Kamis, 09 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak | | Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen | | Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak | | Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas | | Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel | | Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
 
Bawaslu Trenggalek Acungi Jempol Bagi Siapapun yang Mensosialisasikan Pencegahan Money Politik
Sabtu, 28-11-2020 - 07:27:33 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Trenggalek - Ketua Bawaslu Kabupaten Trenggalek, Ahmad Rokhani, dalam rangka memantau kesiapan pengawasan kontestasi politik lima tahunan ini mengatakan, ada sejumlah persoalan yang harus diwaspadai. Selain penyelenggaraan pemilu di tengah pandemi Covid-19, persoalan lain yang juga menjadi fokus pengawasan Bawaslu adalah adanya kerawanan terhadap praktik money politik (politik uang) yang selama ini dianggap biasa oleh masyarakat. Untuk itu Ketua Bawaslu mengimbau semua pihak untuk bersama sama ikut mengawasi, supaya menghasilkan pemilu yang berkualitas.

"Pada dasarnya pengawasan pelaksanaan pilkada ini adalah tanggungjawab masyarakat Trenggalek, jadi secara hakekat pengawasan pelaksanaan pilkada ini masyarakat Trenggalek punya kewajiban. Meskipun memang secara struktural Undang Undang telah mengamanatkan Bawaslu bersama jajaranya yang harus melakukan pengawasan," ungkap Rokhani.

Rohani juga menjelaskan bahwa Bawaslu dalam hal ini sudah melakukan berbagai upaya untuk mensosialisasikan pengawasan parsitipatif terhadap masyarakat Kabupaten Trenggalek. Diantaranya dengan mengundang berbagai elemen masyarakat baik dari akademisi, kampus, ormas kepemudaan, ormas ormas Islam termasuk NU dan Muhammadiyah dan dari NGO lainnya.

"Kami sangat berterimakasih apabila ada pihak pihak yang bersama sama berkomitmen untuk melaksanakan upaya upaya meningkatkan proses demokrasi di Trenggalek yang berkwalitas dengan cara sosialisasi pencegahan praktek politik uang," imbuhnya.

Terkait politik uang, Rokhani menjelaskan bahwa dalam Undang-Undang Pilkada berbeda dengan Undang-Undang Pemilu. Dalam undang undang pemilu yang kena sangsi hanya yang memberi uang. Akan tetapi di dalam Undang-Undang Pilkada ini ada pembeda yang paling utama, yakni baik si pemberi atau penerima, keduanya bisa dikenakan sanksi yang sama.

"Kalau di Pemilu itu yang kena hanya orang orang tertentu, semisal tim sukses atau calon, tetapi kalau di UU Pilkada itu setiap orang," ujar Rokhani.

"Jadi setiap orang, baik itu terdaftar sebagai tim atau tidak, kalau orang tersebut memberikan uang atau materi lainnya agar seseorang memilih atau tidak memilih, orang tersebut bisa dikenakan pidana. Begitu juaga yang menerima," sambungnya.

Rokhani juga menjabarkan sanksi bagi pelaku money politics baik pemberi atau penerima, yakni denda Rp 1 miliar dan penjara 6 tahun sesuai Pasal 187 A Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016.(sae+)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Bawaslu Trenggalek Acungi Jempol Bagi Siapapun yang Mensosialisasikan Pencegahan Money Politik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bersama ISDC, Satlantas Polres Siak Terus Kunjungi Sekolah Sekolah Setingkat SMP dan SMA di Siak
    02 Rakor Pemda dan Pemdes se-Riau, laporan Angka Stunting Siak 2023 Turun 11,6 Persen
    03 Husni dan Istri Tampil Serasi Kenakan Busana Karya Lulusan SMK Pariwisata Siak
    04 Siapkan SDM Berkualitas, Pemkab Siak Lanjutkan Program BeTunas
    05 Bupati Dolly Pasaribu Beri Indahan Upa-Upa ke Calhaj Setdakab Tapsel
    06 Aksi Damai Wartawan di Rohul Tuntut Evaluasi Diskominfo, Ini Jawaban Kadis
    07 Jadi Tulang Punggung Keluarga, Dua Remaja Meranti Ikut Seleksi Bintara Polisi
    08 Pemerintah Pekon Fajar Baru Realisasikan Bangunan Posyandu
    09 Diikuti 282 Peserta, Bupati Rohil Buka Bimbingan Manasik Haji Tingkat Kabupaten
    10 Afrizal Sintong Maju Lagi Pilkada 2024
    11 Penetapan Tersangka ASL dan SL Dirasa Janggal
    12 Camat Sentra Kumpulkan Pengurus PKK dan BKMT Kecamatan
    13 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    14 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    15 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    16 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    17 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    18 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    19 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    20 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    21 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    22 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting