Sidang Pencabulan Anak Tertutup, Johan Melenggang Jalan di Pengadilan
Rabu, 28-10-2020 - 07:14:48 WIB
Kupaskasus.com, Sergai - Anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa yang dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya. Anak merupakan tunas, potensi, dan generasi muda penerus cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara di masa depan.
Oleh karna itu setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Untuk memberi perlindungan hukum kepada anak, Pemerintah Indonesia membentuk UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Anehnya tersangka Johan jalan melenggang santai tanpa seperti terjadi apa pun yang menimpah dirinya. Dengan menggunakan kaos merah dengan celan jeans tanpa menggunakan rompi tahanan di depan pengadilan negeri sei rampah jalan negara KM 59, Firdaus kecamatan Seirampah Kabupaten Serdang Bedagai, Selasa (27/10).
Hal ini menjadi perhatian para awak media saat hendak di konfirmasi tersangka pencabulan anak Johan Wijaya (35) tidak mau memberikan keterangan apa pun langsung menuju ruang tunggu pengadilan.(darma)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :