Bawa Shabu 6 kilo Lebih Tersangka Terancam hukuman Penjara atau Mati
Selasa, 23-11-2021 - 13:51:34 WIB
|
Tersangka Nj Digiring Polsi Ke Sel Tahanan Setelah Usai Menyaksikan Pemusnahan Shabu
|
Kupaskasus.com, Karimun - Tersangka NJ membawa Shabu 6.508 gram sekira pukul 14.45 WIB, Sabtu 30 Oktober 2021 lalu tertangkap oleh Satresnarkoba Polres Karimun di salah satu Wisma yang berada di jalan Teuku Umar, Kelurahan Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun tersebut "Terancam Penjara atau hukuman mati”, Selasa (23/11/2021).
Tersangka NJ, dikenakan pasal 144 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) undang-undang tentang Narkotika. Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun penjara atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 miliar sampai dengan Rp 10 miliar.
Hal ini dijelaskan Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano, pada wartawan saat mengelar Press Release Pemusnahan Barang Bukti jenis Shabu sebanyak 6.304,59 gram dengan cara direbus pakai air panas di Mapolres Karimun, Selasa (22/11/2021) siang.
Dikatakan Kapolres, Pemusnahan dilakukan, berdasarkan Surat Kejaksaan Negeri Karimun nomor: SK-2259/L.10.12/Enz.1/11/2021 tanggal 5 November 2021 tentang ketetapan satus barang bukti sitaan narkotika yang akan dimusnahkan yaitu.
"Dari 6.508 gram sabu dimusnahkan sebanyak 6.304,59 gram dan sisanya 197,48 gram untuk dibawa ke laboratorium forensik Polda Riau serta barang bukti persidangan," jelasnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :