Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal ke Medan | | Pemkab Tapsel Gelar Nobar Semi Final Antara Indonesia Versus Uzbekistan | | Muara Batang Toru Raih Juara Umum MTQ dan Sayur Matinggi Juara Umum MQK | | Bupati Dolly Pasaribu Berikan Tali Asih Pada MTQ Ke-56 Tapsel | | Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final, Bupati dan Kapolres Kuansing Gelar Nobar | | Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
 
Penangkapan dan Penahanan Al falah Dinilai Janggal, Satreskrim Polres Karimun Digugat Praperadilan
Rabu, 28-10-2020 - 06:58:04 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Karimun - Diberitakan sebelumnya Weni warga Perum. Bella Vista Kelurahan Harjosari, Kecamatan Tebing, tidak terima suaminya yang bernama al falah (36) telah ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan Penambahan Tahanan, oleh Satreskrim Polres Karimun bebarapa waktu lalu dengan tindak pidana dugaan 'penipuan' Pasal 378 K.U.H Pidana yang dilakukan oleh Al falah terhadap Cece Ance Sofian. 

Penolakan tersebut dibuktikan, pihak keluarga tersangka Al falah, Weni (istri- red) dengan memberikan kuasa substitusi kepada kuasa hukumnya, Muhammad Udik Sugianto, SH didampingi Kuasa Hukum lain, Junaidi Syahputra, SH, Aggra Satria Sitindaon SH dan Deasy Trihartanti, SH, yakni untuk melakukan upaya Pra Peradilan terhadap kasus tersangka Al falah. Lantaran ada beberapa kejanggalan dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian dan oknum lainnya. 

“Ya, kedatangan kami ke Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tanjung Balai Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi kepri, untuk melakukan upaya pra peradilan. Berkas pun sudah diterima oleh Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTST) Bagian Pidana ,” kata Muhammad udik Sugianto, SH, Selasa (27/10/2020).

Muhammad Udik Sugianto, SH pun memaparkan, alasan kliennya melakukan upaya Praperadilan ini, karena dipastikan ada hal yang membuat kliennya melakukan upaya ini, diantaranya tentang dalam proses penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh kepolisian dalam hal ini Satreskrim Polres Karimun dan bukti lainnya. 

“Tentu, ada hal yang membuat klien kami melakukan upaya Pra Peradilan ini, dan bukti lainnya itu akan kami ungkapkan  dipersidangan nantinya,” ungkapnya. 

Lebih lanjut, M. Udik Sugianto menuturkan, sesuai dengan permohonan yang dilakukan ini, dalam gugatan pra peradilan ini diterima PN Tanjung Balai Karimun Kelas II. Ada dua belas Poin Permintaan Selain mengabulkan dan Membebaskan Kleinnya yakni, 

Pertama Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;

Kedua, Menyatakan Tidak SAH Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Alfalah berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/16/X/2020/Reskrim tanggal 04 Oktober 2020 ;

Ketiga, Menyatakan Tidak SAH Penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/67/X/2020/RESKRIM tanggal  04 Oktober 2020;

Keempat, Menyatakan Tidak SAH Penahanan diri Pemohon berdasrkan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP. Han/53/X/2020/RESKRIM; tanggal 05 Oktober 2020;

Kelima, Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;

Keenam, Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;

Ketujuh, Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;

Kedelapan, Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika membebaskan Pemohon atas nama Alfalah;

Kesembilan, Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah),1 unit handpon merek Redmile warna Biru, 1 handphone merek samsung A21 dan 1 satu baju kaos hitam merek azura dan 1 satu Celana levi’s 501 warna biru;

Kesepuluh, Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;

Kesebelas Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik  Pemohon dalam sekurang-kurangnya (5) lima  media cetak nasional, (5) lima harian media cetak lokal dan (2) dua Radio lokal.

Dan kedua Belas, Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

"Sesuai dengan Pradilan ini, Kita meminta Klien kami dibebaskan, dan sesuai dengan Undang -undang dan KUHAPnya yang berlaku, Bila gugatan Praperadilan ini diterima," papar Muhammad Udik Sugianto SH. (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Penangkapan dan Penahanan Al falah Dinilai Janggal, Satreskrim Polres Karimun Digugat Praperadilan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Berangkatkan Jamaah BKMT Ikuti Halal Bi Halal ke Medan
    02 Pemkab Tapsel Gelar Nobar Semi Final Antara Indonesia Versus Uzbekistan
    03 Muara Batang Toru Raih Juara Umum MTQ dan Sayur Matinggi Juara Umum MQK
    04 Bupati Dolly Pasaribu Berikan Tali Asih Pada MTQ Ke-56 Tapsel
    05 Timnas Indonesia Pastikan Tiket Semi-final, Bupati dan Kapolres Kuansing Gelar Nobar
    06 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    07 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    08 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    09 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    10 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    11 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    12 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    13 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    14 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    15 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    16 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    17 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    18 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    19 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    20 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting