Minggu, 05 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD | | 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas | | Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian | | Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru | | Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak | | Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
 
Polsek Gunung Megang Berhasil Amankan Dua Orang Pencuri Hewan Ternak
Rabu, 30-11-2022 - 09:07:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Muara Enim - Reskrim Polsek Gunung Megang berhasil amankan 2 (dua) orang tersangka inisial U Bin M umur 21 Tahun dan RI Bin BI umur 18 Tahun sedangkan tersangka Y Bin A Umur 20 dan S Bin S Umur 20 Tahun masih dalam pengejaran atau masuk dalam DPO Reskrim Polsek Gunung Megang,

Para tersangka tersebut terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan berupa hewan ternak yang terjadi di Dusun VIII Desa Gunung Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang Kabupaten Muara Enim pada hari Senin tanggal 28 November 2022 lalu yang terjadi sekitar pukul 16.00 WIB, seperti yang disampaikan didalam press rilis Humas Polres Muara Enim Ke awak media ,Selasa,(29/11/2022).

Kronologi kejadian menurut Keterangan Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang sebagai berikut.

"Kejadian semula pada hari Senin tanggal 28 Nov 2022 Sekitar Pukul.15.30 WIB korban melepaskan 1 (satu) Ekor kambing jenis kelamin betina warna hitam-putih umur lk 3 tahun miliknya dari kandangnya di dekat rumah korban untuk memakan rerumputan ditkp yang jaraknya dari rumah korban berkisar lk 50 meter, kemudian pada pukul 16.00 wib terlihat oleh saksi SHELLA yang sedang mengawasi kambing tsb dari rumah bahwa telah di ambil / dicuri oleh 4 (empat) orang laki-laki yang mengendarai satu unit spm yamaha jupiter z dan satu unit spm yamaha vega zr dengan cara para pelaku menangkap kambing tersebut lalu digendong kemudian dimasukkan kedalam satu helai karung warna putih,

Selanjutnya dibawa pergi oleh para pelaku dari TKP tersebut diatas dan korban melaporkan kejadian ke Polsek Gunung Megang." ujarnya.

Didalam pres rilis yang dikeluarkan oleh Humas Polres Muara Enim yang di sampaikan oleh Kasi Humas Polres Muara Enim Iptu Situmorang mengatakan kronologi penangkapan tersangka.

"Setelah mendapat laporan tersebut Kapolsek Gunung Megang AKP Nasharudin, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Sarakati,SH beserta anggota untuk langsung melakukan hunting dan pengejaran serta penangkapan terhadap para pelaku,

Kemudian pada pukul 17.50 wib pada saat team sedang hunting di simpang benakat Dusun X Desa Megang Dalam Kecamatan Gunung Megang terlihat ada melintas mengarah ke wilayah Kecamatan Benakat 4 (empat) orang laki-laki yang diduga adalah para pelaku pencurian hewan jenis kambing tersebut melihat hal tersebut team langsung melakukan pengejaran dan sekitar pukul .17.50 wib bertempat di jembatan Desa Rami Pasai Kecamatan Benakat berhasil dilakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku tersebut.

Serta mengamankan bb yang diambil oleh pelaku dan alat yang digunakan oleh para pelaku tsb, selanjutnya para 2 (dua) orang pelaku serta bb dibawa ke Polsek Gunung Megang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut." terang.

Sedangkan sebagai pelapor sekaligus sebagai korban Hj. N Binti (Alm) BU Umur 63 tahun dengan para saksi mata antara lain Shella Binti  Hairul dan M. Febi Bin Denan.

Akibat kejadian tersebut korban di rugikan secara materil sebesar Rp1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu ripiah).

Sat Reskrim Polsek Gunung Megang Polres Muara Enim telah berhasil mengimpun barang bukti dari Tempat Kejadian Pekara (TKP) berupa 1 (satu) Unit SPM merk yamaha Vega ZR warna biru-hitam beserta kunci kontaknya,1 (satu) Ekor kambing berjenis kelamin betina warna hitam-putih umur jantan 3 tahun dan 1 (satu) Helai karung berwarna putih bertulisan Mentari PUPUK ZA ukuran 50 KG.

Sampai berita ini diturunkan,Kasus Pencurian dengan pemberatan Hewan ternak tersebut masih di tanggani dan di dalam penyelidikin Polsek Gunung Megang,Polres Muara Enim dan untuk para tersangka di jerat dengan Pasal 363 Ayat (1) Ke-1 dan Ke-4 KUHP dengan ancaman penjara maksimum 7 tahun penjara. (Weli)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polsek Gunung Megang Berhasil Amankan Dua Orang Pencuri Hewan Ternak
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    02 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    03 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    04 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    05 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    06 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    07 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    08 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    09 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    10 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
    11 Musyawarah Pekon Sukoharjo III Tetapkan 30 KPM Penerima BLT DD 2024
    12 Pekon Pandansari Selatan Adakan Kegiatan Pemberian makanan Tambahan Kepada PAUD
    13 Plt Sekda Wakili Pj Walikota Padangsidimpuan Perjamuan Gala Dinner Komwil I Apeksi Regional Sumatra
    14 Polres Pringsewu Tangkap Dua Pelaku Jambret yang Menyebabkan Seorang Pelajar SMP Tewas
    15 Wakapolda Riau Gelar Jumat Curhat di Rumah JB
    16 Bentuk Keseriusan Ersangkut Bakal Calon Bupati Muara Enim Ambil Formulir di Partai Nasdem
    17 Putri Pariwisata Tapsel Kembali Terpilih, Ini Pesan Bupati Dolly Pasaribu
    18 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Irup Hardiknas 2024 di Padangsidimpuan
    19 Bupati Minta Pj Kades Terbuka Tingkatkan Pelayanan pada Masyarakat
    20 Dinamika Pembangunan Pesat Jadi Pertimbangan Revisi Tata Ruang Kawasan Perkotaan
    21 Siak Raih Peringkat 3 MTQ ke 42 Provinsi Riau di Dumai
    22 Sekda Arfan Sebut Organisasi Wadah Berhimpun dan Silaturahmi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting