Sabtu, 27 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan | | Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel | | Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa | | Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau | | Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba | | Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
 
Warga Merasa Kecewa yang Dilakukan oleh Pengadilan Negri Tanjung, Eksekusi Lahan Tidak Sesuai Fakta!
Jumat, 04-11-2022 - 17:42:43 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com, Karimun - Eksekusi lahan dijalan Coastal Area Rt 01 Rw 03 Kampung Baru, Kelurahan Tebing, Kecamatan Tebing, Kabupaten Karimun yang dilakukan oleh pihak Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun, menuai protes dan kecewa dari warga dan pengacara dari Darma Pranata (Termohon), Linda Theresia, SH. bersama Beni Zairalata, SH, Jum'at (4/11/2022).

Dalam eksekusi lahan ini, terlihat pengacara dari Darma Pranata, Linda Theresia S.H cekcok dengan juru sita dan pengacara Kasdi Hermanto, karena eksekusi yang dilakukan tersebut, menurut mereka tidak sesuai faktanya.

Diketahui, eksekusi lahan 19.849 meter persegi ini, bermula dari adanya sengketa lahan antara Darma Pranata Termohon dengan Pemohon Kasdi Hermanto, yang dimenangkan Kasdi Hermanto, sehingga pihak pengadilan Negeri Karimun melakukan eksekusi lahan tersebut juga dikawal ketat oleh ratusan aparat dari Polres Karimun, TNI dan Brimob.

Sebelum proses eksekusi, seorang petugas juru sita membacakan surat keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun. Petugas tersebut menyampaikan eksekusi berdasarkan Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Karimun No. 7 tentang Perdata Eksekusi tahun 2018, jo No. 56 Kasasi Perdata tahun 2016, jo No. 164 Perdata tahun 2014 Pengadilan Tinggi Pekanbaru, jo No. 17 Tahun 2013 Pengadilan Negeri Karimun.

Linda Theresia SH, mengatakan, bahwa pihaknya tidak keberatan atas eksekusi lahan tersebut, jika dilakukan dengan pas, tepat dan pasti sesuai keputusan Mahkamah Agung. Namun, jika dilakukan tidak pas seperti ini, pihaknya berkeberatan dan akan menempuh jalur hukum, karena eksekusi tersebut banyak kejanggalan.

Dimana lahan yang seharusnya di eksekusi adalah lahan putusan 17 tahun 2013, namun yang dieksekusi lahan gugatan 35 tahun 2021 yang masih dalam proses Kasasi di Mahkamah Agung, sehingga cacat hukum. Sambungnya.

“Seharusnya putusan eksekusi itu harus pas, tepat dan pasti, luasnya berapa, letaknya dimana dan lainnya. Ini tidak batas - batas tanah saja mereka tidak dapat menunjukkannya, seperti batas utara yang seharusnya jalan, tapi kenyataannya tanah yang dilewati. Belum lagi luas yang seharusnya 19.849 meter persegi, tapi ini kita lihat lebih," ujar Linda, heran.

Seharusnya eksekusi itu, harus sesuai dengan yang diputuskan Mahkamah Agung yakni tepat dan pas, bukan seperti ini. Untuk itu kita akan menempuh jalur hukum sebagaimana mestinya dan akan melaporkan juga ke KPK, karena menurut kami eksekusi itu cacat hukum,” ujar Pengacara Linda Theresia, SH.

Sementara itu menurut Beni Zairalata, SH, ada sebagian lahan yang dieksekusi masih berperkara di Mahkamah Agung. Ia menyebutkan pihaknya telah membatasi lahan yang masih bersengketa tersebut, namun tetap dimasukan ke dalam objek eksekusi.

“Kami keberatan terhadap objek di luar eksekusi yang juga dieksekusi. Sungguh sangat mengherankan ketika perkara tahap Kasasi Mahkamah Agung sudah dieksekusi dengan mendatangkan ekskavator,” ujarnya.

Masih kata Beni, Untuk ukuran luas juga salah menyalah dari awal. Baik dari penggugat ataupun penggugat. Ini mengherankan bagi kita. Oleh karena itu, pihak kami merasa ada tata cara ekskusi yang dilanggar oleh Ketua Pengadilan Negeri Karimun.

"Saya akan sampaikan keberatan ini ke MA. Paling lama hari Senin ini akan menyampaikan ke Komisi Yudisial, tentang kesewenangan Ketua Pengadilan Karimun,” pungkasnya.

Tidak hanya Pengacara Termohon yang protes dan kecewa, kekecewaan juga dirasakan oleh salah satu warga yang memiliki lahan dilokasi tersebut yaitu Abdul Rahman, dimana gara-gara eksekusi itu, lahannya yang seluas 1500 meter persegi terancam hilang.

“Secara fisik itu hak saya, karena saya sudah membelinya. Saya minta kepada juru sita supaya menunda ekskusi ini, sampai proses hukum yang kami jalani selesai. Kalau dieksekusi seperti ini, saya tidak akan diam karena itu tanah saya, saya akan tuntut kemanapun,” tutur Abdul Rahman. (Tim / is)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Warga Merasa Kecewa yang Dilakukan oleh Pengadilan Negri Tanjung, Eksekusi Lahan Tidak Sesuai Fakta!
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bakal Calon Bupati Tapsel : Wabup Rasyid Assaf Dongoran Daftar ke PDI Perjuangan
    02 Partai Amanat Nasional Terima Berkas Rasyid Assaf Dongoran Bakal Calon Bupati Tapsel
    03 Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
    04 Kapolda Riau Gelar Halal Bi Halal bersama KBPP Polri dan IKAL Riau
    05 Pemusnahan Barang Bukti Narkoba Jaringan Internasional, Kapolda Riau : Sikat Habis Kampung Narkoba
    06 Seleksi Calon Polisi, Ribuan Peserta Padati Mapolda Riau
    07 Ketua DPRD Salat Idul Fitri di Masjid Agung Kebanggaan Masyarakat Dharmasraya
    08 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Himbau Seluruh ASN dan Masyarakat Gemar Donor Darah
    09 Pariyanto Ketua DPRD Dharmasraya Apresiasi Bupati Sutan Riska Intens Sumbangkan Darahnya di PMI
    10 Ketua DPRD Dharmasraya Pariyanto Ucapkan Selamat Idul Fitri 1445 Hijriah
    11 Ade Sudarman Ucapkan Selama Idul Fitri Kepada Seluruh Warga Dharmasraya
    12 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    13 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    14 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    15 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    16 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    17 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    18 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    19 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    20 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    21 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    22 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting