Diduga Korup dan pungli, Warga Minta Aparat Hukum menindak lanjuti dan Proses Kades Sugie
Rabu, 03-11-2021 - 14:45:33 WIB
Kupaskasus.com, Karimun -- Berharap dapat ditindak Lanjuti dan di Proses secara hukum yang berlaku. Ratusan Masyarakat Desa Sugie, Kecamatan Moro, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau laporkan Kepala Desa mereka ke Polres Karimun sampai ke Polda Kepri, Rabu (3/11/2021).
Laporan tersebut terkait dugaan korupsi dana CD, dan praktek Pungli (pungutan liar) terkait pungutan biaya pembuatan surat tanah yang dilakukan Kades melalui Ketua RT setempat.
"Ada dua poin yang kami laporkan, yakni dugaan korupsi dana CD dan dugaan pungutan liar (pungli) tentang biaya pembuatan surat tanah Prona", ujar Johan Alias Jufri, tokoh masyarakat setempat yang didampingi beberapa warga Desa Sugie, kepada Kupaskasus.com. Selasa (2/11/2021).
Dikatakan Johan, Pertengahan tahun 2012 sekira bulan Juli, ia di hubungi oleh ketua tim CD dari perusahaan batu granit di Tanjung Balai Karimun,
Ketua tim CD Kabupaten Karimun bertanya kepada saya, kebetulan saya adalah panitia tim CD Desa Sugie tahun 2008 sampai 2011 lalu.
"Beliau memberitahu kepada saya bahwa kepala desa sugie ada mengambil dana Compensasi Desa lewat Cek Perusahaan sebesar Rp 84,600.000," kata Johan.
Masih kata Johan, Ketua Tim CD bertanya Dana CD yang diambil lewat kepala desa sugie dipakai Kepala desa untuk program apa.
"Saya jawab tidak tahu karena Kepala Desa tidak ada musyawarah kepada masyarakat tentang dana CD tahun 2012,” jawab Johan.
Bahkan Johan menjelaskan tentang dana CD tersebut tidak pernah dimusyawarahkan oleh Kades kepada RT, RW maupun masyarakat.
"Karena saya sudah dapat informasi tentang dana CD sudah diambil sama kepala desa, saya bersama dua orang teman saya bertanya kepada Kades perihal dana tersebut," ucapnya.
Waktu itu Kades tidak mengakui mengambil dana CD. Terus saya katakan kalau saya dapat informasi tersebut melalui ketua tim CD di kabupaten Karimun. Bebernya.
Setelah lewat satu Minggu saya dan dua orang masyarakat datang lagi kepada Kades bertanya tentang dana dana CD, akhirnya kepala desa mengakui sudah mengambil dana tersebut, sambungnya
Kebetulan saya dan dua orang masyarakat adalah panitia pembangunan masjid dan kami juga lagi merehab masjid di desa sugie.
Kemudian, saya meminta dana yang diambil kades sebesar Rp 30 juta. Sisa dari dana sebesar Rp 54.600.000, sampai saat ini Masyarakat tidak tahu dipakai untuk Program apa sama Kades, sebut Johan.
Yang lebih parah lagi sambung Johan, terkait pungutan biaya pembuatan surat tanah, Kades melalui Ketua RT mewajibkan warga untuk membayar Rp 100 ribu untuk setiap surat tanah dengan alasan untuk biaya Materai dan uang makan BPN Karimun yang mengukur lahan warga.
Jika tidak membayar Rp 100 rb lahan meraka tidak di ukur dan dibuatkan suratnya sampai saat ini. "Maka dari itu, atas laporan yang kami sampaikan pada Unit Tipikor Polres Karimun bahkan Sampai ke Polda Kepri tersebut, hendaknya dapat ditindak lanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku," pungkas Johan.
Sementara itu, terkait pengaduan masyarakat Desa Sugie, ke Polres Karimun tentang adanya dugaan Korupsi dan pungli yang dilakukan oleh Kades Sugie.
Kepada Kupaskasus.com, Kapolres Karimun AKBP Tony Pantano SIK mengatakan "Konfirmasi ya ke Kasat Reskrim," ucapnya. (Taufik)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :