Minggu, 28 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya | | Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan | | Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
 
Polres Karimun Lakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu
Kamis, 05-11-2020 - 19:43:38 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Karimun - Kepolisian Resort (Polres) Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu, sebanyak 2,079,69 gram, di Rupatama Polres Karimun Polda Kepri, Kamis (05/11/2020).

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dengan dihadiri Pjs Bupati Karimun, Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Danlanal Tbk, Ka BNN Kabupaten Karimun, Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Karimun, Ka Rutan Klas IIB Tbk dan Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun.

”Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jenis Sabu seberat 2,079,69 Gram ini Saksikan oleh FKPD Kabupaten Karimun dan proses pemusnahan barang bukti dengan cara dilakukan dengan dilarutkan dengan air dan serta diaduk yang kemudian barang haram tersebut dibuang kedalam Safety Tank," jelas Kapolres Karimun.

Dikatakan, barang haram yang dimusnahkan oleh Satresnarkoba Polres  Karimun tersebut merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun terhadap pelaku berinisial Black pada hari sabtu tanggal 10 Oktober 2020 di Pelabuhan Tanjung Sri Gelam Kabupaten Karimun Provinsi Kepri yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan Bungkusan Teh China.

Dijelaskan Adenan, Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan : Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2111 / L.10.12/ Enz.1 / 10 / 2020 tanggal 16 Oktober 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik disimpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika, tambahnya.

“Pemusnahan barang bukti narkoba jenis Sabu ini dilakukan berdasarkan Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1291/NFF/2020. Tanggal 23 Oktober 2020 bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA," ucapnya.

Barang Bukti yang dimusnahkan ini dengan tersangka yang sudah diamankan oleh Polres Karimun dengan Pelaku berinisial Black yang ditangkap oleh Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun," terangnya.

Dari hasil penyelidikan Barang Bukti ini berasal dari Negara Malaysia, dan modus yang yang dilakukan oleh pelaku tidak bertemu dengan yang lainnya dengan menentukan tempat yang telah ditentukan, dan barang bukti ini rencananya akan dibawa ke Tanjung Batu Kundur yang kemudian akan dipecah untuk diedarkan,” ungkapnya.

"Dengan kegiatan ini akan menjadi hal yang positif bagi kita dalam rangka menjaga wilayah Kab. Karimun Prov. Kepri dari peredaran narkotika dan tidak main-main  dengan ancaman hukuman terhadap pelaku Narkoba," Tutup Kapolres. ( Iis )

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Polres Karimun Lakukan Pemusnahan Barang Bukti berupa Narkotika Jenis Sabu
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    02 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    03 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    04 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    05 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    06 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    07 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    08 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    09 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    10 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    11 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    12 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    13 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    14 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    15 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    16 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    17 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    18 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    19 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    20 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
    21 Tim VII Kunjungi Masjid Istiqomah Dinagari Ampalu
    22 Kabag Ops Polres Dharmasraya Safari Ramadhan Bersama Tim IV di Masjid Raya Pulau Punjung
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting