Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF | | Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024 | | Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 
Suprianto Warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, yang Karen Ulahnya Melakukan Kegiatan Ilegal Drilling
Rabu, 20-03-2024 - 11:53:53 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Muba - Mujur tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, itulah yang dialami oleh Suprianto (42) warga keban 1 kecamatan Sanga Desa, yang karen ulahnya melakukan kegiatan ilegal drilling dan  menimbulkan  kebakaran, ia harus berurusan dengan pihak berwajib.

Peristiwa ini terjadi pada hari kamis (07/03/2024) sekira pukul 10.00 wib di desa Kaban 1 kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin.

Mengetahui adanya kejadian tersebut Polsek Sanga Desa yang di back up unit pidsus sat Reskrim polres Muba langsung cek dan olah tempat kejadian perkara (tkp) yang selanjutnya mengamankan tersangka Suprianto selaku pemilik lahan maupun pemilik sumur minyak ilegal (ilegal Drilling) yang saat itu berada ditempat kejadian.

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik, Msi, Melalui Kasat Reskrim Akp. Bondan Try Hoetomo STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi hari Selasa (19/03/2024) membenarkan adanya kejadian sumur minyak ilegal yang terbakar.

Tersangka berikut barang bukti sudah kami amankan untuk proses penyidikan lebih lanjut, yang dalam hal ini tersangka kami jerat dengan pasal 52 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah dirubah dalam pasal 40 angka ke-7 undang-undang Republik Indonesia Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 dan ke-2 KUHP dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000.-.

Penyebab kebakaran diduga adanya gesekan material batu dilubang sumur bor (sumur minyak) yang menimbulkan percikan api dan membakar gas  yang ada di sumur minyak tersebut. Terangnya.

Dalam kesempatan ini kami menghimbau kepada warga masyarakat yang masih beraktivitas melakukan kegiatan Ilegal Drilling maupun Ilegal Refinery untuk menghentikan kegiatannya, karena kegiatan tersebut melanggar undang-undang, juga membahayakan jiwa serta merusak lingkunga. Tambah Bondan . (Ardiansyah).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Suprianto Warga Keban 1 Kecamatan Sanga Desa, yang Karen Ulahnya Melakukan Kegiatan Ilegal Drilling
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    02 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    03 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    04 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    05 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    06 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    07 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    08 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    09 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    10 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    11 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    12 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    13 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    14 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    15 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    16 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    17 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    18 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    19 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    20 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    21 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    22 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting