Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sabu di Ringkus Polsek Kuantan Mudik 
  Senin, 31-10-2022 - 19:26:08 WIB
 
  
  
    
      Kupaskasus.com, Kuansing - Polsek Kuantan Mudik mengamankan 2 (dua) 
orang  laki – laki yang berinisial W alias W, (43) di Desa Perhentian 
Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, dan N alias 
W, (34) di Jorong Bukit Subur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya, 
yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, pada 
minggu (30/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB. 
Kepada wartawan 
Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui 
Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H, dalam keterangan 
resminya menyampaikan bahwa "anggota Reskrim Polsek Kuantan Mudik, kami 
mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap
 narkotika jenis sabu di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk 
Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi. 
Dari hasil penyelidikan dan 
pengungkapan, sekira pukul 15.30 anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh
 Bripka Kartolol melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa 
Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, kemudian 
unit reskrim mengamankan 1 (satu) orang inisial W als W," jelas IPTU 
Ferry. 
"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan dan
 dua bungkus besar plastik bening dan juga bong ( peralatan ) untuk isap
 sabu yang masih lengket pada bong tersebut, kemudian ditanyakan kepada 
yg bersangkutan tentang barang barang yg ditemukan didalam rumahnya dan 
mengatakan semua yg ditemukan tersebut miliknya, yang mana barang bukti 2
 (dua) buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya juga di akui W als
 W, kaca pirex tersebut adalah miliknya dan  ia mengaku mendapatkan 
Narkotika jenis Sabu tersebut dari N als W, kemudian unit Reskrim 
melakukan pengejaran terhadap N als W," jelas IPTU Ferry. 
"Selanjutnya
 Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada N als W dan  sekira pukul 
18.00 wib dilakukan penangkapan N als W di belakang rumahnya di Jorong 
Bukit Subur Kecamatan timpeh dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan 
diduga narkotika jenis sabu di tanah yang dibuang oleh N als W, kemudian
 tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna 
proses lebih lanjut," ungkap IPTU Ferry. 
"Barang bukti yang ikut
 diamankan dari tersangka N als W adalah 1 (satu) paket Plastik bening 
berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu) 
unit Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk, 
bungkusan plastik bening untuk memaket sabu dan 1 buah pipet untuk 
sendok Sabu, " ujar IPTU Ferry. 
Sedangkan "barang bukti dari 
tersangka W als W adalah 2 (dua) buah kaca pirex berisikan Narkotika 
jenis Sabu dengan berat kotor 2.29 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan digital
 warna hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket Sabu, 2 (dua) Unit 
Handphone,    1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah 
mancis,    1 (satu) pipet untuk menyendok sabu dan Uang Tunai Rp.100.000
 (seratus ribu rupiah)." ungkap IPTU Ferry. 
"Terhadap kedua 
pelaku akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) Jo 112 RI No 35 th
 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun 
penjara,"  IPTU Ferry menutup keterangannya.
(Humas Polres Kuansing) 
	
  
    | Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?  
      Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456  Via E-mail: [email protected] 
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) | 
    
    
    
    
	
	
Komentar Anda :