Sabtu, 01 November 2025
Follow Us ON :
 
| Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan | | Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal | | Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum | | Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik | | Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu | | Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
 
Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sabu di Ringkus Polsek Kuantan Mudik
Senin, 31-10-2022 - 19:26:08 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Kuansing - Polsek Kuantan Mudik mengamankan 2 (dua)
orang  laki – laki yang berinisial W alias W, (43) di Desa Perhentian
Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, dan N alias
W, (34) di Jorong Bukit Subur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya,
yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, pada
minggu (30/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.

Kepada wartawan
Kapolres Kuansing AKBP Rendra  Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui
Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H, dalam keterangan
resminya menyampaikan bahwa "anggota Reskrim Polsek Kuantan Mudik, kami
mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap
narkotika jenis sabu di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk
Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.

Dari hasil penyelidikan dan
pengungkapan, sekira pukul 15.30 anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh
Bripka Kartolol melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa
Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, kemudian
unit reskrim mengamankan 1 (satu) orang inisial W als W," jelas IPTU
Ferry.

"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan dan
dua bungkus besar plastik bening dan juga bong ( peralatan ) untuk isap
sabu yang masih lengket pada bong tersebut, kemudian ditanyakan kepada
yg bersangkutan tentang barang barang yg ditemukan didalam rumahnya dan
mengatakan semua yg ditemukan tersebut miliknya, yang mana barang bukti 2
(dua) buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya juga di akui W als
W, kaca pirex tersebut adalah miliknya dan  ia mengaku mendapatkan
Narkotika jenis Sabu tersebut dari N als W, kemudian unit Reskrim
melakukan pengejaran terhadap N als W," jelas IPTU Ferry.

"Selanjutnya
Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada N als W dan  sekira pukul
18.00 wib dilakukan penangkapan N als W di belakang rumahnya di Jorong
Bukit Subur Kecamatan timpeh dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan
diduga narkotika jenis sabu di tanah yang dibuang oleh N als W, kemudian
tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna
proses lebih lanjut," ungkap IPTU Ferry.

"Barang bukti yang ikut
diamankan dari tersangka N als W adalah 1 (satu) paket Plastik bening
berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu)
unit Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk,
bungkusan plastik bening untuk memaket sabu dan 1 buah pipet untuk
sendok Sabu, " ujar IPTU Ferry.

Sedangkan "barang bukti dari
tersangka W als W adalah 2 (dua) buah kaca pirex berisikan Narkotika
jenis Sabu dengan berat kotor 2.29 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan digital
warna hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket Sabu, 2 (dua) Unit
Handphone,    1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah
mancis,    1 (satu) pipet untuk menyendok sabu dan Uang Tunai Rp.100.000
(seratus ribu rupiah)." ungkap IPTU Ferry.

"Terhadap kedua
pelaku akan disangka berdasarkan,  Pasal 114 ayat (1) Jo 112 RI No 35 th
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara,"  IPTU Ferry menutup keterangannya.

(Humas Polres Kuansing)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: [email protected]
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sabu di Ringkus Polsek Kuantan Mudik
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Upacara Hari Sumpah Pemuda, DPRD Kabupaten Inhil Dukung Pemda Memperkokoh Nilai-nilai Kebangsaan
    02 Sebagai Leading Sector TIMPORA, Imigrasi Karimun Senantiasa Berkoordinasi dengan Instansi Vertikal
    03 Kemendagri: Penindakan Kepolisian di Riau Sudah Sesuai Hukum, Legalitas Ormas Ditinjau Kemenkum
    04 Lantik 17 Pejabat Fungsional, Wabup Bintan Deby Maryanti Tekankan Harus Utamakan Pelayanan Publik
    05 Bupati Anton Letakkan Batu Pertama Pembangunan MAS Tahfidz Rokan Hulu
    06 Prioritaskan Tenaga Kerja Lokal, Bupati Roby Terima Penghargaan Tribun Batam Awards 2025
    07 Festival Kenduri Rakyat Tutup Meriah HUT ke-26 Rokan Hulu
    08 Malam Puncak HUT ke-26 Rokan Hulu: Kotak, Rayola, dan Mardon D’Academy Guncang Panggung
    09 Gemerlap Malam Puncak ADUJAKNAS GenRe 2025, Bupati Roby Sebut Ini Ruang Komunikasi Remaja se Indonesia
    10 Dalam Rangka Rutin yang di Tingkatkan Para Penumpang Kapal di Pelabuhan Domestik
    11 Dinas Perkebunan dan Peternakan Kuansing Turun Menertibkan Dugaan Aktivitas PETI di Kebun Pemda
    12 Punya Banyak Kontribusi, ORARI Lokal Bintan Dapat Apresiasi Bupati Roby
    13 Buka MTQ Ke-8 Tingkat Kecamatan Bandar Laksamana
    14 DLH Bintan Bagikan Buku Saku Literasi Lingkungan ke Siswa SD dan SMP di Bintan
    15 Menuju Malam Puncak HUT Rohul ke-26, Bupati Anton Pimpin Kesiapan Akbar Pastikan Semua Aman dan Meriah
    16 Desa Bicara, DPR RI Menjawab: Rahul Siap Perjuangkan Aspirasi Rakyat Rambah Tengah Hilir
    17 Komitmen Pemko Bangun Infrastruktur, 29 Ruas Jalan Dioverlay Jelang Akhir Tahun di Wilayah Pekanbaru
    18 Polsek Ujung Batu Tangkap Istri Pengedar, Sita Sabu dan Ekstasi Siap Edar
    19 Polsek Tambusai Utara Tangkap Pelaku Penggelapan Motor, Satu Rekan Masih Buron
    20 Remaja di Rohul Tewas Gantung Diri Diduga Depresi Usai Putus Cinta
    21 Program SILAU Imigrasi Karimun Disambut Antusias Masyarakat Pulau Moro
    22 Polda Riau: Sesuai Aturan Hukum, Korban Pemerasan Tidak Bisa Dipidana
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting