Jum'at, 26 April 2024
Follow Us ON :
 
| Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak | | Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen | | Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah | | Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024 | | Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
 
SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
Selasa, 20-07-2021 - 23:11:39 WIB

TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Kendal - Berawal dari informasi masyarakat adanya para pekerja SPBU 44.513.14 adanya kegiatan setiap hari di waktu malam hari , ada dugaan melakukan pelanggaran penyalahgunaan BBM dengan mengisi Solar ke Truk kerodong modifikasi dengan  pengisian batas maksimal,  untuk memastikan tim wartawan melakukan investigasi di SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri, Selasa (20/07/2021) sekira pukul 00:05 WIB.

Tim investigasi menemukan sebuah truk kerodong modifikasi tangki didalam bak truk yang sedang melakukan pengisian BBM Solar subsidi hingga 2 JT  padahal sudah jelas batas Pengisian tangki truk engkel dengan nilai kisaran 500 ribu saja sudah penuh.

Menurut pengakuan keterangan salah satu sopir, pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk modifikasi kerodong dengan cara ngangsu di SPBU - SPBU di wilayah kabupaten Kendal ,  tentunya pihak mandor SPBU tau dan bekerja sama dengan bos kita,  jadi pengisian ini sudah sepengetahuan mandornya, dan berjalan sudah beberapa bulan, saat ini saya baru mengisi BBM Subsidi Solar 2 jutaan di SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri , setiap pembelian nominal 1jt kita memberikan uang lebih 30 ribu rupiah ke operator, "terang sopir Truk kepada tim wartawan Jateng.

Selain itu pihak operator SPBU berinisial ND juga mengatakan, " bahwa adanya kegiatan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong ini pihak mandor tentunya sudah mengetahui , jika tidak mengetahui kami tidak berani melakukan pengisian BBM subsidi Solar yang melebihi batas maksimal ke truk modifikasi kerodong hingga 2 jutaan, "ucap operator SPBU.

Tadi malam tim wartawan melakukan konfirmasi ke mandor SPBU inisial AD lewat sambungan telp Watssap dan pesan WhatsApp, namun pihak mandor hanya membaca pesan tapi tidak menjawab apapun, padahal sudah jelas bahwa adanya pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong suatu pelanggaran yang dilakukan oleh pihak SPBU 44.513.14 jalan Alteri Weleri Kabupaten Kendal,  itu artinya ada dugaan kuat pihak SPBU tersebut ikut mendukung melakukan penyalahgunaan BBM Subsidi Solar.

Lebih lanjut tim Wartawan melakukan konfirmasi klarifikasi ulang ke pengawas SPBU 44.513.14  jalan alteri Weleri, Selasa (20/07/2021).  Subkhan selaku pengawas SPBU menyampaikan, "  bahwa kegiatan pengisian tersebut dari pihak management tidak memperbolehkan atau memberikan ijin kepada operator yang melakukan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong, "ujarnya.

Subkhan juga menjelaskan bahwa setiap karyawan sudah menandatangani surat pernyataan tidak melayani penjualan BBM Subsidi Solar kepada armada Truk Engkel modifikasi kerodong (pengangsu solar), namun pihak pengawas SPBU tidak bisa menunjukkan bukti surat pernyataan yang disebutkan, "jelasnya.

Saat dikonfirmasi lewat sambungan Watssap pihak Pertamina, Cevin akan melakukan kordinasi dengan tim lapangan untuk memastikan dan menindak tegas SPBU yang terbukti melakukan tindakan pengisian BBM subsidi Solar ke Armada truk engkel modifikasi kerodong

Sementara itu kami dari tim wartawan akan malaporkan SPBU 44.513.14 ke pihak  Pertamina dengan bukti bukti yang ada, karena segala penjualan BBM subsidi Solar sudah diatur dalam peraturan Pertamina untuk SPBU, bagi SPBU yang terbukti melakukan aktivitas diluar batas peraturan maka pihak Pertamina harus menindak tegas dan memberikan sanksi sesuai peraturan undang-undang yang berlaku.

Pertamina melarang konsumen membeli bahan bakar minyak (BBM) subsidi di SPBU dengan maksud dijual kembali. Larangan tersebut tertuang dalam undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas.

"Larangan masyarakat tidak boleh membeli BBM jenis apa pun untuk dijual kembali sudah diatur oleh undang-undang. Bagi  SPBU yang membantu memperjualbelikan kembali BBM tersebut, melanggar aturan niaga BBM, pasal 53 UU Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara, dan denda maksimal Rp 30 milyar.

Sejak diturunkannya berita ini tim wartawan akan terus melakukan investigasi dan pemantauan terhadap SPBU 44.513.14 di jalan alteri Weleri.

Tim Wartawan Jateng

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • SPBU 44.513.14 Jalan Alteri Weleri Diduga Melakukan Penyalahgunaan BBM Subsidi Solar
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Aipda Samson R, Polisi Sahabat Anak
    02 Angka Prevalensi Stunting Kabupaten Tapsel 15,6 Persen
    03 Bupati : Pemerintah Fokus Untuk Pertumbuhan Ekonomi Daerah
    04 Pj. Walikota Padangsidimpuan, Pimpin Upacara Peringatan Hari Otonomi Daerah XXVIII Tahun 2024
    05 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    06 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    07 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    08 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    09 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    10 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    11 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    12 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    13 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    14 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    15 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    16 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    17 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    18 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    19 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    20 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    21 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    22 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting