Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
KupasKasus.com, Rengat - Kasus perbuatan pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak di bawah kembali terjadi di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau. Kali ini tidak tanggung-tanggung, korbanya 3 anak perempuan masih di bawah umur.
Sebut saja Ros (8), Mawar (7) dan Melati (7) tahun. Ketiga korban berdomisili di salah satu komplek perumahan perkebunan di Kecamatan Lirik. Hanya butuh waktu dalam hitungan jam setelah kasus itu dilaporkan, unit Reskrim Polsek Lirik bergerak cepat berhasil meringkus 3 laki-laki pelaku perbuatan biadap tersebut, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib.
Ketiga pelaku adalah RH (18), ST (42) dan SM (22) merupakan warga salah satu komplek perumahan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Lirik.
Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya melalui PS Kasubsi Penmas, Aiptu Misran membenarkan pengungkapan kasus perbuatan pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur yang terjadi di wilayah hukum Polsek Lirik tersebut.
"Ya benar, unit Reskrim Polsek Lirik berhasil menangkap 3 pelaku pencabulan dan pemerkosaan anak di bawah umur di Kecamatan Lirik, Minggu (5/5/2024) sekira pukul 00.30 Wib," sebutnya di ruang kerjanya, Selasa (7/5/2024) pagi.
Dijelaskan Misran, berdasarkan laporan bahwa kasus tragis itu mulai terungkap ketika Ros sedang bermain dengan teman-temannya di halaman komplek perumahan pada Jumat 3 Mei 2024 siang. Sambil bermain itu, Ros bercerita pada temannya jika dia telah cabuli dan disetubuhi oleh RH dan ST.
Ketika usai bermain, salah seorang teman Ros menyampaikan cerita yang dialami Ros pada ibunya. Sontak ibu teman Ros itu terkejut dan sekitar pukul 21.00 Wib, ibu teman Ros datang ke rumah Ros dan mengatakan jika Ros telah dicabuli bahkan disetubuhi oleh RH dan ST.
Hal itu langsung ditanyakan ibu Ros ke korban, dengan sedikit rasa takut dan bergemetar. Korban Ros membenarkan kejadian mengerikan yang dialaminya itu, bahkan kejadian berulang sebanyak 2 kali pada bulan April 2024 lalu di rumah ST. Tidak hanya Ros, tapi Mawar juga mendapat perlakuan yang sama.
Kemudian, Ros juga bercerita bahwa temannya yang lain, Mawar juga dicabuli dan disetubuhi oleh SM pada bulan April 2024, harinya korban lupa. Pelaku SM pura-pura membawa Mawar mancing ikan lalu berbuat tak senonoh pada Mawar di dalam areal perkebunan kelapa sawit milik salah satu perusahaan di Kecamatan Lirik.
Ros naik pitam dan emosi, kemudian menghubungi para orang tua korban lainnya mendatangi Ketua RW komplek perumahan perkebunan itu untuk membicarakan soal perbuatan bejat para pelaku. KH, selaku Ketua RW tak bisa mendengar begitu saja, kemudian memanggil para korban dan menanyakan langsung tentang kejadian itu. Korban Ros, Mawar dan Melati membenarkannya.
Sabtu sore, sekitar pukul 18.00 Wib para orang tua korban datang ke Mapolsek Lirik. Setelah menerima laporan, lalu Kapolsek Lirik Iptu Endang Kusma Jaya langsung memerintahkan Kanit Reskrim Aiptu Asmadian dan anggota unit Reskrim Polsek Lirik turun ke lapangan untuk penyelidikan sekaligus mengamankan para pelaku.
Minggu, 5 Mei 2024, pukul 00.30 Wib, para pelaku berhasil diamankan di rumah masing-masing dan mengakui semua perbuatannya. Saat itu juga para tersangka digelandang ke Mapolsek Lirik. Ketika diperiksa, RH dan ST mengaku bahwa kejadian itu dilakukan pada bulan April 2024.
Waktu itu Ros dan teman-temannya bermain di halaman komplek dekat rumah ST. Kebetulan hari itu RH main ke rumah ST, kemudian RH memanggil Ros dan menyuruh Ros masuk ke dalam. Setelah Ros masuk, ST mengunci seluruh pintu lalu RH menyuruh Ros berbaring di lantai, tapi Ros tidak mau. Kemudian RH memukul lengan Ros hingga akhirnya Ros terpaksa berbaring.
Kemudian RH melakukan hal-hal yang tak senonoh, setelah RH melepaskan hasrat iblisnya dan ST juga melakukan hal yang sama pada Ros. Selanjutnya, ST membuka pintu rumah dan menyuruh Ros keluar. Ketika Ros keluar, ST melihat Mawar di luar rumah, ST langsung menggendong Mawar dan juga berbuat tak senonoh pada Mawar.
Selang beberapa hari setelah itu, saat RH main di rumah ST, kembali Ros dipanggil dan disuruh masuk ke dalam rumah oleh ST dengan diiming-iming es krim. Korban yang masih polos tentu mau saja masuk ke dalam rumah. Terjadi lagi perbuatan tak terpuji itu pada Ros secara bergantian oleh RH dan ST.
Sedangkan SM, berbuat tak senonoh pada Melati pada bulan April 2024, hari dan tanggalnya lupa dengan modus SM mengajak Melati mancing ke parit atau kanal yang ada dalam areal perkebunan. Di tempat yang sepi itu SM memaksa Melati untuk melepaskan pakaiannya dan berbuat tak senonoh pada Melati.
"Saat ini ketiga tersangka sudah diamankan di Mapolsek Lirik untuk proses selanjutnya. Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk menjaga anak-anaknya jangan sampai hal serupa terjadi lagi di Kabupaten Inhu," pungkas Misran. (LEM).
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :