersama keluarga inti di rumah masing-masing. 

Melakukan pembatasan aktivitas masyarakat di tempat dan fasilitas umum pada malam hari maksimal sampai dengan pukul 22.00 WIB. 

Meniadakan pelaksanaan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri/1 Syawal 1442 Hijriyah. 

Meniadakan penyelenggaran open house dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah khususnya bagi pejabat dan aparatur pemerintahan/ASN, serta menghimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan kunjungan silaturahmi tatap muka. 

Meningkatkan upaya pengawasan, pendisiplinan masyarakat dan penegakan protokol kesehatan di fasilitas peribadatan serta tempat dan fasilitas umum lainnya, yang dilakukan oleh Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten/Kota bersama unsur TNI-POLRI.

Sumber:prokompim
Editor: yani

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Rahma : Terima Kasih Gubernur Sudah Memperkuat Surat Edaran Walikota
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    02 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    03 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    04 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    05 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    06 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    07 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    08 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    09 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    10 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    11 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    12 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    13 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    14 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    15 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    16 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    17 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    18 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    19 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    20 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    21 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    22 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting