Gubernur Ansar Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2022 kepada DPRD Kepri
Rabu, 24-05-2023 - 15:26:21 WIB
Kupaskasus.com, Kepri - Gubernur Kepulauan Riau H. Ansar Ahmad menyampaikan Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun
Anggaran 2022 pada sidang paripurna DPRD Kepri di Aula Wan Seri Beni, Dompak, Rabu (24/5).
Dalam pengantarnya, Gubernur Ansar mengatakan Ranperda ini merupakan salah satu kewajiban
konstitusional yang harus disampaikan Kepala
Daerah kepada DPRD paling lambat 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir. Tahapan tersebut
dilakukan setelah Penyampaian Laporan Hasil
Pemeriksaan BPK-RI terhadap Laporan Keuangan
Pemprov Kepri.
"Alhamdulillah, Ranperda tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022 ini dapat kami susun berdasarkan Peraturan Perundang - Undangan yang berlaku dan selengkapnya akan diserahkan setelah penyampaian
pengantar ini," ujarnya.
Gubernur Ansar menambahkan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK-RI telah
disampaikan pada hari Jum’at tanggal 14 April
2023 lalu pada sidang paripurna Istimewa DPRD.
Di mana BPK-RI telah memeriksa Neraca pemerintah daerah
Provinsi Kepulauan Riau per 31 Desember 2022.
"Dan Alhamdulillah,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapatkan
opini ”Wajar Tanpa Pengecualian dari BPK-RI," kata Gubernur Ansar.
Sebagai informasi, beberapa substansi Ranperda Tentang
Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun
Anggaran 2022 diantaranya Pendapatan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau
terealisasi sebesar Rp3,91 triliun dari yang
dianggarkan sebesar Rp3,64 triliun.
"Atas capaian
tersebut Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mendapat penghargaan dengan meraih peringkat
kedua untuk Realisasi Peningkatan PAD Provinsi
se-Indonesia Tahun Anggaran 2022," jelas Gubernur Ansar.
Kemudian Belanja Terealisasi sebesar Rp3,84 triliun dari
yang dianggarkan sebesar Rp3,97 triliun dan mengantarkan Provinsi Kepri mendapat penghargaan dengan meraih
peringkat kedua untuk Realisasi Belanja Daerah
Provinsi se-Indonesia Tahun Anggaran 2022.
"Berikutnya, Neraca yang terdiri dari aset sebesar
Rp7,19 triliun dengan kewajiban sebesar
Rp652,51 miliar dan
Ekuitas sebesar Rp6,54 triliun," ungkap Gubernur Ansar.
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :