KupasKasus.com, Rengat - Dalam waktu hampir bersamaan, Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Reskrim Polsek Lubuk Batu Jaya berhasil meringkus 2 pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah tugas kedua polsek tersebut.
Hal ini disampaikan Kapolres Inhu, AKBP Dody Wirawijaya melalui Pjs Kasubsi Penmas, Aiptu Misran, Selasa (7/5/2024).
Dijelaskan Misran, untuk Polsek Batang Cenaku, telah diamankan 1 orang laki-laki berinisial AS alias Ari (37), warga Desa Kerubung Jaya, Kecamatan Batang Cenaku pada Senin 6 Mei 2024 pukul 21.00 Wib di sebuah rumah Desa Kerubung Jaya dengan barang bukti 12 paket sabu-sabu seberat 7,15 gram.
Pengungkapan kasus narkoba itu bermula ketika Kapolsek Batang Cenaku, Iptu Edi Dalianto pada Jumat 3 Mei 2024 siang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Desa Kerubung Jaya sering terjadi transaksi narkoba. Atas informasi itu, Kapolsek mengintruksikan Panit Reskrim, Ipda Awet L Nainggolan beserta anggotanya untuk melakukan penyelidikan.
Selang beberapa hari di lapangkan, petugas mendapat sebuah nama yang sering bertransaksi narkoba di desa itu yakni, AS alias Ari dan berhasil mengamankan pria tersebut, Senin 6 Mei 2024 malam. Dari tangan tersangka, ditemukan 3 paket sabu-sabu siap edar dengan berat kotor 7,15 gram serta berbagai barang lainnya terkait peredaran narkoba.
"Kemudian, tersangka AS diamankan dan dibawa ke Mapolsek Batang Cenaku untuk proses selanjutnya," sebutnya.
Saat itu Misran juga memaparkan penangkapan pelaku pengedar narkoba jenis sabu-sabu di Polsek Lubuk Batu Jaya (LBJ). Tersangka ES, warga Desa Rimpian, Kecamatan LBJ diamankan pada Selasa 7 Mei 2024 sekira pukul 01.00 Wib di sebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal dengan barang bukti 3 paket sabu-sabu ukuran sedang seberat 3,81 gram.
Penangkapan Tersangka ES itu berawal pada Senin 6 Mei 2024 pukul 22.00 Wib, dimana Kapolsek LBJ, Ipda Ripal Indrawata mendapat informasi dari masyarakat menyebut ada seorang laki-laki yang mencurigakan di sebuah rumah di Desa Lubuk Batu Tinggal, diduga laki-laki itu pengedar narkoba.
Kemudian, Kapolsek bersama Kanit Reskrim, Aipda Rido Septi Hanggara dan sejumlah personel unit Reskrim langsung merespon informasi itu dan melakukan penyelidikan. Selang beberapa jam kemudian, tepatnya Selasa 7 Mei 2024, pukul 01.00 Wib, Kapolsek berhasil mengamankan seorang laki-laki yang mengaku berinisial ES sedang bersembunyi di dalam sebuah rumah.
Saat digeledah, tidak ditemukan barang bukti narkoba, namun setelah dicari akhirnya ditemukan satu bungkus plastik klep berisi 3 paket sabu-sabu dengan berat kotor 3,81 gram yang sempat dibuang tersangka di halaman belakang rumah tersebut.
"Selanjutnya tersangka ES digelandang ke Mako Polsek LBJ beserta barang bukti guna proses selanjutnya," ungkap Misran. (LEM)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :