Kamis, 25 April 2024
Follow Us ON :
 
| Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok | | Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025 | | H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak | | Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan | | Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final | | Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
 
Berawal Pemberitaan Dugaan Oknum Kadis Nisbar Mesum,
Sebarkan Surat Dengan Isi Ancaman, Pemdakab Nias Barat Akan Digugat
Senin, 28-01-2019 - 08:26:26 WIB
Teks foto: surat selebaran yang diseberkan Diskominfo Nias Barat yang dinilai mencemarkan media kupaskasus.com
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Pekanbaru -  Saat ini, unsur pimpinan perusahaan media Pers Kupas Kasus (www.kupaskasus.com), tengah menyiapkan materi gugatan terhadap Pemerintah Kabupaten Nias Barat Provinsi Sumatera Utara, terkait tuduhan dan/atau ancaman melalui selebaran surat yang diduga dilakukan dan disebar oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Nias Barat (Nisbar) setempat, Faigizatulo Halawa, S.Pd, MM pekan lalu.

Unsur pimpinan media siber kupaskasus.com yang merasa dirugikan oleh selebaran surat berisi ancaman itu, menuding Pemerintah Kabupaten Nias Barat melalui Kepala Dinas Kominfo Nias Barat, mengalihkan informasi terkait kebenaran dokumen jenis gambar dan video mesum oknum Kepala Dinas salah satu SKPD setempat yang kini bahan perbincangan diberbagai kalangan masyarakat baikpun warga net.

Untuk itu, pimpinan media Pers Kupas Kasus, akan menggugat Pemdakab Nias Barat ke Pengadilan Tingggi Tata Usaha Negara (PTUN), serta dan mempinadakannya ke Polisi.

"Kami sedang menyusun gugatan untuk diajukan ke PTUN, dan setelah itu nantinya, kami menempuh jalur hukum lagi untuk melaporkannya ke polisi," kata PU (Pemimpin Umum) Media Pers kupaskasus.com, Toro, kepada Wartawan, Minggu (27/01).

Bupati Nias Barat melalui Kadis Kominfo Nias Barat, Faigizatulo Halawa pekan lalu, diduga secara sengaja menyebarkan selebaran surat di Group WhassApp (GWA) dan Group Facebook  (GB)  maupun di salah satu media online lokal setempat, yang menyatakan pada butir 4 surat yang belum diterima Redaksi tersebut, jika saudara (kupaskasus.com) tidak dapat menunjukkan data yang akurat sebagimana pemberitaan diatas, maka Pemerintah Kabupaten Nias Barat menganggap hal ini adalah pelanggaran Undang-undang ITE dan kami tempuh jalur hukum.

Pemimpin Umum (PU) media kupaskasus.com, Toro, yang juga salah satu tokoh aktivis/elemen masyarakat itu, menilai ada beberapa hal yang janggal dan melanggar perundangan dalam selebaran surat Pemdakab Nias Barat tersebut. Di antaranya, surat berperihal, Klarifikasi Pemberitaan Media Online Kupas Kasus.com tentang “Di Duga Oknum Kadis di SKPD Nias Barat Mesum”.

Hingga kini, surat yang dinilai hanya mengalihkan isu perbuatan mesum oknum Kepala Dinas setempat, belum diterima Redaksi maupun perusahaan Pers Kupas Kasus.

Namun isi kemasan surat hoax Pemda Kabupaten Nias Barat itu, telah terpublish di salah satu media online setempat, dan di akun faceebook (Fb).

Kejanggalan lainnya adalah, Kadis Kominfo Nisbart tidak memahami kebenaran sumber informasi berita yang dianggapnya mencemarkan nama baik salah seorang oknum Kepala Dinas pada SKPD setempat.

Sementara, asal-usul sumber pemberitaan media Pers Kupaskasus.com, cukup jelas.

Bahkan dalam pemberitaan, cukup jelas adanya pengakuan dan keterangan resmi sang oknum pelaku sex (Kadis-red) saat diwawancara Wartawan cukup jelas, yang mesti informasi berita tersebut dapat dijadikan pintu masuk oleh pejabat berwenang di daerah setempat untuk membidik para oknum pejabat yang diduga berperilaku tak sehat terhadap bawahan/staf.   

"Jadi tindakan Pemerintah Kabupaten Nias Barat (Nisbart) menyebarkan surat yang isinya melanggar berbagai ketentuan perundang-undangan itu, sudah tidak benar lagi. Apalagi, surat yang dimaksud mereka itu sama sekali belum diterima Redaksi" jelas Toro.

Ia menganggap tindakan yang dilakukan Pemda setempat melalui selebaran surat ancaman itu, justru melanggar prinsip-prinsip kemerdekaan Pers.

"Mestinya yang dilakukan mereka itu terhadap pemberitaan media Pers adalah, Hak Jawab dan/atau Hak Koreksi, sebagiamana ketentuan pasal 5 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40/1999 tentang Pers, lanjutnya.

Menurut Toro, surat Kadis Kominfo Nias Barat di WA Group maupun di facebook yang berisi nada ancaman tersebut, cukup merugikan dan fitnah terhadap media kupaskasus.com yang menghasilkan karya jurnalistik yang benar hingga dapat dipertanggungjawabkan.

Sebab, informasi berita yang diunggah media kupaskasus.com pada Edisi: 22 Januari 2019 dengan judul “Diduga Oknum Kadis di SKPD Nias Barat, Mesum” berdasarkan informasi dan bukti data berupa video mesum dan jenis gambar mesra sang oknum Kadis terhadap bawahannya dalam kamar salah satu hotel, diperkuat lagi pengakuan sang oknum Kadis itu saat berhasil dikonfirmasi media.

Tak hanya menggugat Pemda Nias Barat ke PTUN, awak media juga akan melaporkan ancaman sang Kadis Kominfo itu ke polisi.

Sementara, soal perbuatan oknum pejabat yang didukung berbagai macam bentuk bukti gambar dan video mesum yang terjadi, pelaporannya akan diteruskan ke Gubernur Provinsi Sumut-Medan dan Mendagri.

Kadis Kominfo Nias Barat, Faigizatulo Halawa saat dihubungi guna konfirmasi berita, tak diangkat. Namun melalui via SmS kepada media menyebutkan, Maaf disini sdg ada aca keluarga” elaknya, *** (MT)

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Sebarkan Surat Dengan Isi Ancaman, Pemdakab Nias Barat Akan Digugat
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Bupati Tapsel Berharap Agar Jaga Kestabilan Harga dan Ketersediaan Bahan Pokok
    02 Bupati Dolly Pasaribu Lantik Pengurus LPTQ Kabupaten Tapsel Periode 2023-2025
    03 H. Indra Gunawan Wabup Rohul Hadiri Acara Prosesi Adat Jalang Monjalang Mamak
    04 Bupati Tapsel : Manfaatkan Momentum Halal Bihalal Untuk Saling Bermaafan
    05 Luar Biasa 8 Cabang Lomba MTQ Riau Peserta Siak Masuk Final
    06 Bupati Tapsel : Zakat Dapat Menghidupkan Suatu Wilayah Maupun Negara
    07 Dukung Timnas Indonesia, Besok, Bupati Kuansing Gelar Nobar di Taman Jaiur
    08 11.842 KPM Terima Bantuan Pangan yang di Salurkan Pemko Padangsidimpuan
    09 Korban Rugikan Ratusan Juta, Diduga Oknum ASN di Kabupaten Kampar Terlibat Kasus Penipuan
    10 Kolaborasi Kejari dan Diskominfo Adakan Pelatihan Bagi Staff
    11 468 JCH Rohul Tahun 2024 Diperkirakan Berangkat Tanggal 18 dan 24 Mei
    12 Kejari Padangsidimpuan Beri Penyuluhan Hukum di SMAN 4 Padangsidimpuan
    13 Polsek Kuantan Hilir Mengungkap Kasus Pengeroyokan di Desa Pulau Beralo
    14 Ketum LSM BAKORNAS : Perusahaan Wajib Bayar Pesangon Karywan Yang di PHK Maupun Resign
    15 Jalan Amblas di Geringging, Bupati Gerak Cepat Turunkan PUPR
    16 Pelaksanaan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti Korupsi Pada BPR Bestari Tanjungpinang
    17 Aksi Teaterikal DKS Siak Pukau Penonton di Panggung Utama MTQ Riau
    18 Wakil Bupati Siak, Husni Merza, menghadiri acara Halal Bi Halal dan Haul Yamani ke-7
    19 Stand Bazar Kabupaten Siak Diminati Pejabat Lintas Kabupaten dan Pengunjung Rela Antrian
    20 Wabup Husni Apresasi BPN Siak Lima Tahun Program Tora, 13.036 Bidang Tanah Telah Tersertifikat
    21 Bupati Alfedri Harap Lulusan Dari SMK Bisa Langsung Kerja
    22 Alfedri : Kita Jadikan Momentum Musabaqoh Tilawatil Qur'an ini Sebagai Ajang Uji Kompetensi
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting