Kupaskasus.com, Rembang - Adakan ujian ulang yang bersih dan jujur, demikian tulisan salah sau banner rentang yang dibawa dalam aksi unjuk rasa atas ketidak puasan hasil Pelaksanaan seleksi pengisian kekosongan perangkat desa di sejumlah desa di Kecamatan Lasem, Kabupaten Rembang, Jawa Tengah yang diduga sarat kejanggalan, senin (22/11/2021). Bertempat di halaman kantor Kecamatan Lasem.
sekitar 30 massa yang tergabung dalam Forum Milenia Kecamatan Lasem yang merupakan peserta tes pengisian perangkat desa di sejumlah desa di Kecamatan Lasem mengajukan 3 tuntutan yaitu, menolak hasil seleksi penyaringan perangkat desa, mendatangkan pihak UNW (Universitas Ngudi Waluyo) selaku pihak ketiga yang melakukan tes bagi peserta penyaringan perangkat desa, dan adakan ujian ulang yang bersih dan jujur.
Mukhlisin selaku koordinator aksi sekaligus ketua Forum Milenia mengatakan sudah melayangkan surat aduan ke panitia, Kades dan kecamatan, namun sampai saat ini belum mendapat tanggapan dari pihak Kecamatan Lasem terkait adanya polemik dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa tersebut.
"Dalam aksi ini kami mengharapkan dari pihak Panwas Kecamatan Lasem untuk bisa menghadirkan pihak UNW pada audiensi di DPRD Rembang. Surat aduan kami sudah masuk di DPRD Rembang, tinggal menunggu jadwal audiensi dari pihak DPRD Rembang," kata Mukhlisin
Terkait tuntutan dan bukti-bukti kejanggalan, nantinya akan kami buka di dalam forum audiensi di DPRD Rembang. Apakah pihak desa atau UNW bermain curang atau tidak, nanti kita tunggu di sana.
Sementara itu, Sekretaris Camat Lasem, Gunari, mengakui pihaknya telah menerima sejumlah laporan aduan terkait kejanggalan dalam pelaksanaan seleksi perangkat desa di Kecamatan Lasem beberapa peserta seleksi, namun pihaknya tidak berhak menilai apakah hal tersebut salah atau tidak.
"Kami tidak berhak menilai karena sebelumnya itu sudah menjadi kesepakatan bersama pihak panitia desa dengan pihak ketiga. Kalau memang ada pihak yang merasa dirugikan kami persilakan sepanjang hal itu sesuai aturan yang ada dan masih ada jalur hukum yang bisa ditempuh terkait pelanggaran pada pelaksanaan seleksi ujian perangkat desa tersebut," papar Gunari
Terpisah, LSM LIRA Rembang yang dari awal ikut memantau perkembangan pengisisan perangkat desa di kecamatan lasem mengatakan bahwa, secara prosedur Panwas wajib memfasilitasi penyelesaian masalah atau sengketa dalam proses pengangkatan Perangkat Desa, dan Camat memberikan rekomendasi atas hasil penjaringan dan penyaringan dalam bentuk persetujuan atau penolakan.
“apalagi informasi yang saya terima dari salah satu peserta bahwa waktu antara penetapan calon dengan dilaksanakanya tes seleksi lebih dari 3 hari itu sudah tidak sesuai,” imbuh Ketua Lira.
Ketua Lira Rembang Dony sara menambahkan adanya isu yang didapat dilapangan terkait adanya penghubung antara desa dengan pihak ketiga (UNW) selaku pelaksana tes seleksi yang perlu diusut dan dipastikan apakah penghubung tersebut statusnya resmi dari UNW atau bukan, sehingga pihak desa dan peserta tidak merasa tercurangi dan tidak ada kesan adanya pemain dalam pelaksanaan tes seleksi perangkat desa.
“pihak terkait baik panwas maupun tim pengendali harusnya memfasilitasi permasalahan ini hingga tuntas, jelas, dan terbuka salah satunya dengan menunjukan soal dan jawaban peserta sebagai bentuk realisasi dari good governance dan hak hak peserta seleksi perangkat desa agar tercipta suasana kondusif secara positif dan berkeadilan sehingga masyarakat Rembang percaya kepada pemerintah. (Nur).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :