Dikarimun, Dua Orang Pengedar Narkoba Dibekuk Polda Kepri
Senin, 18-03-2024 - 13:01:50 WIB
KupasKasus.com, Karimun Kepri – Ditnarkoba Polda Kepri berhasil membekuk dua orang pengedar narkoba jenis ekstasi yang beroperasi di Tempat Hiburan Malam (THM) KTV Champions, sedangkan bandarnya yang beroperasi di Hotel Satria Tanjung Balai Karimun berhasil melarikan diri, Senin (18/3/2024).
Informasi yang di dapat, dua pelaku yang di bekuk oleh Ditnarkoba Polda Kepri tersebut bernama I dan R keduanya di bekuk pada pukul 23.00.wib beberapa hari lalu, dari tangan ke dua tersangka ini, polisi menyita lima (5) butir ekstasi sebagai barang bukti.
Masih dari informasi yang didapat, menurut keterangan dari tersangka, barang bukti narkoba tersebut didapat dari seorang bandar narkoba yang beroperasi di Hotel Satria bernama A.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, Polisi melakukan pengejaran terhadap A, namun tidak menemukannya, dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya alias kabur. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :