Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Dianiaya Teman di Tempat Karaoke Romadon Lapor Polisi
Jumat, 24-09-2021 - 18:37:41 WIB
Polres Demak Amankan 2 Pelaku Penganiayaan, 1 Masih Buron
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Demak - Romadon (41), Warga Desa Jatimulyo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, menjadi korban penganiayaan temannya sendiri di tempat karaoke tepatnya di karaoke Gading Semi, Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

Akibat penganiayaan tersebut, membuat kepala korban mengalami luka, mata memar dan kepala pusing.

Ketiga tersangka yakni, Supoyono (22), Agus Wahyudi (27), serta satu pelaku lainnya masih dalam pencarian yaitu Muhammad Sarifudin (27).

Tak terima dengan ketiga temannya, Romadon melaporkannya ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Demak, Senin (20/9).

"Terkait tindak pidana pengeroyokan yang terjadi kemarin kita berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku atas nama Supoyono dan Agus Wahyudi di rumah masing-masing. Namun satu pelaku atas nama Muhammad Sarifudin berhasil melarikan diri, hingga kini masih dalam pengejaran," kata Kasat Reskrim Polres Demak AKP Agil Widiyas Sampurna, saat gelar perkara di Mapolres Demak, Jum'at (24/9/2021).

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Satreskrim Polres Demak, motif dari para pelaku melakukan aksinya itu karena korban tidak mau membayar biaya karaoke yang sudah di janjikan korban sebelumnya.

"Motifnya karena pelaku ini menuduh korban melarikan diri saat sedang karaoke bersama. Pelaku marah lantaran saat sedang karaoke tiba-tiba petugas karaoke menghentikan mereka dan menagih biaya sewa, padahal korban sebelumnya berjanji akan membayar semua biaya karaoke. Tak terima atas kejadian itu, pelaku kemudian mencari korban dan melakukan penganiayaan," ungkap AKP. Agil.

Atas kejadian tersebut, tersangka dikenakan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan atau penganiayaan.

"Sementara kita gunakan pasal 170 KUHP terkait pengeroyokan atau penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," pungkasnya. (Nur)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dianiaya Teman di Tempat Karaoke Romadon Lapor Polisi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting