Senin, 20 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Sukiman Lepas Jamaah Haji Rokan Hulu di Embarkasi Batam | | Hari Kebangkitan Nasional Ke-116, Membangkitkan Semangat Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas | | Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo | | Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun | | Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK | | Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
 
Dikarimun Polisi Amankan Tiga Tersangka Berserta Kiloan Sabu dan Pil Extasi
Kamis, 09-05-2024 - 18:09:04 WIB
Teks foto : Kapolres Karimun saat mengintrograsi tersangka
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Karimun Kepri - Polres Karimun melaksanakan Konferensi Pers terkait berhasilnya Satresnarkoba meringkus 3 orang tersangka, masing-masing inisial DH, BI dan AL dengan total barang bukti 1.694,6 gram diduga jenis sabu, 763 pil ekstasi dan 60 butir happy five. Pengungkapan kasus ini berawal pada hari selasa tanggal 23 April 2024 lalu, sekira pukul 20.15 wib.

Kapolres Karimun AKBP Fadli Agus SIK didampingi Kasat Resnarkoba Iptu Alfin Dwi, S.Tr.K, SIK, dan Kasubsipenmas Ipda Zulfikar mengatakan kronologi kejadian, penangkapan berawal dari Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika di Perumahan Levander Kelurahan Tebing Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun. 

"Dalam Penggeledahan didalam lemari kamar ditemukan 4 (empat) bungkus besar narkotika diduga jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1.689,3 (seribu enam ratus delapan puluh sembilan koma tiga) gram, 1 (satu) paket kecil narkotika diduga jenis sabu dengan berat bersih 5,3 (lima koma tiga) gram, 376 (tiga ratus tujuh puluh enam) butir pil ekstasi berlogo Barcelona warna biru, 387 (tiga ratus delapan puluh tujuh) butir pil ekstasi berlogo Tengkorak warna merah muda dan 60 (enam puluh) butir Happy five,” ungkap Kapolres Karimun, Kamis (9/5/2024). 

Kemudian anggota satresnarkoba polres karimun melakukan introgasi terhadap DH mengakui mendapat barang tersebut dari seorang laki-laki berwarga negara Malaysia inisial FR (DPO) yang berada Johor Malaysia.

“Diakui oleh Inisial DH bahwa barang bukti tersebut dibawa dari Malaysia ke Tanjung Balai Karimun menggunakan Kapal Ferry dari Pelabuhan Kukup Malaysia dan setibanya di perairan depan Coastal Area barang bukti tersebut dibuang ke laut dan kemudian di sambut oleh Inisial BI dan inisial AL yang sudah menunggu menggunakan perahu sampan berwarna coklat milik Inisial BI,” ungkap Kapolres Karimun.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 114 ayat (2) Subsider 112 ayat (2) Undang–Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp.1.000.000.000 (satu miliar rupiah) sampai dengan Rp.10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan Pasal 62 ayat Undang–Undang RI No 05 Tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda Rp.100.000.000 (seratus juta rupiah). (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dikarimun Polisi Amankan Tiga Tersangka Berserta Kiloan Sabu dan Pil Extasi
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Sukiman Lepas Jamaah Haji Rokan Hulu di Embarkasi Batam
    02 Hari Kebangkitan Nasional Ke-116, Membangkitkan Semangat Transformasi Digital Menuju Indonesia Emas
    03 Rosalina Hadiri Malam Puncak Peringatan HKG PKK ke-52 di Solo
    04 Perdana Kunjungan Khusus Anak Sekolah Diadakan Rutan Karimun
    05 Kapolri dan Panglima TNI Melihat Langsung Kesiapan Venue GWK
    06 Polri Paparkan Kesiapan Pengamanan dalam Rakor Panitia Nasional WWF
    07 Pengamanan Pelabuhan Padangbai Bali Diperketat Jelang WWF 2024
    08 Simulasikan Pengamanan WWF, TNI-Polri Gelar TFG Gabungan
    09 Ditpolairud Polda Bali Siagakan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Amankan KTT WWF
    10 Bergengsi, Desa Pardomuan Tapsel Wakili Sumut Lomba di HKG PKK ke-52
    11 Bupati Rokan Hulu H. Sukiman Hadiri Rakor Pencegahan Korupsi di Pekanbaru
    12 Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu Melepas Jamaah Calon Haji
    13 Bupati Kuansing Suhardiman Amby Sandang Gelar Doktor di Universitas Pasundan
    14 Bupati Bagikan Susu Gratis ke Anak Sekolah Dasar Sebagai Stimulus Semangat Belajar
    15 Bupati Dolly Pasaribu Lakukan Jalan Santai Bersama Pimpinan OPD dan ASN Tapsel
    16 Pariyanto Tinjau Langsung Pengerjaan Proyek KPBU APJ Disitiung
    17 Lapas Kelas II B Pasir Pengaraian Adakan Pembinaan Kepribadian untuk Warga Binaan Wanita
    18 JS Si Pria Sombong di Tetapkan Tersangka Kasus Pengolahan Kebun Sawit Pemda dan Tahan Kejati Riau
    19 Pekon Sumberrejo Adakan Kegiatan Penyuluhan Tentang Bahaya Narkoba
    20 Masyarakat Karimun Minta Pohon Angsana Dipangkas
    21 Bhabinkamtibmas Polsek Bonai Darussalam Apresiasi Masyarakat Ikut Jaga Kamtibmas
    22 Kapolri Beri Penghargaan Casis Bintara Jari Putus Dibegal Masuk Bintara Polri
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting