Hanya Butuh 5 Hari, Reskrim Polsek Rengat Barat Berhasil Ungkap Kasus Curanmor
Selasa, 30-04-2024 - 21:20:26 WIB
KupasKasus.com, Rengat - Polsek Rengat Barat di bawah kepemimpinan AKP Buha Siahaan hanya butuh 5 hari berhasil mengungkap kasus dugaan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) roda dua merek Honda PCX dengan nomor polisi BM 4811 BAG milik Nurdayanti (20), warga Desa Air Jernih, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Setelah beberapa jam JA alias Zaki (34) dimintai keterangannya akhirnya unit Reskrim Polsek Rengat Barat dan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu mengamankan pemuda asal Sorek Satu, Kecamatan Pelalawan itu, Senin (29/4/2024) sekira pukul 21.00 wib. Pelaku JA merupakan abang ipar korban Nurdayanti.
Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus Curanmor tersebut. Kejadian itu diketahui pada Rabu 24 April 2024 sekira pukul 07.00 wib berdasarkan laporan korban datang ke Polsek Rengat Barat.
Saat itu, kata Misran, korban Nurdayanti diberitahu kakaknya bahwa sepeda motor miliknya tak ada di garasi dengan kondisi terbuka. Lalu korban bergegas menuju garasi, benar saja, sepeda motornya telah hilang. Atas kejadian itu korban melapor ke Polsek Rengat Barat.
Setelah menerima laporan korban, unit Reskrim Polsek Rengat Barat langsung melakukan penyelidikan hingga Senin 29 April 2024 pukul 12.00 wib dan meminta keterangan kepada beberapa saksi di Tempat Kejadian Perkara (TKP).
Pada pukul 14.00 wib, giliran JA alias Zaki dimintai keterangannya, tapi ada beberapa pernyataanya yang janggal. Namun dia tetap bersikeras sebut bukan pelakunya. Selanjutnya pada pukul 16.30 wib, unit Reskrim Polsek Rengat Barat berkoordinasi dengan tim Opsnal Satreskrim Polres Inhu untuk backup.
Setelah beberapa menit di interogasi, tepatnya pukul 21.00 wib, JA alias Zaki akhirnya mengaku telah mencuri sepeda motor korban dan menggadaikan pada seorang kenalannya di Desa Lubuk Terap, Kecamatan Bandar Petalangan, Kabupaten Pelalawan.
"Selanjutnya tim gabungan langsung menuju Kabupaten Pelalawan. Pada Selasa 30 April 2024 sekira pukul 03.00 wib, tim gabungan berhasil mengamankan sepeda motor korban yang sudah berganti plat nomor polisi. Sepeda motor dan pelaku penadahnya dibawa ke Mapolsek Rengat Barat," pungkas Aiptu Misran.(LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :