Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF | | Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024 | | Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
 
FM (20) Sopir Mobil Grand Max Pengangkut Minyak Mentah Diduga Hasil Ilegal Drilling
Jumat, 19-04-2024 - 20:00:24 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Muba - FM (20) Sopir mobil grand max pengangkut minyak mentah diduga hasil ilegal Drilling yang terbakar di desa Dawas kecamatan Keluang yang sempat melarikan diri telah diamankan oleh Satuan Reskrim polres Muba pada hari Rabu (17/04/2024) sekira pukul 22.00 wib setelah yang bersangkutan diantar oleh keluarganya menyerahkan diri. 

Sebagaimana sebelumnya pada hari Rabu (17/04/2024) sekira pukul 16.30 wib di jalan desa Dawas Kecamatan Keluang Kabupaten Musi Banyuasin 1 unit mobil Daihatsu grand max warna abu-abu metalik nopol BH 8590 MT, yang  belum diketahui pengemudinya mengangkut minyak mentah diduga dari kegiatan Ilegal drilling terbakar dan terbalik sehingga tumpahan minyak yang terbakar merambat kerumah penduduk, dan akibat dari kejadian tersebut 2 unit rumah penduduk  dan 2 unit mobil terbakar, yaitu mobil Daihatsu grand max pengangkut minyak dan mobil truk canter nopol BG 8519 BE milik warga Dawas. 

Kapolres Muba Akbp. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Kasat Reskrim. Akp. Bondan Try Hoetomo STK, SIK, MH, saat dikonfirmasi hari Jumat (19/04/2024) membenarkan kejadian tersebut.

"Saat ini sopir mobil Daihatsu Grand max yang terbakar sudah kami amankan setelah yang bersangkutan diantar keluarganya ke Polres Muba untuk menyerahkan diri," jelasnya.

Kronologis kejadian saat itu mobil Daihatsu grand max yang bermuatan diduga minyak mentah hasil ilegal drilling diparkir dan ditinggal oleh sopir untuk membeli minuman dan rokok, tiba-tiba ada percikan api di Mobil diduga ada kebocoran minyak sehingga karena posisi jalan menurun, mobil yang sudah dalam keadaan terbakar jalan menurun dan terbalik, dan minyak yang terbakar menjalar kerumah penduduk sekitar, sehingga 2 unit rumah ikut terbakar termasuk 1 unit mobil truk milik warga.

"Saat ini sopir mobil atas nama FM sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan kami jerat dengan pasal 53 undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi, sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 ke-8 Undang-undang RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) Nomor 02 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi undang-undang, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara dan denda paling tinggi  Rp. 40.000.000.000,- dan atau pasal 188 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," ujar Bondan. (Ardiansyah).

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • FM (20) Sopir Mobil Grand Max Pengangkut Minyak Mentah Diduga Hasil Ilegal Drilling
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    02 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    03 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    04 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    05 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    06 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    07 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    08 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    09 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    10 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    11 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    12 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    13 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    14 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    15 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    16 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    17 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    18 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    19 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    20 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    21 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    22 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting