Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan Jadi Perhatian Penting Polres Karimun
Selasa, 02-04-2024 - 11:36:12 WIB
KupasKasus.com, Karimun Kepri - Memasuki musim kemarau, program pencegahan kebakaraan hutan dan lahan menjadi perhatian penting Polres Karimun saat ini. Hal ini untuk menghindari kembali terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) parah khususnya diwilayah Hukum Polres Karimun.
Guna mengantisipasi terjadinya kebakaran hutan dan tersebut, Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIK merintahkan bawahannya disetiap Sektor melalui Bhabinkamtibmas lakukan sosialisasi dan pemasangan brosur serta spanduk tentang larangan membakar lahan, perkebunan dan hutan.
Bertuliskan "himbauan, Dilarang melakukan pembakaran hutan dan lahan, apabila menemukan segera melapor ke kepolisian atau aparat setempat, tidak meninggalkan api dihutan, hindari praktek membuka lahan dengan cara membakar".
Pelaku pembakaran hutan dikenakan pidana dengan dengan melanggar uu no 41 tahun 1999 pasal 78 ayat 3 UU RI/1999 barang siapa dengan sengaja membakar hutan diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun denda RP 15 milyar. Pasal187 kuhp tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum dapat dikenakan pidana penjara paling lama 12 tahun.
Fadli Agus menjelaskan himbauan dan sosialisasi kebakaran hutan dan lahan tersebut bertujuan agar seluruh masyarakat, perusahaan atau pelaku usaha tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar, Selasa (2/4/2024).
"Himbauan dan sosialisasi dilakukan untuk mencegah terjadinya kabut asap atau kerusakan lingkungan yang timbul dari pembakaran hutan atau lahan. Dan diharapkan mampu memberikan pencerahan serta kesadaran sosial dan hukum kepada seluruh masyarakat di Kabupaten Karimun," tutur orang nomor satu di Polres Karimun ini.(Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :