Selasa, 07 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa | | Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu | | Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045 | | Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023 | | 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam | | Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
 
4110 Gram Sabu Dimusnahkan Dua Pelaku Ditahan Tiga DPO
Jumat, 04-12-2020 - 20:05:39 WIB

TERKAIT:
   
 

SiagaOnline.com, Karimun - Kepolisian Resor Karimun melakukan pemusnahan barang bukti berupa narkotika jenis sabu sebanyak 4.110 gram dengan cara dilarutkan mengunakan air panas di Rupatama Polres Karimun, kemudian dibuang ke dalam Safety Tank, Jumat (4/12/2020) sore.

Barang haram tersebut yang mana merupakan hasil tangkapan Polres Karimun bersama Bea dan Cukai yang berhasil digagalkan diwilayah Kabupaten Karimun Provinsi Kepri pada Hari Rabu 11 November 2020, sekira pukul 00.30 WIB di wilayah Kelurahan Pamak Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun.

Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Nakroba tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK dengan dihadiri Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Kepala BNN Kabupaten Karimun, Kepala Rutan Klas II B, Ketua Pengadilan Negeri Tbk, Perwakilan Instansi Lanal Tbk, Kodim 0317 Tbk, Kejaksaan dan KPPBC Tanjung Balai Kairmun.

Kapolres Karimun AKBP Muhammad Adenan SIK mengatakan barang haram yang dimusnahkan oleh ini jenis Shabu merupakan hasil pengungkapan Tim Panther Satresnarkoba Polres Karimun bersama dengan Bea dan Cukai terhadap tersangka berinisial MK dan AH yang mana barang haram tersebut berasal dari Negara Malaysia dengan bungkusan teh Cina sebanyak 4 bungkus.

“Sebanyak 4 kilo gram Barang Bukti Narkotika Jenis Shabu ini berasal dari Negara Malaysia, yang di jemput oleh tersangka MK dan AH menjemput barang tersebut ke Perbatasan Laut Indonesia – Malaysia dengan menggunakan Boat,” ucap Kapolres Karimun.

Lanjutnya, Modus yang dilakukan oleh tersangka tidak bertemu secara langsung, mereka melakukan komunikasi untuk menentukan titik pengambilan barang haram tersebut tersangka AH mengaku disuruh oleh Y (DPO) sedangkan MK mengaku disuruh oleh A (DPO) dan R (DPO).

“Tersangka AH berperan sebagai Tekong Boat, sesaat setelah melakukan penjemputan barang haram tersebut diperairan perbatasan laut Indonesia– Malaysia sesampainya di TKP Penangkapan Peran Tersangka MK menyimpan barang haram tersebut di semak -semak,” terang Kapolres Karimun

Dikatakan Kapolres Karimun, Pemusnahan Barang Bukti tersebut berdasarkan : Surat Kejaksaan negeri karimun nomor : SK – 2389 / L.10.12/ Enz.1 / 11 / 2020 tanggal 20 November 2020 tentang ketetapan status barang sitaan narkotika yang akan dimusnahkan.

Berita acara pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau No.Lab.:1521/NFF/2020 Tanggal 30 November 2020 Tentang Kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris kriminalistik di simpulkan bahwa barang bukti berupa Kristal berwarna putih benar Mengandung METAMFETAMINA, terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang–Undang Republik Indonesia Tahun 2009 tentang Narkotika, lanjutnya.

“Untuk Tersangka dijerat pasal Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2, serta Pasal 132 Ayat 1 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara atau hukuman seumur hidup atau hukuman mati atau pidana denda Rp 1 Milyar hingga Rp 10 miliar,” pungkas Kapolres Karimun. (Taufik)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • 4110 Gram Sabu Dimusnahkan Dua Pelaku Ditahan Tiga DPO
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Camat Sentra Apresiasi Gebrakan Dinas Perikanan di Marsawa
    02 Reskrim Polsek Batang Cenaku dan Polsek LBJ Bekuk Pengedar Sabu-Sabu
    03 Yayasan Kemala Bhayangkari Polda Riau Gelar Syukuran HUT ke-44 dan Dukung Program Generasi Emas 2045
    04 Pj. Wali Kota Padangsidimpuan Hadiri Rapat Paripurna DPRD Penyampaian Rekomendasi LKPJ 2023
    05 273 KK Warga Dusun Terpencil di Inhu Akhirnya Bisa Nikmati Listrik PLN 24 Jam
    06 Ketua DPP LMS Kepri Minta PLN Karimun Kurangi Pemadam Aliran Listrik
    07 Bupati Intruksikan Penangan Stunting di Tangani Komprehensif
    08 H Sobirin Kembalikan Formilir Bakal Calon Walikota Medan ke Partai PDI Perjuangan
    09 Cabuli dan Perkosa 3 Anak di Bawah Umur, Reskrim Polsek Lirik Ringkus 3 Pelakunya
    10 Hadiri Re-Akreditasi UPT Puskesmas Pintu Padang, Bupati Tapsel Berharap Raih Penilaian Paripurna
    11 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    12 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    13 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    14 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    15 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    16 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    17 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    18 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    19 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    20 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    21 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    22 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting