Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak | | Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen | | Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
 
Donald Trump Resmi Larang TikTok Beroperasi di AS
Jumat, 07-08-2020 - 12:42:46 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com - Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi mengeluarkan perintah eksekutif yang melarang TikTok beroperasi di AS. Seperti dikutip dari AFP, aturan itu berlaku dalam 45 hari ke depan.

"Amerika Serikat harus mengambil tindakan agresif terhadap pemilik TikTok demi melindungi keamanan nasional kita," kata Trump dalam perintah eksekutif.

Setelah itu berlaku, maka AS akan melarang warga maupun perusahaan melakukan transaksi apa pun dengan ByteDance Ltd, pemilik aplikasi TikTok.

ByteDance yang berbasis di China memiliki kantor pusat di AS, tepatnya di wilayah selatan California. Trump mengatakan TikTok berpotensi menjadi alat intelijen China yang memata-matai AS.

Aplikasi seluler TikTok telah diunduh sekitar 175 juta kali di AS dan lebih dari satu miliar kali di seluruh dunia.

Menteri Luar Negeri AS Mike Pompeo menyatakan TikTok dan perusahaan perangkat lunak China lainnya yang beroperasi di AS seperti WeChat telah memberikan data pribadi warga AS kepada Partai Komunis China.

Pompeo mengatakan data pribadi warga AS yang dikumpulkan oleh perusahaan seperti TikTok "bisa berupa pola pengenalan wajah, informasi tempat tinggal, nomor telepon, dan teman-teman yang terhubung dengan pengguna".

"TikTok secara otomatis menangkap informasi dari penggunanya, termasuk aktivitas jaringan lainnya seperti data lokasi dan riwayat penelusuran serta pencarian," kata perintah tersebut.

"Pengumpulan data ini memungkinkan Partai Komunis China mengakses informasi pribadi dan hak milik orang Amerika."

Trump sebelumnya telah memberi ultimatum kepada TikTok bahwa dia bakal melarang aplikasi video singkat milik perusahaan asal China itu jika tak bisa menemukan pembeli dari AS.

Trump menegaskan akan melarang TikTok beroperasi di AS bila tak segera dijual ke perusahaan asal negara mereka paling lambat 15 September 2020.

Microsoft merupakan salah satu perusahaan yang berniat mencaplok kepemilikan saham Tiktok.

Trump beberapa beberapa hari lalu menelepon CEO Microsoft, Satya Nadella, untuk membicarakan soal TikTok. Saa itu dia berkata kepada Nadella bahwa TikTok tak dapat dikontrol dari sisi keamanan.

Trump mengatakan apabila pembelian TikTok dilakukan, maka sebaiknya melakukan pembelian seutuhnya daripada hanya membeli saham mayoritas.
Microsoft sejauh ini menyatakan masih dalam tahap diskusi potensi pembelian TikTok.

Namun, Microsoft menolak mengomentari langkah terbaru Trump itu.
(CNNIndonesia.com)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Donald Trump Resmi Larang TikTok Beroperasi di AS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    02 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    03 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    04 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    05 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    07 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    08 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    09 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    10 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    11 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    12 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    13 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    14 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    15 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    16 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    17 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    18 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    19 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    20 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    21 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    22 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting