Jum'at, 29 Maret 2024
Follow Us ON :
 
| Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau | | Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024 | | Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah | | Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja | | Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024 | | Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
 
Tak Terima Diputuskan, Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Ancam Sebar Rekaman, Malah Dilaporkan
Rabu, 02-12-2020 - 12:23:26 WIB

TERKAIT:
   
 

Kupaskasus.com - Tersangka kasus pencabulan, DA (28) terhadap korban berinisial AA (17), memberi keterangan dengan gamblang di hadapan penyidik Polresta Balikpapan. DA sendiri ditangkap pada 21 November lalu di kos-kosannya, menyusul laporan dari keluarga korban. 

Dalam pengakuannya, DA yang merupakan pelayan di salah satu kafe kawasan Klandasan, tak menyangka bahwa kekasihnya itu masih di bawah umur. 

Ia mengatakan saat itu ia mengenal AA begitu saja di sela-sela pekerjaannya di kafe. 

"Saya nggak tahu kalau dia masih di bawah umur. Baru tahunya sekitar bulan Mei. Saya tahunya dia magang di hotel, jadi tahunya kalau dia itu juga kerja," kata DA di sela penyidikan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA)  Polresta Balikpapan. 

Setelah intens bertemu di kafe tempat kerja DA, keduanya lantas menjalin hubungan asmara. 

DA pun kerap mengajak AA ke kos-kosannya di kawasan Prapatan sekira pada April lalu. Di situlah DA mencabuli AA dengan meniduri dan melakukan hubungan layaknya suami-istri berkali-kali.

Parahnya lagi, DA merekam aksi tindak pidana pencabulan terhadap AA menggunakan handphone miliknya.  

"Empat kali mas. Sebelum berhubungan minum dulu (miras), habis itu bangun paginya kami main lagi. Pas main aku rekam,” aku DA. Entah bagaimana jalan ceritanya hingga akhirnya AA meminta hubungan asmaranya diakhiri. DA pun kaget dan tidak terima.

Sehingga ia mengancam akan menyebarkan video mesum mereka kepada orangtua AA apabila diputus. "Saya lupa kenapa dia putusin saya. Saya sayang sama dia, jadi saya mau kasih tahu orangtuanya aja," lanjutnya. 

Kini DA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ia dijerat UU tentang pencabulan terhadap anak Pasal 81 ayat 2 UU NO 23 tahun 2003 dengan ancaman hukuman penjara 15 tahun. 

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, DA mengancam sang kekasih akan menyebarkan video mesumnya kepada orangtua. Merasa terancam, AA melaporkan niat DA ke keluarga kemudian melaporkan rencana pelaku ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Balikpapan.

Tak berselang, polisi menindaklanjuti laporan korban dan menciduk pelaku atas tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. 

"Kami telah mengamankan seseorang pria yang diduga telah melakukan tidak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur. Di mana korban baru berumur 17 tahun berinisial AA," kata Kanit PPA Satreskrim Polresta Balikpapan Iptu Hadi Purwanto saat pers rilis, pada Kamis (26/11). 

Dari keterangannya, lanjut Iptu Hadi, pelaku telah melakukan pencabulan tersebut sebanyak empat kali sejak bulan April 2020 lalu. Ia terakhir melakukannya pada November 2020.

Masalah muncul ketika korban AA menginginkan hubungan asmara dengan DA segera diakhiri. Namun pelaku tidak terima diputus, dan mengancam akan menyebarkan video mesum mereka. 

"Korban pun keberatan dan melaporkan ke orangtuanya. Kemudian melanjutkan laporan ke Polresta Balikpapan," jelasnya. 

Berbekal laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku di rumahnya daerah Kelurahan Damai, Balikpapan Kota, pada 21 November 2020. 




Sumber : JPNN.com

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Tak Terima Diputuskan, Pria Cabuli Anak di Bawah Umur Ancam Sebar Rekaman, Malah Dilaporkan
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Berbuka Puasa Bersama Keluarga Kejaksaan Tinggi Riau
    02 Polda Riau Gelar Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Lancang Kuning 2024
    03 Prof. Pujiyono Apresiasi Kerja Hebat Kejagung Usut Mega Korupsi Tambang Timah
    04 Kepala Kejaksaan Tinggi Riau Terima Kunjungan Kerja
    05 Bakti Sosial Kejaksaan RI Peduli dan Gebyar Bazar Adhyaksa Tahun 2024
    06 Bupati Rohul dan Ketua TP PKK Hadiri Safari Ramadhan di Kelurahan Kota Tengah
    07 Gabungan Wartawan di Rohil Sampaikan Surat Permintaan Audensi ke DPRD
    08 Camat Sentra Tinjau Proses Normalisasi Sungai Sinambek Sentajo
    09 Bupati Minta Dr Fahdiansyah Buat Terobosan Baru untuk Kemajuan Kuansing
    10 Penitipan Aset Hasil Sita Eksekusi Milik Terpidana Heru Hidayat Berupa Tanah Seluas 19.996 M2 di Bel
    11 Safari Ramdhan, Kakanwil Kemenkumham Kepri Datang ke Rutan Karimun
    12 Ditjen Minerba Mengadakan Pembinaan dan Pengawasan Terpadu Aspek Teknik Lingkungan PT. AR
    13 Bupati Kasmarni Sambut Baik Safari Ramadhan MUI dan Baznas Riau
    14 Pj Bupati Tulang Bawang Ajak Seluruh Masyarakat Tulang Bawang untuk Terus Menyebarkan Kebaikan
    15 Pererat Silaturahmi, Perkuat Sinergi Danlanud Roesmin Nurjadin Hadiri Buka Puasa Bersama di Polda Ri
    16 Ramadhan ke-15, Bupati Kasmarni Safari Ramadhan di Talang Muandau
    17 Sekretaris Daerah Rohul Safari Ramadhan di Desa Kabun, Ajak Masyarakat Tingkatkan Kepedulian
    18 Hadiri Kunker Tim Banggar DPR RI di Riau, Bupati Kasmarni Paparkan Beberapa Hal Penting di Daerah
    19 Sutan Riska Serahkan Bantuan untuk Korban Banjir Pessel
    20 Bupati Bengkalis Serahkan LKPD Unaudited Tahun 2023 ke BPK RI Riau
    21 Tim Safari Ramadhan 1445 H SMPN 2 Koto Baru Turun ke Masjid Masjid di Kecamatan Koto Baru
    22 Sekda Rohul Tampung Aspirasi Masyarakat Saat Kunjungan Safari Ramadhan di Kepenuhan Hulu
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting