Rabu, 27 09 2023
Follow Us ON :
 
| Terus Dikebut Pembangunan RRTLH di Lokasi TMMD | | Sejumlah Babinsa Koramil 'Tetangga' Juga Dukung TMMD Purwogondo | | Awali Kerja, Satgas TMMD ke-118 Melaksanakan Apel Pagi | | Satgas TMMD Gelorakan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara | | Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kabupaten Kuansing | | Sat Pol PP Kota Pangkalpinang Bergerak Cepat Untuk Menertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar
 
Akademisi Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan BPJS
Sabtu, 27-05-2023 - 18:40:03 WIB
Ilustrasi penolakan RUU Kesehatan. (Foto: CNN Indonesia/Khaira Ummah Junaedi Putri)
TERKAIT:
   
 

KupasKasus.com, Jakarta - Rancangan Undang Undang (RUU) Kesehatan dinilai banyak mengubah pasal pada Undang-Undang (UU) Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU BPJS. Sehingga, RUU Kesehatan disebut akan mengintervensi BPJS dan menyebabkan penyimpangan berbagai kebijakan.

Ketua II Perkumpulan Pengajar dan Praktisi Hukum Ketenagakerjaan (P3HKI) Ahmad Anshori memberi contoh draf RUU Kesehatan pasal 425 yang menyatakan bahwa BPJS bertanggung jawab kepada presiden melalui menteri.

Menurut Anshori, ada potensi penyelewengan dari pasal tersebut. Saat ini, BPJS Kesehatan bertanggung jawab kepada Menteri Kesehatan, dan BPJS Ketenagakerjaan bertanggung jawab kepada Menteri Ketenagakerjaan.

"Saya menduga pasal tersebut memiliki tujuan tertentu untuk dimainkan oleh oknum-oknum, sehingga sehingga sangat mungkin jika oknum-oknum pada kementerian tersebut sangat setuju dengan RUU Kesehatan karena kementerian ini akan diberikan kapasitas lebih," ujar Anshori pada acara Seminar Kesehatan Nasional, Kamis (25/5).

Contoh lain, adalah pasal yang menyebutkan bahwa menteri dapat memberi penugasan khusus kepada BPJS. Bagi Anshori, kalimat tersebut bisa memiliki makna lebih dan interpretasi berbeda.

"Artinya, kemudahan intervensi yang dilakukan kementerian dulu terhadap BPJS, itu mengakibatkan kebijakan yang salah, penyimpangan-penyimpangan terjadi yang terkemas dalam regulasi, dan itu akan kembali terulang terjadi jika RUU Kesehatan ini disahkan," ungkap Anshori.

Dia menyebut, penentuan sikap buruh sebaiknya bukan disebabkan BPJS sebagai lembaga, tetapi karena masyarakat yang direpresentasikan oleh fungsi jaminan sosial yang dikelola dan dilaksanakan oleh BPJS berpotensi kacau.

Selanjutnya, Anshori menyinggung draf RUU Kesehatan pasal 23 ayat 2 yang menyebut bahwa BPJS wajib menerima kerja sama yang diajukan fasilitas kesehatan yang telah memiliki perizinan berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Tidak ada UU yang seperti ini, UU mana yang menyatakan anda wajib menerima swasta," ujar Anshori.

Anshori menilai, RUU Kesehatan memiliki tujuan lain. Sebelumnya, BPJS berdasarkan UU SJSN dan UU BPJS, memiliki posisi strategic purchaser, di mana atas nama seluruh peserta BPJS akan bernegosiasi dengan fasilitas kesehatan.

Untuk itu, Anshori mendorong serikat pekerja agar bergerak, sehingga RUU Kesehatan menjadi lebih baik.

"Namun hal tersebut sebentar lagi akan dirampok dengan RUU Kesehatan ini. BPJS hanya akan tahunya bayar-bayar saja, bahkan ketika misalnya ada rumah sakit yang fraud, maka BPJS tidak bebas untuk bertindak," paparnya.

Sumber: CNN Indonesia

Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa korupsi dan lain-lainnya/rilis atau ingin pasang Iklan dan berbagi foto?
Silakan SMS/WatsApp ke 0852-6599-9456
Via E-mail: redaksikupaskasus@gmail.com
(Mohon Dilampirkan Data Diri Anda)



 
Berita Lainnya :
  • Akademisi Nilai RUU Kesehatan Berpotensi Rugikan BPJS
  •  
    Komentar Anda :

     
    + Indeks Berita +
    01 Terus Dikebut Pembangunan RRTLH di Lokasi TMMD
    02 Sejumlah Babinsa Koramil 'Tetangga' Juga Dukung TMMD Purwogondo
    03 Awali Kerja, Satgas TMMD ke-118 Melaksanakan Apel Pagi
    04 Satgas TMMD Gelorakan Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
    05 Sosialisasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024 Kabupaten Kuansing
    06 Sat Pol PP Kota Pangkalpinang Bergerak Cepat Untuk Menertibkan Tambang Ilegal di Air Mawar
    07 Kaban Kesbangpol Inhil Pimpin Rapat Persiapan Memperingati Hari Kesaktian Pancasila
    08 Desa Mekarsari Gelar Maulid Nabi SAW dan Sosialisasi Terkait Data Pemilih Pemilu Serentak 2024
    09 Petani Desa Pambang Baru Bengkalis Minta Alat Berat, Ini Jawab Gubernur Syamsuar
    10 Kasat Reskrim Polres Karimun Mengamankan Para Juru Parkir
    11 Kebut Pengecoran Jalan TMMD Reguler ke 118 Kodim 0715/Kendal
    12 Anggota Satgas TMMD Berikan Motivasi Belajar Kepada Siswa Sekolah
    13 Talud Sepanjang 200 Meter Juga Menjadi Sasaran Fisik TMMD Purwogondo
    14 "Duet" Kades dan Babinsa Siap Sukseskan TMMD Purwogondo
    15 Penuh Semangat, Puluhan Warga Tergabung di Pekerjaan Fisik Jalan TMMD
    16 Pondasi RTLH TMMD Ke-117 Mulai Dikerjakan
    17 Permudah Akses, Satgas TMMD Reg ke-118 Terus Kebut Pembangunan Gorong-gorong
    18 TNI Bersama Warga Bongkar Rumah Sasaran TMMD
    19 Potret Kemanunggalan TNI dan Rakya Tampak di TMMD Purwogondo
    20 Mereka Melepas Jabatan Kades untuk Menjadi Caleg Nasdem
    21 Bupati Berharap Muda-Mudi Tapsel Semakin Tertarik Menatap Peluang Masa Depan di Bidang Pertanian
    22 250 Rider Motor Rap Martrail di Lepas Wali Kota Irsan Efendi Nasution
     
     
     
    Galeri Foto | Advertorial | DPRD Tanjung Pinang | Indeks Berita
    Redaksi | Disclaimer | Pedoman Media Siber | Tentang Kami | Info Iklan
    © kupaskasus.com | lebih dalam, lebih baru, lebih penting