Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil | | JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas | | Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru | | Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi | | Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS | | Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
 
Gratifikasi Akar Dari Korupsi
Kamis, 10-06-2021 - 09:35:21 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Tanjungping — Gratifikasi merupakan akar dari korupsi. Hal tersebut dipaparkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat melaksanakan sosialisasi terkait penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintah kota Tanjungpinang, bertempat di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Walikota, Rabu (9/6).

Sosialisasi mengenai gratifikasi dan pelayanan publik disampaikan oleh Muhammad Indra Furqon dan Maria Danastri, selaku Pemeriksa Gratifikasi dan pelayanan publik utama KPK RI didepan seluruh kepala OPD Pemko Tanjungpinang. 

Furqon dalam kesempatan itu menjelaskan dasar pemikiran gratifikasi bagi pegawai negeri. “Tidak sepantasnya bagi pegawai negeri atau pejabat publik menerima pemberian atas pelayanan yang sudah diberikan. Itu sudah tugas dan kewajiban kita untuk melaksanakan pekerjaan tersebut. Kita tidak berhak mendapat sesuatu melebihi hak kita, apalagi pegawai negeri sudah disumpah," jelasnya. 

Furqon menyebutkan ada perbedaan prinsipil antara gratifikasi dan penyuapan. “Kalau penyuapan itu ada terjadi meeting of mind, transaksional, si pemberi mengharapkan sesuatu dari apa yang dia berikan kepada si penerima untuk mengerjakan atau tidak mengerjakan sesuatu sehingga ada kesepakatan. Sedangkan gratifikasi, uang masuk sendiri tanpa kita minta, dibungkus dengan tanda terima kasih berupa uang cuma-cuma, uang minum, uang jasa, uang lelah," jelasnya.

Ditambahkan, Pada UU No 31 tahun 1999 jo. UU No 20 tahun 2001, diketahui bahwa menerima gratifikasi ilegal merupakan tindak pidana korupsi meskipun tidak terdapat kerugian keuangan negara. Meskipun demikian, gratifikasi pada dasarnya adalah netral, berupa pemberian dalam arti luas. “Kapan gratifikasi menjadi ilegal? Gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara akan dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatan kita dan ini berlawanan dengan kewajiban dan tugas, sesederhana itu," kata Furqon.

Terdapat 17 gratifikasi yang tidak perlu dilaporkan ke KPK, diantaranya pemberian dalam keluarga, hadiah tidak dalam bentuk uang, perlengkapan yang diberikan kepada peserta, sepanjang tidak terdapat konflik kepentingan dan yang belaku umum.

Semantara itu, Walikota Tanjungpinang, Hj Rahma, SIP pada sambutannya menekankan untuk selalu meningkatkan pelayanan terbaik, mudah, dan berkualitas untuk masyarakat maupun stakeholder. Sehingga tidak ada relevansinya bagi pengguna layanan untuk memberikan gratifikasi atau suap. “Dengan dapat mengendalikan gratifikasi kita dapat mencegah terjadinya praktik korupsi,” ujarnya.

Rahma berharap dengan pemahaman ini dapat menambah semangat dan komitmen Pimpinan dan seluruh jajaran pemerintah kota Tanjungpinang dalam melaksanakan tugas dan amanah untuk mewujudkan kemajuan dan kesejahteraan rakyat. Rahma juga meminta sosialisasi ini dapat diteruskan kepada para Aparatur Sipil Negara (ASN). “Pahami bagaimana pengendalian gratifikasi dan tata cara melaporkan gratifikasi. Semoga semangat pengendalian gratifikasi dan pencegahan korupsi dapat terus terjaga dengan baik dikota kita,” jelasnya.

Terakhir Rahma berpesan dengan sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman tentang korupsi, meningkatkan kesadaran pelapor atas penerimaan gratifikasi, meminimalisir kendala psikologis atau implementasi tindakan anti korupsi, dan mendukung terciptanya lingkungan pengendalian yang transparan dan akuntabel.

Dalam rangkaian kegiatan juga dilakukan Penandatanganan pernyataan komitmen dan sosialisasi penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungan pemerintahan kota Tanjungpinang, diikuti oleh seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang.

Sumber:prokompim
Editor:yani

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Gratifikasi Akar Dari Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    02 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    03 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    04 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    05 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    06 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    07 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    08 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    09 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    10 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    11 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    12 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    13 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    14 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    15 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    16 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    17 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
    18 Peringati Hardiknas 2024 : Wakil Bupati Rohul Apresiasi Guru Tanpa Bosan Tingkatkan SDM
    19 Bupati Bengkalis Pimpin Upacara Hardiknas, Sampaikan Pesan Penting Mendikbudristek
    20 Pariyanto Ucapkan Selamat Atas Prestasi yang Diraih Bupati Dharmasraya
    21 Sutan Alif Tuanku Kerajaan Lakukan Kunjungan Ke Masyarakat Kenagarian Padang Laweh
    22 Cegah Ganguan Kamtib Satopspatnal Rutan Karimun Razia Kamar Hunian
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting