Selasa, 07 Mei 2024
Follow Us ON :
 
| Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci | | Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola | | Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman | | Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira | | Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan | | Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
 
Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
Jumat, 26-04-2024 - 17:49:54 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kuansing - Dua orang Perangkat desa di desa Pulau Binjai, kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi harus menelan pil pahit pemecatan pasca pemilihan legislatif (PILEG) beberapa waktu lalu. Kepala Desa Pulau Binjai Romi Erdiyus berhentikan dua orang perangkat desa Pulau Binjai secara sepihak diduga, karena perangkat desa yang diberhentikan tidak memenangkan kakak kandung dari Kepala Desa Pulau Binjai di pemilihan Legislatif beberapa waktu lalu.

Setra Harisen salah seorang perangkat desa yang di pecat dari jabatannya sebagai Kepala Dusun 2 membeberkan kepada media ini katanya, saya di berhentikan secara sepihak tanpa ada kesalahan yang saya perbuat, beberapa hari lalu Kepala Desa menemui saya dan mengatakan saya di berhentikan dari jabatan saya sebagai Kadus 2 Desa Pulau Binjai.

Romi Erdiyus mengatakan kepada saya, sudah empat tahun kita bergaul bang jadi abang saya berhentikan dan akan saya gantikan dengan orang lain, dan saya mempertanyakan apa alasannya Pak Kades memberhentikan saya dan apa kesalahan saya?? Kades tersebut mengatakan orang tua abang sakit saya yang mengantarkannya kerumah sakit tapi keluarga abang tidak membantu memenangkan saudara kandung saya di Pileg kemarin.

Anehnya, pemecatan saya ini hanya melalui lisan saja tanpa ada surat yang sah oleh karena itu saya menemui Denta Mariyon, S.Sos Camat Kuantan Mudik untuk mempertanyakan perihal pemberhentian saya ini, kata Camat tetap masuk kerja saja karena secara Administrasi saya belum sah di berhentikan nah dengan ini saya menyimpulkan pemberhentian saya ini Kades Pulau Binjai tanpa berkoordinasi dengan camat Kuantan Mudik.

Masih Risen, saya rasa Kades Pulau Binjai sudah menyalahi aturan dan menyimpang dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dalam pasal 5 disebutkan ayat (1) Kepala Desa memberhentikan perangkat Desa setelah berkonsultasi dengan camat, ayat (2) Perangkat Desa berhenti karena a.meninggal dunia, b. permintaan sendiri dan c. diberhentikan, ayat (3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena: a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, berhalangan tetap, tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa dan melanggar larangan sebagai perangkat desa.

Juliadi Kasi Kesajahteraan Desa Pulau Binjai yang juga diberhentikan secara sepihak oleh Romi Erdiyus yang kami hubungi melalui telp WhatshApp mengatakan hal senada dengan Setra Harisen saya juga diberhentikan secara lisan saja oleh Kades Pulau Binjai dan anehnya di sampaikannya bukan kepada saya tapi kepada orang tua saya sungguh ini tidak saya sangka karena Kades Pulau Binjai Romi Erdiyus bukanlah orang lain bagi saya melainkan keluarga saya sendiri.

"Saya rasa saya diberhentikan karena tidak semua keluarga saya memilih abang kandung dari Kades Pulau Binjai yang ikut berkontestasi di Pileg Kemarin, 2 minggu kurang lebih pasca pemilihan Legislatif saya langsung diberhentikannya," ucapnya. 

Terpisah, salah seorang warga Dusun 2 Desa Pulau Binjai Berinisial M yang kami wawancarai mengatakan saya benar - benar tidak habis pikir dengan tindakan semena - mena Kades Pulau Binjai ini, dengan memberhentikan Setra Harisen dari jabatan Kepala Dusun 2 Menurutnya Kadus 2 ini sangat aktif dan menjalankan Tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) dengan baik.

Kami juga mengonfirmasi Camat Kuantan Mudik Denta Mariyon, S.Sos melalui pesan WhatsApp dan mempertanyakan Apakah Kepala Desa Pulau Binjai sudah berkoordinasi dengan Camat Kuantan Mudik soal pemberhentian beberapa orang perangkat desa Pulau Binjai? 

Camat Kuantan Mudik Mariyon menjawab pesan WhatsApp tersebut, Pemberhentian perangkat desa ada prosesnya pak, sedangkan Kades Pulau Binjai sudah kami panggil Dan kami sudah sampaikan aturan pemberhentian perangkat desa itu ada aturannya jawabnya singkat.

Saat hal ini ditanyakan kepada Kades Pulau Binjai Romi Erdiyus terkait soal pemberhentian dua orang perangkat desa Pulau Binjai sudah memenuhi aturan? Romi Erdiyus tidak memberikan jawaban. (Brando)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Diduga Akibat Tidak Memilih Kakaknya di Pileg, Kades Berhentikan Dua Orang Perangkat Desa
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Antara Keberangkatan dan Doa: Persiapan 470 Calon Jamaah Haji Rohul Menuju Tanah Suci
    02 Pimpin Upacara Hardiknas, Bupati Tapsel Kenakan Baju Adat Angkola
    03 Hadiri Perpisahan Siswa SMAN 1 Sentajo Raya, Camat Sentra Sampaikan Program Bupati Suhardiman
    04 Pimpin Apel Pagi Gabungan, Bupati Tapsel Sampaikan Kabar Gembira
    05 Munas BEM SI Ke-XVII, Kapolda Riau : Momentum Calon Pemimpin Masa Depan Berdiskusi untuk Bangsa dan
    06 Guna Menanggulangi Bencana, DPRD melalui Pansus Hadirkan Ranperda BPBD
    07 Sepakat Lahirkan Kembali BUMD, Pansus BLJ Optimis Terbitkan Perda Baru
    08 Walhi Sumut dan SHI Sumut beserta Lembaga Lokal Mendorong Ekosistem Batangtoru Menjadi KSN
    09 Pasca Penemuan Bayi, Petugas Keamanan Gelar Razia Pekat D Bagansiapiapi
    10 Bupati Tapsel : Monumen Juang Benteng Huraba Sebagai Simbol Perjuangan dan Bukti Sejarah
    11 Edarkan Ganja, Jojo Ditangkap Polisi
    12 Bupati Rokan Hulu dan Para Pejabat Hadiri Pembukaan Lancang Kuning Carnival 2024
    13 Bentuk Kedisiplinan dan Kerjasama Tim, Lapas Narkotika Rumbai Gelar Kegiagan FMD
    14 12 Orang Alumni Akpol 91 Lepas Masa Tugas
    15 Menteri Perhubungan Tinjau Langsung Bandara Tuanku Tambusai Pasir Pengaraian
    16 Rohul Ikut Meriahkan Lancang Kuning Carnival 2024 di Kota Pekanbaru
    17 Bapenda Rohil Imbau Pengusaha Walet Bayar Pajak
    18 Jalan di Panipahan Rohil Runtuh, Masyarakat Minta Perhatian Pemkab Rohil
    19 JMSI Riau 'Ngopi Sore' Dengan Bupati Pelalawan, ini yang Dibahas
    20 Pemko Sidimpuan Ikut Serta Dalam Pawai Karnaval di Raker Komwil I Apeksi Pekanbaru
    21 Pj. Bupati Tulang Bawang Hadiri Acara Sosialisasi Pencegahan Korupsi
    22 Pj. Bupati Tulang Bawang Menghadiri Pembukaan Launching Bedah Rumah BAZNAS
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting