Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF | | Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024 | | Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 
Dr. Lambok Bertindak Selaku Penuntut Umum Dalam Persidangan Terduga Korupsi
Kamis, 29-02-2024 - 20:49:06 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Padangsidimpuan - Kepala Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH., MH., bertindak selaku Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan perkara tindak pidana korupsi kegiatan belanja barang kepada masyarakat pembangunan Ipal Domestik Kota Padangsidimpuan TA. 2020 dengan didampingi Khairur Rahman Nasution, SH., MH., selaku Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan dan Batara Ebenezer, SH., selaku Kasubsi penyidikan pada seksi tindak pidana khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan yang berlangsung di ruang sidang cakra 9 pengadilan tindak pidana korupsi pengadilan Negeri Medan Kelas I A khusus dengan Ketua Majelis Hakim Nani Sukmawati, SH., MH. 

Persidangan di lakukan berdasarkan Penetapan Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan Nomor :11/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn  terhadap terdakwa BS.

Penetapan Majelis Hakim pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan Negeri Medan Nomor :12/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa FP. dan berdasarkan penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan Nomor :13/Pid.Sus-TPK/2024/PN Mdn terhadap terdakwa DS. 

Agenda Sidang adalah Pembacaan Surat Dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap 3 (tiga) terdakwa yaitu BS selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), FP selaku Direktur CV. Satahi Persada sebagai Penyedia dan DS. selaku Direktur CV.Sportif Citra Mandiri sebagai Konsultan Pengawas. 

Adapun Kasus yang didakwakan kepada para terdakwa adalah terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam Kegiatan Belanja Barang kepada Masyarakat Pembangunan Ipal Domestik di Kota Padangsidimpuan TA. 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan yang beralamat di Jalan Ompu Huta Tunjul Hutaimbaru. Kota Padangsidimpuan.
Yang mana dalam pekerjaan tersebut para terdakwa di duga tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana yang tertera didalam Kontrak yaitu pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam Kontrak dengan kondisi Barang/Jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume sehingga Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) tersebut tidak berfungsi dan tidak dapat difungsikan yang di buktikan dengan Laporan Pemeriksaan Ahli Konstruksi Nomor : 011/LP/IX/2022/VGS yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp.491.873.966,- berdasarkan Laporan Hasil Perhitungan Kerugian Negara dari Kantor Akuntan Publik Nomor :0000/2.1349/AL/0287/1/IX/2023 tanggal 12 September 2023.

Ketiga terdakwa didakwa dengan dakwaan :PRIMAIR pasal 2 ayat (1) Jo.pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 18 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. SUBSIDAIR pasal 3 Jo. pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo.pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Hal ini di jelaskan Kepala Kejaksan Negeri Padangsidimpuan Dr. Lambok M. J. Sidabutar, SH., MH., bersama Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Khairur Rahman Nasution, SH., MH., melalui Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan Yunius Zega, SH., MH., dalam Press Release di PN Medan bersama Wartawan.(Gusti)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dr. Lambok Bertindak Selaku Penuntut Umum Dalam Persidangan Terduga Korupsi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    02 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    03 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    04 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    05 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    06 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    07 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    08 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    09 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    10 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    11 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    12 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    13 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    14 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    15 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    16 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    17 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    18 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    19 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    20 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    21 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    22 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting