Rabu, 08 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten | | Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024 | | Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal | | DPRD Bengkalis melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD | | Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan | | Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
 
Kita Akui Jempol Kurang Dari 24 Jam Polsek Lembak Berhasil Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan
Selasa, 09-08-2022 - 13:16:40 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Muara Enim - Kasus pembunuhan dengan tempat kejadian Perkara (TKP) didepan kantor Kades Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim pada Selasa (09/08/2022) sekitar pukul 03:30 WIB.

Mendapatkan informasi adanya kasus tersebut, pihak Kepolisian Sektor Lembak yang langsung dipimpin Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi,didampingi Kanit Reskrim Polsek Lembak Aipda Heri Defriansyah,SH, dan anggota langsung menuju TKP serta olah TKP guna menindaklanjuti laporan dalam peristiwa tersebut.

Dalam olah TKP dan meminta keterangan beberapa saksi-saksi di kejadian tersebut, terungkap bahwa korban meninggal dunia tak lain adalah warga Desa Tapus, yaitu bernama Willy Pajero (17), yang tercatat berprofesi seorang petani. Korban meninggal dunia dengan luka tusukan dibagian dada serta tangan dan korban sempat dilarikan ke Puskesdes setempat namun nyawanya tidak dapat tertolong kuat dugaan korban meninggal di TKP.

"Sementara pada peristiwa tersebut, pelaku sempat melarikan diri dengan meninggalkan korban di TKP yang tak lama kemudian pelaku berhasil diamankan petugas Unit Reskrim Polsek Lembak yang langsung dipimpin Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH MSi.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto, SIk,melalui Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, SH, MSi, didampingi Kanit Reskrim serta jajarannya tersebut, membenarkan peristiwa kejadian itu, dan kini pelaku berhasil kita amankan di Polsek Lembak Polres Muara Enim.

Lanjutnya, bahwa pelaku yang berhasil kita amankan atas nama Sardino (27) yang tak lain tercatat sebagai warga Desa Tapus Kecamatan Lembak Kabupaten Muara Enim dan pelaku kita amankan dengan tanpa perlawanan saat tengah bersembunyi dikediamannya yang kemudian kita bawa ke Polsek Lembak guna dilakuan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap AKP Apriansyah, SH MSi.

"Dikatakan Kapolsek, bahwa kronolgi kejadian diketahui pada Selasa (09/08) sekitar pukul 03:30 WIb, yang mana berawal korban meminjam sebuah Hand phone milik pelaku hingga sampai tiga Minggu lamanya hand phone milik pelaku tidak dikembalikan pada korban," ujarnya.

Lanjutnya lagi, bahwa pelaku ini terus mempertanyakan hand phone miliknya kepada korban dan korbanpun belum juga mengembalikan yang hingga pada akhirnya terjadi keributan serta duel keduanya hingga sampai berujung maut.

“Ya, pelaku telah kita amankan serta dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan pelaku mengakui perbuatannya, Pelaku terjerat dalam pasal 80 ayat 3 UU RI No 35 Tahun 2014 Tentang perubahan atas UU No.23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 Tahun penjara,” tegas Kapolsek Lembak AKP Apriansyah, didampingi Kanit Reskrim pada media.

"Ditambahkannya, sementara barang bukti yang kita amankan dari peristiwa tersebut , yakni 1 bilah pisau bergagang merah milik pelaku, 1 (satu) kaos dalam warna putih, 1(satu) helai celana jeans pendek ,1 (satu) pasang sandal warna hitam,1 (satu) helai baju warna hitam, 1 (satu) helai celana panjang warna merah, dan 1 (satu) helai celana dalam warna biru," tutupnya. (Weli)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Kita Akui Jempol Kurang Dari 24 Jam Polsek Lembak Berhasil Amankan Pelaku Kasus Pembunuhan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    02 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    03 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    04 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    05 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    06 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    07 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    08 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    09 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    10 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    11 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    12 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    13 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    14 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    15 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    16 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    17 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    18 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    19 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    20 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    21 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    22 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting