Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
 
Aktivis Perempuan Arab Saudi Disiksa secara Fisik dan Seksual 2,5 Tahun di Penjara
Selasa, 01-12-2020 - 15:52:30 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com - Aktivis perempuan Arab Saudi, Loujain al-Hathloul (31), dilaporkan disiksa secara fisik dan seksual selama 2,5 tahun di penjara.

Selain itu, kasusnya kini dipindahkan ke persidangan di Pengadilan Kriminal Khusus untuk kasus terorisme dan keamanan nasional, seperti disampaikan pihak keluarga, Rabu (25/11).

Pihak keluarga juga mengatakan kondisi Al-Hathloul tampak lemah saat persidangan kemarin lantaran tengah melakukan mogok makan selama dua pekan terakhir dari penjara.

Dilansir Associated Press, Kamis (26/11), Al-Hathloul dan aktivis perempuan Saudi lainnya ditahan pada 2018. Mereka mengaku dianiaya secara fisik dan seksual saat ditahan oleh integrator bertopeng.

Para aktivis tersebut mengaku mereka dicambuk di punggung dan paha, disetrum, dan disiram air. Beberapa perempuan mengatakan mereka disentuh dan diraba secara paksa, dipaksa untuk berbuka puasa selama bulan suci Ramadan, dan diancam dengan pemerkosaan dan kematian. Bahkan, salah satu aktivis mencoba bunuh diri di penjara.

Ketika sebagian besar aktivis telah dibebaskan untuk menunggu persidangan, Al-Hathloul dan tiga aktivis perempuan lainnya tetap dipenjara. Kelompok hak asasi manusia yang melacak persidangan mengatakan hanya kasus al-Hathloul yang dirujuk ke Pengadilan Kriminal Khusus.

Menurut keluarga Al-Hathloul, otoritas Saudi mengatakan kepada Al-Hathloul bahwa dia dapat dibebaskan jika dia menandatangani pernyataan yang menyangkal klaim pelecehan. Ketika Al-Hathloul menolak, dia dimasukkan ke sel isolasi.

Dilansir AFP,belum ada komentar langsung dari pemerintah Saudi terkait perpindahan persidangan Al-Hathloul.

Pemerintahan Raja Salman berkeras memproses kasus Al-Hathloul meski tekanan dunia internasional memaksa Saudi membebaskan perempuan itu.

Dalam sebuah laporan awal tahun ini, kelompok pemerhati HAM, Amnesty International, mengatakan pengadilan khusus Saudi itu kerap digunakan untuk membungkam suara-suara pengkritik kerajaan dengan kedok memerangi terorisme.

"Pemerintah Saudi bisa saja memutuskan mengakhiri mimpi buruk dua tahun pembela HAM Loujain al-Hathloul yang pemberani ini. Tapi, sebaliknya, Saudi malah memindahkan kasusnya ke sebuah institusi yang biasa membungkam perbedaan pendapat dan terkenal karena menjatuhkan hukuman yang lama," kata aktivis Amnesty International, Lyn Maalouf.

Al-Hathloul sudah sejak lama menjadi pembela hak-hak perempuan di Arab Saudi dan ini bukan pertama kalinya dia ditahan.

Pada 2014, dia ditahan selama lebih dari 70 hari setelah dia menyiarkan secara langsung dirinya sedang mengemudi dari Uni Emirat Arab (UEA) ke Arab Saudi. Saat itu, perempuan masih dianggap ilegal untuk mengemudikan kendaraan di kerajaan.

Dia ditangkap oleh otoritas Saudi saat berusaha melintasi perbatasan dan kemudian dibebaskan tanpa pengadilan.

Keluarga Al-Hathloul mengatakan, pada 2018 tak lama setelah menghadiri pertemuan PBB di Jenewa tentang situasi hak-hak perempuan di Arab Saudi, dia diculik oleh pasukan keamanan Emirat di Abu Dhabi, tempat ia tinggal dan menempuh gelar master. Dia dipaksa naik pesawat ke Saudi dan dilarang bepergian ke luar negeri sebelum akhirnya ditangkap beberapa bulan kemudian.






Sumber : CNNIndonesia.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Aktivis Perempuan Arab Saudi Disiksa secara Fisik dan Seksual 2,5 Tahun di Penjara
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    02 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    03 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    04 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    05 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    06 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    07 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    08 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    09 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    10 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    11 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    12 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    13 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    14 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    15 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    16 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    17 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    18 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    19 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    20 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    21 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    22 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting