Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF | | Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024 | | Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 
Bandar Besar Narkoba Rengat Akhirnya Masuk Bui, Ini Nama Pelakunya
Sabtu, 02-03-2024 - 08:58:33 WIB
Teks foto : tersangka Nurhasana alias Mak Gadi (65) pakai kerudung berwarna putih
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Rengat -  Tim Satres Narkoba Polres Indragiri Hulu (Inhu ), Polda Riau, kembali menangkap Nurhasana alias Mak Gadi (65) yang tergolong bandar besar narkoba di Kecamatan Rengat.

Mak Gadi, perempuan tua ini sebelumnya pernah ditangkap Satres Narkoba Polres Inhu pada 16 Juli 2020 silam. Namun dirinya mendapat vonis bebas murni oleh majelis Pengadilan Negeri (PN) Rengat, dengan alasan tidak terbukti bersalah.

Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya mengatakan, penangkapan Mak Gadi dilakukan setelah pengembangan dari kasus peredaran narkoba. Dimana pada Rabu (28/2/2024) sekira pukul 17.40 wib, Tim Satres Narkoba menangkap seorang pengedar narkoba bernama Megawati alias Ega (32) di Jl. A. R Hakim, Kelurahan Sekip, Kecamatan Rengat.

Dari tangan Megawati, Polisi mengamankan Barang Bukti (BB) narkoba jenis sabu-sabu seberat 0,78 gram. Setelah diintrogasi, Megawati mengaku mendapat sabu dari Mak Gadi.

"Tersangka Megawati merupakan Pembantu Rumah Tangga (PRT) di rumah Mak Gabi," sebut Dody pada Konferensi Pers, Jumat (1/3/2024) di teras kediaman Mak Gadi Jl. Pasir Jaya, Desa Kuantan Babu.

Dijelaskan Dedy, berdasarkan pengakuan Tersangka Megawati, tim bergerak cepat menangkap Mak Gadi di rumahnya dan dari hasil penggeledahan petugas berhasil menyita 4 bungkus sabu ukuran besar dan 93 bungkus narkoba jenis sabu ukuran sedang dan kecil seberat 368, 27 gram.

"Barang haram itu disembunyikan Mak Gadi di celah-celah bak mandi terbuat dari plastik. Selain sabu petugas juga menyita BB lainya seperti, 5 unit timbangan digital, puluhan pack plastik ukuran besar dan kecil, 3 unit handphone, 2 pcs dompet dan uang tunai sebesar Rp 19.987.000," kata Dody didampingi Wakapolres Inhu, Kompol Teddy Ardian dan Kasat Narkoba.

Tersangka Megawati, sambung Tedy dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 800.000.000 dan paling banyak Rp 8 Miliar.

"Sementara Tersangka Mak Gadi dijerat Pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga," pungkas AKBP Dody Wirawijaya. (LEM)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bandar Besar Narkoba Rengat Akhirnya Masuk Bui, Ini Nama Pelakunya
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    02 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    03 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    04 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    05 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    06 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    07 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    08 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    09 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    10 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    11 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    12 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    13 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    14 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    15 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    16 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    17 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    18 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    19 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    20 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    21 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    22 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting