Terbukti Cemari Lingkungan DLH Rohul Ancam Akan Cabut Izin PKS PT Era Sawita
Sabtu, 23-11-2019 - 09:09:46 WIB
KupasKasus.com, Rokan Hulu - Jika memang terbukti menyalahi aturan, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu Drs.M Zaki SS,TP berjanji akan mencabut izin Limbah PKS.PT.Era Sawita di Kecamatan Kepenuhan Kabupaten Rokan Hulu, Hal ini di sampaikan pada saat tatap muka dengan sejumlah LSM yang tergabung dalam Organisasi (Kojom) Kabupaten Rokan Hulu, di ruang rapat Kantor Bupati Rokan Hulu, Jumat (22/11/2019).
Pertemuan tersebut dihadiri Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup Drs.H.Anisbar dan Kabid yang membidangi masalah Limbah.
Sementara dari Organisasi Kojom dihadiri Mintareza S.Fil, Ramlan Lubis, Faisal Purba dari LSM Penjara Rohul, Razali Nasution, Mhd Sogo, Kaliun Siregar dan sejumlah anggota Kojom lainnya.
Selama lebih kurang setengah jam tersebut, Ketua Koalisi Kojom Mintareja menyampaikan Kronologis yang terjadi di PT.Era Sawita tentang penanganan limbah milik PT.Era Sawita yang telah diberi Peringatan terakhir oleh Dinas Lingkungan hidup. Dan jika Pengelolaan limbah tidak diperbaiki dalam tiga bulan PKS tersebut akan diberi sangsi yang paling berat.
Namun hingga saat ini batas waktu sudah habis bahkan sudah melewati batas yang ditentukan. Untuk itu Mintareza meminta kepada Dinas LH supaya menindak tegas Perusahaan yang diduga tidak mengikuti aturan tersebut.
Menindak lanjuti Laporan dari Koalisi Kojom Plt.Kadis DLH,Drs.M.Zaki SS,TP yang juga sebagai Asisten Pemerintahan Pamkab Rohui didampingi Sekretarisnya H.Anisbar mengatakan bahwa dirinya baru satu minggu dilantik,dan belum mengetahui secara detil persoalan yang terjadi di Perusahaan termasuk PT.Ea Sawita.
"Kita akan tetap menindak lanjuti Laporan Organisasi Kojom tentang adanya persoalan PKS PT.Era sawita, Saya akan menindak lanjuti persoalan yang terjadi karena menyangkut hajat hidup orang banyak," ujarnya.
Dijelaskan oleh Zaki bahwa pihaknya dengan Tim akan turun meninjau tempat pembuangan Limbah PKS PT Era Sawita di Kecamatan Kepenuhan dan nantinya dari hasil peninjauan tersebut kalau memang terbukti tidak sesuai aturan maka akan diambil tindakan apakah dengan mencabut Izin atau menutup Perusahaan tersebut.
"Kita akan menerapkan sanksi kepada PKS, PT Era sawita dan kalau memang betul tidak mengikuti aturan yang berlaku, kita akan tindak dengan tegas,"pungkasnya.(Re)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :