Dua Pelaku Pengedar Narkotika Sabu di Ringkus Polsek Kuantan Mudik
Senin, 31-10-2022 - 19:26:08 WIB
Kupaskasus.com, Kuansing - Polsek Kuantan Mudik mengamankan 2 (dua)
orang laki – laki yang berinisial W alias W, (43) di Desa Perhentian
Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuantan Singingi, dan N alias
W, (34) di Jorong Bukit Subur Kecamatan Timpeh Kabupaten Dharmasraya,
yang diduga melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sabu, pada
minggu (30/10/2022) sekira pukul 15.30 WIB.
Kepada wartawan
Kapolres Kuansing AKBP Rendra Oktha Dinata, S.I.K., M.Si., melalui
Kapolsek Kuantan Mudik IPTU Ferry M Fadillah, S.H, dalam keterangan
resminya menyampaikan bahwa "anggota Reskrim Polsek Kuantan Mudik, kami
mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya dugaan peredaran gelap
narkotika jenis sabu di desa Perhentian Sungkai, Kecamatan Pucuk
Rantau, Kabupaten Kuantan Singingi.
Dari hasil penyelidikan dan
pengungkapan, sekira pukul 15.30 anggota unit Reskrim yang dipimpin oleh
Bripka Kartolol melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Desa
Perhentian Sungkai Kecamatan Pucuk Rantau Kabupaten Kuansing, kemudian
unit reskrim mengamankan 1 (satu) orang inisial W als W," jelas IPTU
Ferry.
"Kemudian dilakukan penggeledahan ditemukan timbangan dan
dua bungkus besar plastik bening dan juga bong ( peralatan ) untuk isap
sabu yang masih lengket pada bong tersebut, kemudian ditanyakan kepada
yg bersangkutan tentang barang barang yg ditemukan didalam rumahnya dan
mengatakan semua yg ditemukan tersebut miliknya, yang mana barang bukti 2
(dua) buah kaca pirex yang masih ada sabu didalamnya juga di akui W als
W, kaca pirex tersebut adalah miliknya dan ia mengaku mendapatkan
Narkotika jenis Sabu tersebut dari N als W, kemudian unit Reskrim
melakukan pengejaran terhadap N als W," jelas IPTU Ferry.
"Selanjutnya
Unit Reskrim melakukan pengejaran kepada N als W dan sekira pukul
18.00 wib dilakukan penangkapan N als W di belakang rumahnya di Jorong
Bukit Subur Kecamatan timpeh dan ditemukan 1 (satu) paket berisikan
diduga narkotika jenis sabu di tanah yang dibuang oleh N als W, kemudian
tersangka beserta barang bukti dibawa Ke Polsek Kuantan Mudik guna
proses lebih lanjut," ungkap IPTU Ferry.
"Barang bukti yang ikut
diamankan dari tersangka N als W adalah 1 (satu) paket Plastik bening
berisikan Narkotika Jenis sabu dengan berat kotor 0,50 Gram, 1 (satu)
unit Timbangan digital warna hitam, 1 (satu) unit Handphone merk,
bungkusan plastik bening untuk memaket sabu dan 1 buah pipet untuk
sendok Sabu, " ujar IPTU Ferry.
Sedangkan "barang bukti dari
tersangka W als W adalah 2 (dua) buah kaca pirex berisikan Narkotika
jenis Sabu dengan berat kotor 2.29 Gram, 1 (satu) Unit Timbangan digital
warna hitam, bungkusan plastik klip untuk memaket Sabu, 2 (dua) Unit
Handphone, 1 (satu) buah alat hisap Sabu (bong), 1 (satu) buah
mancis, 1 (satu) pipet untuk menyendok sabu dan Uang Tunai Rp.100.000
(seratus ribu rupiah)." ungkap IPTU Ferry.
"Terhadap kedua
pelaku akan disangka berdasarkan, Pasal 114 ayat (1) Jo 112 RI No 35 th
2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun
penjara," IPTU Ferry menutup keterangannya.
(Humas Polres Kuansing)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :