Senin, 29 April 2024
Follow Us ON :
 
| Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau | | Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta | | Bupati Natuna WanSiswandi Buka Resmi Musrenbang RKPD Tahun 2024 di Gedung Sri Serindit | | Pemkab Natuna Gelar Safari Ramadhan Perdana di Hari ke 6 Puasa | | Alokasikan 2 M dari APBD, Pemkab Natuna Akan Bangun Gedung LAM | | PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
 
Topan Meiza Romadhon SH MH Lawfirm dan Patrners
Jumat, 10-09-2021 - 09:43:14 WIB
Diduga Menggelapkan Uang Sewa dan Memalsukan Surat, Seorang Komisaris Utama Salah Satu BPR Ternama di Pekanbaru Tidak Dimaafkan Ibunya
TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Jakarta – Seorang anak haruslah menghormati ibunya. Demikian yang diungkapkan Topan Meiza Romadhon, SH MM H, saat mendampingi kliennya di sebuah wilayah di Jakarta (3/9/21) lalu. “Jujur, saya kaget. Bagaimana mungkin seorang yang telah menjadi Direktur sebuah perusahaan sawit berstatus PMA, kemudian dia juga Komisaris Utama sebuah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) berdomisili di Pekanbaru, mampu berbicara dengan nada tinggi kepada ibunya di hadapan polisi yang mendampingi, abang kandungnya, serta saya selaku kuasa hukum,” jelas Topan.

Diterangkannya, kasus ini merupakan permasalahan lama antara kliennya, WN, yang sudah berusia 80-an tahun dengan anak kandungnya, menyoal sewa ruko oleh satu perusahaan keuangan, BPR, di jalan Jendral Sudirman  Pekanbaru. “Dalam somasi kami tanggal 30 April 2020 lalu kami sudah menjelaskan kepada BPR tersebut bahwa perusahaan yang bergerak di bidang finansial, harus memiliki prinsip kehati-hatian. Jika persoalan sewa menyewa untuk kantor mereka saja abai terhadap prinsip dimaksud, bagaimana mungkin mereka dapat berhati-hati dengan dana yang diputarnya pada bisnis tersebut. Bagaimana mungkin pula, seorang Direktur perusahaan PMA (Penanaman Modal Asing) yang juga Komisaris Utama suatu BPR memiliki cacat moral yang luar biasa seperti ini. Sudahlah dianggap salah oleh klien saya, yang notabene adalah perempuan yang sudah mengandung, melahirkan dan membesarkannya, malah datang nada tinggi di hadapan Ibunya,” ujar alumni Universitas Islam Indonesia (UII) itu.

“Sebagai seorang yang juga memiliki ibu, tentulah saya sangat prihatin dan menyayangkan sikap angkuh dari orang yang sudah seharusnya membawa etika tinggi saat bertemu dengan perempuan yang sudah tidak terhitung lagi memasak makanan yang telah membuat HA itu dewasa, pintar, bahkan hampir sukses di karir usahanya,” lanjut Topan.

Selain mengungkapkan kekesalan yang mewakili kliennya itu, Topan juga menjelaskan sebuah resume pertemuan yang dibuat oleh HW selaku abang kandung HA. Dijelaskan dalam isi resume itu, bahwa tanggal 3 September 2021 dihadapan penyidik dilakukan konfrontir antara HA dan mama dihadiri oleh saya, HE dan kuasa hukum mama.

“sewaktu omong omong sebelum pemeriksaan HA bersuara tinggi, kuasa hukum mama secara spontan minta HA sopan dan tidak bicara keras sama ibu sendiri, karena emosi terjadilah adu mulut antara kuasa hukum mama dengan HA dan saling tunjuk, kami terpaksa melerai agar tidak gaduh dan melebar,” seperti dikutip dari resume HW.

Dilanjutkan dalam resume yang dibacakan Topan, kemudian waktu pemeriksaan berjalan HA nada nyinyir mengatakan kenapa mama terus pandang dia, apakah rindu sama dia disertai senyum sinis seakan akan ngeledek mama. Mendengar itu HE katakan ke HA jangan sindir sindir mama, dalam arti tidak baiklah omong begitu sama orang tua, pada sore hari setelah selesai konfrontir HA tulis di WA grup maksudnya minta tegur kuasa hukum mama dan bawa bawa nama papa.

“Menurut kami seharusnya HA mengaca dulu, apakah sikapnya santun ? Jangan minta tegur orang lain kelakuan sendiri tidak baik. Kami juga sampaikan dihadapan penyidik omongan HA bahwa mama melaporkan HA dalam kasus pidana karena pengaruh abang-abangnya di Jakarta yang usahanya bangkrut, merasa iri hati dan mau merampok haknya HA. Itu semua tidak benar dan tidak ada dasarnya, usaha kami semua tetap jalan sampai sekarang, iri hati sama dia untuk apa, HA bukan siapa siapa dan mohon tunjukan bukti hak mana yang mau dirampok,”?  Jelas HW dalam resume itu.

Menurut Topan, HA dalam kasus ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian. “Kami percaya, kepolisian sangat professional dalam kasus ini. Jika HA dikenakan pasal 263 KUH Pidana, maka dia akan dapat dipenjara maksimal 6 tahun. Jika perbuatannya dianggap melanggar pasal 376 KUH Pidana, maka dia dapat mendekam di dalam jeruji besi selama paling lama 4 tahun. Tapi yang jelas bagi kami, moral pembelaan kami kepada klien adalah moral seorang ibu. Dan kita semua memiliki ibu di hati kita masing-masing,” tandas Topan seraya matanya berkaca-kaca. (r/Firman)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Topan Meiza Romadhon SH MH Lawfirm dan Patrners
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Tahun Ini Raih Peringkat Kedua, 2025 Bengkalis Bakal Jadi Tuan Rumah MTQ Riau
    02 Pj Wali Kota Letnan Dalimunthe Hadiri Halal Bi Halal DPC HA IPB Padangsidimpuan-Tapsel-Paluta
    03 PMM Tingkatkan Mutu Pendidikan di Kabupaten Dharmasraya
    04 Bupati Minta OPD dan Camat Turun ke Lapangan
    05 Demi Ketersediaan Stok Darah di PMI, Bupati Himbau ASN Rutin Donor Darah
    06 Sutan Riska Lakukan Inspeksi Kendaraan Dinas
    07 Sukses Kegiatan Ramadhan dan Idul Fitri 1445 H, Sutan Riska Sampaikan Ucapan Terimakasih
    08 Hari Pertama Kerja Pasca Libur Lebaran, PNS yang Tidak Hadir Tanpa Alasan Bakal Ditindak Tegas
    09 Sekda Buka Musrembang Terintegrasi RPJPD Tahun 2025-2045, RKPD Tahun 2025 dan Rembug Stunting
    10 Dihadiri Sekda, Polres Dharmasraya Gelar Apel Gelar Pasukan Pengamanan Lebaran 1445 H
    11 Pemkab Dharmasraya Rilis Ringkasan LPPD Tahun 2023
    12 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    13 TSR Kabupaten Bersama Kapolres Dharmasraya Kunjungi Masjid Al-Ihsan di Nagari Abai Siat
    14 Tim XIII Gelar Safari Ramadhan di Masjid Al Hidayah
    15 Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Serahkan Bantuan ke Musholla Baiturrahman
    16 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun Ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    17 SMPN 3 Koto Salak Bagikan Takjil Gratis, Ini Tanggapan Kadis Pendidikan
    18 Dalam Rangka Safari Ramadhan Bupati Dharmasraya Bersama Waka Polres Kunjungi Masjid
    19 Warga Koto Tinggi Didatangi Tim VIII Safari Ramadhan Kabupaten Daharmasraya untuk Jalin Silaturahmi
    20 Tim XIII Bersama Kasi Humas Gelar Safari Ramadhan Di Masjid Nurul Hidayah Kenagarian Koto Besar
    21 Kunjungan Safari Ramadhan Pertama Tim VIII Ke Nagari Tanjung Alam Di Sambut Hangat Oleh Masyarakat
    22 Masjid Jamik Timpeh di Kunjungi Tim XIV Safari Ramadhan Bersama Kasi Propam Polres Dharmasraya
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting