Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Pengisian Perangkat Desa Sekertaris dan Kasun di Desa Ngulan Wetan Cacat Prosedur
Selasa, 23-02-2021 - 07:54:35 WIB
Saat rapat fokus pada pembahasan menyangkut pengisian dan pelantikan perangkat desa di desa Ngulan Wetan.

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Trenggalek - Pengisian dua perangkat desa Sekertaris dan Kasun di Desa Ngulan Wetan, Kecamatan Pogalan kabupaten Trenggalek, cacat prosedur.

Komisi I DPRD Trenggalek menegaskan proses seleksinya juga tidak memenuhi prosedur. “Tidak memenuhi peraturan Permendagri nomor 83 tahu 2015 dan Perda nomor 13 tahun 2015,” kata Husni.

Sebagaimana penegasan Ketua Komisi I DPRD Trenggalek, M. Husni Tahir Hamid, usai menggelar rapat koordinasi bersama Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD).

“Kita melihat prosesnya cacat prosedur. Ini setelah kita mendengar bersama kronologi permasalahannya,” kata Husni Tahir Hamid, Senin (22/2/2021).

Rapat tersebut fokus pada pembahasan menyangkut pengisian dan pelantikan perangkat desa di desa Ngulan Wetan.

Husni menyampaikan, cacatnya poin pada undang-undang tersebut, intinya tidak memenuhi prosedur. Mulai pelaksanaan penjaringan seleksi serta tahapan lainnya

"Jika dijabarkan, intinya tidak mendapatkan rekomendasi dari Camat. Rekomendasi itu berupa SK setuju dan tidak setuju dari Camat. Nah, SK tersebut yang tidak ada.

“Alhasil dari keputusan, proses pengisian itu juga berpotensi untuk dibatalkan, mengacu pada UU Nomor 30 tahun 2014,” terang Husni.

Husni menambahkan, Pembatalan itu ada dua syarat yakni, bisa dibatalkan oleh yang mengeluarkan dalam hal ini yakni Kepala Desa.

Kedua, bisa juga dilakukan dari atasan langsung Kepala Desa yakni Bupati. Adapun konsekuensi lain, merupakan adanya akibat dari pembatalan tersebut.

“Misal adanya praktik jual beli atau adanya uang sogokan sehingga tertunda, itu masuk ke ranah akibat,” ucapnya.

Menurut Husni Tahir, karena ini merupakan proses seleksi pengisian jabatan, maka patut ada dugaan. Namun, dalam hal ini Pemkab tidak sampai mengurus kepada jalur pidana.

Pemkab hanya memiliki kewajiban terkait proses administrasi. Adapun jalur pidana akan ada pada pihak lain. Jadi pemerintah tidak bisa bicara pidana.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD Kabupaten Trenggalek, Edi Supriyanto menerangkan, adanya rapat koordinasi ini bahwa sudah ada kesepakatan bersama.

“Kita sepakat menindaklanjuti pelaksanaan pengisian perangkat Desa di Desa Ngulan Wetan,” kata Edi.

Dari hasil rapat tersebut menurut Edi, akan ada rencana pembatalan terhadap hasil dan proses yang sudah berjalan. Alasannya, karena tidak memenuhi prosedur.

Apakah akan ada seleksi kembali atau mekanisme lainnya, menurut Edi, akan melalui proses pembahasan lagi.

Tentu saja, pembatalan ini dari pejabat yang membuat keputusan atau pejabat diatasnya yakni Bupati serta Pengadilan,” tegas Edi.

Intinya dalam waktu dekat pihaknya akan meminta pembuatan surat keputusan untuk pembatalan ungkapnya.(sae)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Pengisian Perangkat Desa Sekertaris dan Kasun di Desa Ngulan Wetan Cacat Prosedur
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting