Oknum Warga Ancam Jurnalis Sebilah Parang, Diduga Suruhan Kades Sisarahili
Kamis, 24-01-2019 - 20:33:48 WIB
|
Teks foto: Oknum warga saat ancam wartawan dengan membawa sebilah parang.
|
KupasKasus.com, Nias Utara - Terkait penggunaan dana desa (DD) pada pembangunan fisik di Desa Sisarahili Kecamatan Namohalu Esiwa Kabupaten Nias Utara Propinsi Sumatera Utara (Sumut) masyarakat menilai sarat korupsi. Sehingga puluhan masyarakat bersama tokoh Desa setempat sepakat untuk melaporkan kepala Desanya ke Inspektorat beberapa waktu lalu, sebagaimana yang sudah beberapa kali diberitakan awak media ini.
Untuk menguji kebenaran informasi atas laporan yang disampaikan masyarakat ke Inspektorat terkait adanya aroma korupsi pada proses penggunaan dana desa (DD) Desa Sisarahili, awak media ini bersama rekanan jurnalis lainya datangi sang Kades, Maniteha Harefa Selasa (22/01/19) untuk meminta konfirmasi dan sekaligus melakukan peliputan kegiatan yang diduga menyimpang tersebut. Kepala Desa Sisarahili yang berhasil awak media ini temui di salah satu rumah Ketua Rukun Tetangga (RT) setelah beberapa menit mengatakan,"tunggu sebentar disini pak biar saya antar pekerja dilapangan, dan kita nanti ketemu di kantor Desa," ucap kades kepada wartawan.
Setelah beberapa menit kemudian sang Kades pergi, datang seorang lelaki yang diketahui bernisial RH (19) dengan membawa sebilah parang yang diketahui milik Ketua RT ditangan kanannya langsung menghadang wartawan media ini bersama rekan jurnalis lainya dan membantai meja dengan sebilah parang, dan melontarkan kata-kata kasar.
"Siapa yang bawa wartawan disini dan ini bukan kantor desa, ngapain kalian di sini, kubunuh kau, kupotong lehermu," ancamnya.
Nobuala Zega salah satu jurnalis korban pengacaman RH (19) mengatakan, patut hal ini kita menduga kejadian ini bisa-bisa skenario dari kepala Desa Sisarahili Namohalu Esiwa untuk
menghalangi peliputan wartawan, serta sengaja mengakuti-ngakuti wartawan agar proyek pembangunan Desa yang diduga bermasalah itu tidak dapat dikonfirmasi, kesal Nobuala.
Menurut salah seorang masyaraka yang di konfirmasi, tepatnya di Desa Sisarahili Dusun I RT Lasara Kecamatan Namohalu Esiwa, yang berinisial OL H (30) dan beberapa warga lainya mengatakan, bahwa pengerjaan pembangunan jalan di Dusun II Sisarahili Namohalu Esiwa sangat menyalahi aturan, karena jalan yang dibangun itu sudah dibangun oleh PU sebelumnya pada tahun 2014 silam. Tapi yang anehnya di timpah dengan pembangunan fisik dari Dana Desa (DD) tahun 2018, jelas warga.
Lanjutnya, bukan hanya itu lagi, pembangunan jalan yang sebelumnya anggaranya dari PNPM Mandiri yang di bangun oleh Desa Sisobahili. Kades Sisarahili Namohalu Esiwa memaksakan kehendak untuk membangun jalan dimaksud, yang dasarnya PNPM Mandiri ditimpah pembangunan fisik anggarannya di ambil dari Dana Desa ( DD) Sisarahili tahun 2018, tutur OL dengan nada kesal. (Febeanus Z)
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456 Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda) |
Komentar Anda :