Minggu, 19 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52 | | Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru | | Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji | | Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan | | Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar | | Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
 
Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
Selasa, 23-04-2024 - 19:19:29 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Tanjungpinang - Penyidik Pidsus Kejati Kepri melakukan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penutut Umum Kejari Tanjungpinang dalam penanganan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggelapan Dana Pihak Ketiga pada Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat Bestari Tanjungpinang dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bertempat di Kejari Tanjungpinang, Selasa (23/04/2024).

Saat dikonfirmasi, Kasi Penkum Kejati Kepri Denny Anteng Prakosos, SH., MH., menyampaikan bahwa dalam perkara Tipikor dan TPPU ini, Penyidik Pidsus Kejati Kepri pada tahap proses penyidikan telah menetapkan 1 (satu) orang tersangka atas nama Arif Firmansyah selaku Pejabat Eksekutif (PE) operasional BPR Bestari Tanjungpinang, dan berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara sebesar lebih kurang Rp. 5.991.229.607,00 (lima milyar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus dua puluh sembilan ribu enam ratus tujuh rupiah). 

"Saat proses Tahap II ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Tanjungpinang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Arif Firmansyah dengan didampingi penasihat hukum, untuk melengkapi berita acara penerimaan dan penelitian berkas perkara termasuk barang bukti (BB) yang telah dilakukan penyitaan sebelumnya dan dilakukan pemeriksaan kesehatan tersangka Arif Firmansyah, kemudian tim JPU melakukan penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjungpinang Nomor : Print-464/L.10.10/Ft.1/04/2024 tanggal 23 April 2024 selama 20 (dua puluh) hari ke depan, dan dititipkan di Rutan Kelas I Tanjungpinang,” imbuh Denny.

Lanjut Kasi Penkum menguraikan secara singkat kronologis dalam kasus ini, tersangka Arif Firmansyah diduga telah melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang dengan cara melakukan penarikan dana tabungan nasabah, pencairan deposito nasabah dan penarikan uang kas serta giro BPR Bestari di Bank Mitra tanpa melalui ketentuan yang berlaku. “Pencairan deposito fiktif dan penarikan dana tabungan nasabah fiktif”.

Kemudian Kasi Penkum juga menyampaikan berdasarkan fakta hukum, alat bukti saksi-saksi, surat, petunjuk dan keterangan tersangka, atas perbuatannya tersangka AF dijerat Primair Pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, Subsidair Pasal 3 Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melanggar Pertama Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang atau Kedua Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    02 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    03 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    04 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    05 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    07 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    08 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    09 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    10 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    11 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    12 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    13 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
    14 Kepedulian Polda Riau Meneduhkan Korban Bencana Galodo Sumbar, Kapolres Ucapkan Terima Kasih
    15 Perbaikan Jalan Provinsi di Sentajo Raya Segera Eksekus
    16 Pulihkan Nilai Nilai Gotong Royong, Sentajo Raya Akan Lounching Gerakan Kamis Bersih
    17 Penyerahan Tahap II Kasus Korupsi di Rokan Hulu
    18 Mantan Kadis Perkim Rohul Terancam Penjara Seumur Hidup dalam Kasus Korupsi BBM
    19 Wakil Bupati Rokan Hulu Lepas Keberangkatan 14 Jemaah Calon Haji
    20 Permudah Masyarakat Dalam Layanan Pengaduan, Pemkab Siak Luncurkan Aplikasi SIP PUAN
    21 Kasdim Siak Hadiri Kegiatan Peluncuran Sistem Informasi Pengaduan Perempuan
    22 Pimpinan dan Anggota DPRD Dharmasraya Ikuti Bimtek Di Ibis Style Jakarta
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting